Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Fasl Muharromatun Nikah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Orang orang yang haram dinikahi oleh Nash Al Qur'an ada 14 orang, dibeberapa manuskrip ditulis; أربعة عشر
Fasal

Orang orang yang haram dinikahi oleh Nash Al Qur'an ada 14 orang, dibeberapa manuskrip ditulis; أربعة عشر

Yang 7 dari jalur Nasab yakni; 

1. Ibu keatas

2. Putri kebawah
Anak (perempuan) yang dilahirkan dari air mani Zinanya seseorang, maka menurut Qoul Ashoh anak tersebut halal bagi seseorang tersebut, namun Makruh. Baik si wanita yang disetubuhi suka atau tidak suka (dipaksa).

Adapun wanita yang disetubuhi (ibu Zina), tidak halal baginya anaknya (laki laki) dari (hasil) Zina

- 'Halal' dalam artian boleh dinikahi -

3. Saudari 
Baik sekandung, seayah (saja) atau seibu (saja)

4. Bibi (dari ibu)
Baik yang asli, ataupun perantara; seperti bibi dari ayah atau bibi dari ibu

5. Bibi (dari ayah)
Baik yang asli, maupun yang penyambung; seperti bibi dari ayah

- عمة bibi tapi dari ayah

- خالة bibi juga tapi dari ibu

6. Putrinya saudara (keponakan)
Serta anak anaknya (si saudara {cucu}); baik yang laki maupun yang perempuan

7. Putrinya saudari
Serta anak anaknya (si saudari {cucu}); baik laki maupun perempuan

Mushonif menyambung uraian sebelumnya '7 jalur Nasab' pada uraian ini;

2 orang yang diharamkan oleh Nash karena ada hubungan Roudlo' (susuan) yaitu :

1. Ibu yang menyusui

2. Saudari dari satu susuan (ibu)

Mushonif hanya meringkas menjadi 2 orang karena (2 orang tersebut) sudah ada di Nash di ayat Al Qur'an, andaikan Mushonif tidak meringkasnya menjadi 2, maka 7 orang orang yang haram dinikah karena hubungan Nasab juga haram karena hubungan Roudlo' sebagaimana klarifikasi yang akan dipaparkan didalam kitab Matan.

Orang orang yang haram nikah karena hubungan kemertuaan ada 4 yaitu :

1. Ibunya istri
Sekalipun, ibu keatas (nenek, buyut dst.); baik dari jalur Nasab atau Roudlo', baik si suami sudah bersenggama atau belum.

2. Putrinya istri (putri tiri)
Lebih tepatnya putri tiri, bila si suami sudah pernah berhubungan badan dengan ibu (istri yang lama)

3. Istrinya ayah (ibu tiri) keatas

- Jadi si ayah menikah lagi -

4. Istrinya anak lelaki (menantu) kebawah
Orang orang yang haram nikah sebelumnya, diharamkan selamanya
Orang orang yang haram nikah sebelumnya, diharamkan selamanya. Ada 1 jalur lagi yang haram dinikahi namun tidak selamanya; tapi haramnya dari sisi 'pengumpulan' saja, yaitu saudarinya istri. Jadi si istri dan saudarinya yang seayah atau seibu atau diantara keduanya ada hubungan Nasab ataupun Roudlo', maka tidak boleh dinikahi (dua duanya) sekaligus (Poligami); meskipun saudari dari istri tersebut rela untuk dikumpulkan (dinikahi)

Tidak diperbolehkan juga mengumpulkan istri dengan budak perempuannya si istri tersebut atau (mengumpulkan) istri dengan bibinya si istri tersebut, apabila seseorang mengumpulkan 2 wanita yang haram dikumpulkan dengan 1 akad nikah, maka akad nikahnya batal atau 2 wanita tidak dikumpulkan, tapi dinikahi secara beriringan, maka akad yang kedualah yang batal; bila wanita yang diakadi dulu sudah diketahui. 

