Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Shidaq

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Shidaq  Huruf Fa' yang difathah lebih Fasih daripada dikasroh (Shidaq)
Fasal menjelaskan hukum hukum Shidaq

Huruf Fa' yang difathah lebih Fasih daripada dikasroh (Shidaq). Tercetak dari Masdlar صَدْق, yaitu sebutan untuk kerasnya tulang rusuk (Segi Etimologi), menurut Terminologi maksudnya adalah harta yang wajib (dikeluarkan) disebabkan pernikahan, Wati Syubhat atau mati.

- Wati Syubhat; misal suami tanpa disadari masuk kamarnya wanita lain dalam keadaan gelap dan langsung disenggamai dan tidak menyadari bahwa si wanita tersebut bukan istrinya -

Mahar dianjurkan untuk disebutkan saat akad nikah; sekalipun pernikahan seorang Sayyid dengan budak perempuannya. Mahar cukup disebutkan dengan apapun yang ada, tetapi dianjurkan tidak kurang dari 10 Dirham (perak) dan tidak lebih dari 500 Dirham murni.

Uraian Mushonif 'dianjurkan' mengisyaratkan bahwa mahar boleh tidak disebutkan, dan memang benar demikian. Apabila mahar tidak disebutkan pada saat akad nikah, maka akadnya (tetap) sah, 'tidak menyebutkan mahar' inilah yang disebut Tafwid. kadangkala mahar keluar dari calon istri yang Baligh dan pintar; semisal si calon istri berkata kepada Walinya "Nikahkan aku tanpa mahar atau saya tidak memiliki mahar" lalu si Wali menikahkannya dan mentiadakan mahar atau diam (tidak menyebutkan mahar).

Samahalnya dengan kasus diatas; yaitu umpama Sayyidnya seorang budak mengatakan kepada seseorang "Saya nikahkan kamu dengan budak perempuan saya".


Apabila Tafwid sudah sah, maka mahar sudah harus dikeluarkan disebabkan 3 faktor : 

(1). Mahar telah ditentukan oleh si mempelai pria dan si mempelai sudah rela dengan mahar yang telah ditentukan, atau (2) maharnya telah ditentukan oleh hakim dibebankan kepada mempelai pria dan mahar yang telah ditetapkan kepada mempelai pria adalah mahar yang sebanding (dengan kebutuhan hidup si wanita), dan disyaratkan Qodli harus mengetahui jumlah mahar yang sebanding tersebut. Adapun keralaan kedua mempelai terhadap mahar yang ditentukan oleh Qodli; maka tidak disyaratkan, atau
(3) si mempelai pria sudah Wati dengan si wanita sebelum maharnya ditetapkan oleh suami atau hakim, maka si wanita harus ditetapkan mahar sepadannya dikarenakan Wati tersebut, dan mahar (sepadan) ini dihitung sejak berlangsungnya akad menurut Qoul Ashoh.
Dan apabila sebelum penentuan (mahar) dan (sebelum) Wati, salah satu dari kedua mempelai mati,
Dan apabila sebelum penentuan (mahar) dan (sebelum) Wati, salah satu dari kedua mempelai mati, maka menurut Qoul Adzhar mahar sepadan (tetap) harus dikeluarkan. Yang dimaksud dengan mahar sepadan adalah jumlah mahar yang biasanya diterima oleh setaranya mempelai wanita.

Mahar tidak ada ambang batas minimal tertentu maupun ambang batas maksimal tertentu, namun ambang batas mahar adalah semua nominal yang bisa dijadikan (untuk) pembayaran barang atau jasa, maka sah untuk dijadikan mahar, dan sebelumnya telah dipaparkan bahwa mahar dianjurkan tidak kurang dari 10 Dirham dan tidak melebihi 500 Dirham. Mempelai pria diperbolehkan meminang mempelai wanita dengan (mahar) manfaat yang jelas; seperti diajari Al Qur'an.

Talak yang diucapkan sebelum Wati bisa menggugurkan 1/2 mahar, apabila diucapkan setelah Wati; sekalipun baru sekali, maka semua mahar harus dikeluarkan; meskipun Watinya Haram, semisal Watinya suami dengan istri saat si istri sedang melaksanakan Ihram atau saat Haid.
Sesuai keterangan sebelumnya, seluruh Mahar harus dikeluarkan disebabkan matinya salah satu dari kedua mempelai; bukan disebabkan bercumbunya suami dengan istri berdasarkan Qoul Jadid.

Bila ada wanita merdeka bunuh diri sebelum Wati, maka maharnya tidak gugur, bedahalnya dengan budak perempuan yang bunuh diri atau dibunuh oleh Sayyidnya sebelum Wati, maka mahar si budak perempuan tersebut gugur.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Shidaq"