Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qasmi

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum hukum Qasm dan Nusyuz  Yang pertama (Qasm) dari pihak suami, sementara yang kedua (Nusyuz) dari pihak istri.

Fasal menerangkan hukum hukum Qasm dan Nusyuz

Yang pertama (Qasm) dari pihak suami, sementara yang kedua (Nusyuz) dari pihak istri.

Maksud dari Nusyuznya seorang istri adalah tidak mau memenuhi Hak yang wajib dibebankan kepada si istri. Apabila seorang suami terikat dengan 2 istri atau lebih, maka si suami tidak harus Qasm diantara keduanya atau selebihnya, bahkan andaikan si suami berpaling (bosan) dari istri istrinya atau salah satunya dan tidak menemani tidur (menggauli) istri istrinya atau salah satunya, maka si suami tidak berdosa. Tetapi disunnahkan untuk tidak meninggalkan istri istrinya ataupun salah satunya; dengan menggaulinya. batas minimal (menggauli) per-istri adalah setiap 4 malam sekali.

Menyamaratakan Qasm kepada istri istri hukumnya Wajib, Penyamarataan adakalanya dihitung berdasarkan tempat, adakalanya dihitung berdasarkan waktu. Berdasarkan tempat; haram mengumpulkan 2 istri atau lebih dalam 1 rumah, kecuali ada kerelaan, berdasarkan waktu; suami yang tidak berjaga malam (sibuknya di siang hari); misalnya, maka beban Qasm bagi si suami adalah malam hari; sementara siangnya ikut (kesibukan) suaminya, bila si suami berjaga malam, maka beban Qasm baginya adalah siang hari dan malamnya ikut (kesibukan) suaminya.

Si suami tidak boleh menggauli istrinya yang bukan jatahnya dimalam hari tanpa ada keperluan, bila ada keperluan; semisal menilik (istri yang sakit{bukan jatahnya}) dan semacamnya, maka boleh digauli, dan apabila meniliknya lama, maka harus diganti dengan menggauli istri yang lain sepertihalnya lamanya (menilik) istri yang ditilik. Apabila si suami bersenggama, maka dia harus Qodlo' dengan lama waktunya bersenggama; bukan bersenggamanya, kecuali bila waktu persenggamannya sebentar; maka tidak perlu diqodlo'.

Apabila suami yang memiliki ikatan dengan beberapa istri ingin bepergian, maka istri istri tersebut harus diundi dan pergi bersama istri yang keluar undian
Apabila suami yang memiliki ikatan dengan beberapa istri ingin bepergian, maka istri istri tersebut harus diundi dan pergi bersama istri yang keluar undian, suami yang bepergian tidak perlu mengqodlo' waktu keberangkatan untuk istri istri yang ditinggal pergi.

Jika sudah sampai di lokasi tujuan dan bermuqim; seumpama diawal perjalanan atau ketika sampai lokasi tujuan atau belum sampai lokasi tujuan sudah berniat bermuqim yang membatalkan namanya 'perjalanan' (4 hari), maka dia harus mengqodlo' dengan lamanya waktu bermuqim; dengan catatan dalam perjalanan. istri yang diajak pergi satu atap dengan suami, sebagaimana pemaparan Imam Mawardi, jika tidak (tidak satu atap), maka tidah harus Qodlo'. Adapun waktu perjalanan pulang, suami tidak perlu Qodlo' setelah bermuqim.

Bila suami menikah (Poligami) dengan istri baru, maka sudah pasti harus dikhususkan; meskipun istri baru tersebut adalah seorang budak perempuan dan si suami sudah ada istri lama. Dan istri baru tersebut digauli selama 7 malam berturut turut; apabila istri baru tersebut (statusnya) perawan dan tidak perlu diganti untuk istri istri yang lain, bila istri baru tersebut (statusnya) janda, maka digauli selama 3 hari berturut turut.

Bilamana malam malam tersebut (7 / 3 hari) dipisah dengan tidur bersama istri 1 malam, dan tidur di masjid selama 1 malam, maka hal tersebut tidak dianggap, namun jatahnya istri baru harus dipenuhi secara berturut turut dan malam malam yang dipisah oleh suami diganti kepada istri yang lain (istri yang lama).

Ketika si suami khawatir akan Nusyuznya istri, dibeberapa naskah uraiannya berbunyi; "Ketika Nusyuz seorang istri mulai tampak", maka si istri di nasihati tanpa dihajr dan tanpa memukul; semisal si suami mengatakan kepada istrinya "Takutlah kepada Allah atas hak wajibku kepadamu, dan ketahuilah bahwa Nusyuz dapat menggugurkan nafakah dan Qasm". Mencela suami bukan termasuk Nusyuz, namun si istri berhak untuk diajari tata krama oleh suami disebabkan celaannya tersebut dan tidak perlu dilaporkan kepada Qodli menurut Qoul Ashoh.

- Hajr adalah berpisah dari istri namun tidak diceraikan / menjauhi istri -
Apabila setelah dinasihati istri tidak patuh melainkan (tetap) Nusyuz, maka si istri dihajr di ranjangnya, jadi si istri tidak digauli di ranjangnya
Apabila setelah dinasihati istri tidak patuh melainkan (tetap) Nusyuz, maka si istri dihajr di ranjangnya, jadi si istri tidak digauli di ranjangnya. Menghajr istri dengan ucapan (cuek), diharamkan selama waktu lebih dari 3 hari. Dan didalam kitab Roudloh; Imam Nawawi mengatakan bahwa menghajr diharamkan tanpa Udzur Syar'i, jika tidak (ada Udzur Syar'i); maka (menghajr) lebih dari 3 hari tidak diharamkan.

Apabila istri terus mengulangi Nusyuz, maka si istri dihajr dan dipukul dengan pukulan untuk mendidik, jika pukulannya menyebabkan kerusakan (memar, bengkak dan semacamnya), maka harus ditebus (diobati). Dan Qasm dan nafakahnya istri bisa gugur disebakan Nusyuz.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qasmi"