Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Walimatul Ursy

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Walimahan pernikahan dianjurkan. Yang dimaksud dengan Walimahan adalah makanan yang dibuat dalam rangka pernikahan
Fasal

Walimahan pernikahan dianjurkan. Yang dimaksud dengan Walimahan adalah makanan yang dibuat dalam rangka pernikahan, Imam Syafi'i mengatakan : Walimah bisa diistilahkan sebagai undangan dikarenakan mendapat kebahagiaan. Bagi orang kaya minimal mengeluarkan seekor kambing, dan bagi orang miskin minimal mengeluarkan makanan apapun semampunya.

Macam macam Walimah ada banyak yang disebutkan di dalam kitab kitab besar. Menghadiri Walimatul Ursy hukumnya Wajib Fardlu Ain menurut Qoul Ashoh, dan tidak harus makan pada acara Walimatul Ursy. Adapun menghadiri Walimahan selain Walimatul Ursy (Walimatul Khitan Walimatul Tasmiyah Dll) hukumya bukan Fardlu Ain melainkan (sekedar) Sunnah.


Yang diwajibkan menghadiri hanya Walimatul Ursy. sementara selain Walimatul Ursy (sekedar) Sunnah menghadirinya dengan syarat (1) Si pengundang tidak mengundang orang kaya saja, namun orang orang miskin juga harus diundang (2) Diundang pada hari pertama. Jika Walimahan diadakan selama 3 hari, maka pada hari kedua tidak harus hadir, namun (sekedar) dianjurkan, dan dimakruhkan hadir pada hari ketiga, dan beberapa syarat dituturkan di kitab kitab besar. 

Uraian إلا من عذر (kecuali Udzur) maksudnya kendala menghadiri Walimah; semisal di lokasi undangan ada orang yang akan menyakiti tamu undangan (tertentu) atau tidak layak duduk bersama tamu undangan (tertentu).

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Walimatul Ursy"