Apabila wanita yang diakadi dulu tidak diketahui, maka batal kedua akadnya. Jika wanita yang diakadi dulu sudah diketahui, lalu dilupakan, maka kedua (wanita) yang dipelai tidak boleh didekati sampai sudah diketahui semua.

2 orang yang tidak boleh dinikahi secara bersamaan, maka tidak boleh disenggamai juga dengan jalur perbudakan, begitu juga bila salah satunya berstatus sebagai istri, sementara yang lain berstatus budak.
Jika si Sayyid menyenggamai salah satu dari 2 budak perempuan, maka yang lain (kedua) diharamkan sampai si Sayyid mengharamkan budak perempuan yang pertama dengan beberapa cara; semisal menjualnya atau melamarkannya.

Mushonif mengarahkan (pembahasan) ke kebijakan umum pada uraian ini;

Orang yang diharamkan dari jalur Roudlo' juga diharamkan dari jalur Nasab, dan sudah dipaparkan bahwa orang yang diharamkan dari jalur Nasab ada 7 orang, sehingga 7 tersebut juga haram dari jalur Roudlo'


Kemudian Mushonif menyambung pembahasan kekurangan kekurangan nikah yang diberlakukan Khiyar lalu berkata;

Mempelai wanita bisa ditolak disebabkan 5 kekurangan :
1. Gila Baik gilanya terus menerus atau kambuh kambuh, bisa disembuhkan atau tidak bisa
1. Gila
Baik gilanya terus menerus atau kambuh kambuh, bisa disembuhkan atau tidak bisa. Kecuali kehilangan kesadaran (pingsan), maka tidak berlaku Khiyar untuk membatalkan pernikahan; walaupun kehilangan kesadaran tersebut lama, berbeda dengan Imam Mutawalli.

- Imam Mutawalli mengatakan kehilangan kesadaran yang lama juga disamakan dengan orang gila; tapi Dlo'if -

2. Lepra / kusta
Penyakit yang menyebabkan memerahnya anggota tertentu lalu menghitam kemudian robek robek (tidak terpisah dari badan) lalu rontok (terpisah dari badan)

- Paling sering terjadi pada wajah -

3. Baros
Putih putih pada kulit yang bisa menggerogoti habis darah pada kulit dan dibawah kulit seperti daging.
Kecuali بهق; yaitu putih putih pada kulit namun tidak menggerogoti darah, maka tidak berlaku Khiyar

4. Rataq
Tertutupnya tempat Jima' (Farji) oleh daging

5. Qornu
Tertutupnya tempat Jima' oleh tulang

Selain kekurangan kekurangan diatas ini; seperti bau mulut dan bau lipatan tubuh, maka tidak ada hak Khiyar.
Mempelai pria bisa ditolak disebabkkan 5 kekurangan :  1. Gila
Mempelai pria bisa ditolak disebabkkan 5 kekurangan :

1. Gila

2. Lepra / kusta

3. Baros
Sudah dipaparkan maksudnya

4.  Jab
Terpotongnya seluruh Dzakar atau sebagiannya saja dan hanya menyisakan ukuran kurang dari kulup, jika ukurannya masih sekulup atau lebih, maka tidak ada hak Khiyar

5. Unat
Tidak perkasanya seorang pria untuk melakukan persenggamaan melalui Qubul karena menurunnya keperkasaan pada dirinya yang disebabkan oleh ketidakmampuan pada hatinya (tidak percaya diri) atau alat vitalnya.

Kekurangan kekurangan tersebut harus dilaporkan kepada Qodli (sekarang KUA), dan kedua mempelai tidak boleh saling merelakan untuk berpisah dengan kehendak sendiri (tanpa melapor kepada hakim) atas kekurangan kekurangan  tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Mawardi dan lainnya, namun Nash Imam Syafi'i mengatakan sebaliknya

- Nash Imam Syafi'i mengatakan kedua mempelai yang saling merelakan untuk berpisah dengan kehendak sendiri adalah pendapat yang unggul -

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Fasl Muharromatun Nikah"