Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Luqathah 1

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Luqathah  (Etimologi) Dibaca Fathah huruf Fa'nya adalah nama sesuatu yang ditemukan

Fasal menjelaskan hukum hukum Luqathah

(Etimologi) Dibaca Fathah huruf Fa'nya adalah nama sesuatu yang ditemukan, sedangkan artinya secara Terminologi adalah barang yang hilang dari pemiliknya karena jatuh, lupa dan lainnya.

Apabila seseorang menemukan barang di lahan mati atau jalan, maka orang tersebut diperbolehkan memungutnya atau membiarkannya; baik sudah Baligh, belum Baligh, Muslim, Non-muslim, orang Fasik atau tidak (Fasik {orang adil}).

Namun, dipungut lebih disunnahkan daripada dibiarkan; jikalau si pemungut (Multaqith) percaya diri (untuk) menjaga barang tersebut. Jika barang temuannya dibiarkan tanpa dipungut (disentuh), maka (orang yang menemukan barang tersebut) tidak perlu menebus, dan tidak harus bersaksi atas penemuan barang tersebut untuk diambil kepemilikan atau dijaga.

Barang temuan ditarik / diambil dari orang Fasik dan diserahkan kepada orang adil oleh Qodli (hakim). Ucapan orang Fasik yang menemukan barang tidak dianggap, bahkan orang Fasik akan dikumpulkan (ditemani) dengan pengawas yang adil untuk diawasi agar tidak melakukan pengkhianatan terhadap barang temuan.

Dan barang temuan ditarik oleh Wali dari tangan anak kecil dan melaporkan barang temuan tersebut, setelah dilaporkan si Wali bisa memiliki barang tersebut untuk anak kecil tersebut; jikalau dilihat ada 
kemaslahatan untuk anak tersebut.

Apabila Multaqith (orang yang menemukan) memungut barang, maka setelah barangnya dipungut; dia harus mengetahui 6 hal pada barang tersebut :

1. Wadahnya

Terbuat dari kulit atau kain misalnya

2. Bungkusnya

Satu makna dengan wadah

3. Tali (dibaca Mad {panjang})

Yaitu tali yang digunakan untuk mengikat (barang)

4. Jenis bahannya

Terbuat dari emas atau perak

5. Jumlahnya

6. Beratnya

Lafad يَعرِفُ tercetak dari Masdlar معرفة bukan Masdlar تعريف.

Si Multaqith juga harus menjaga barang tersebut ditempat penjagaan semestinya. - Jadi harus ditempat yang aman -

Setelah hal hal yang telah disebutkan dipenuhi, jika Multaqith ingin memiliki barang temuan tersebut, maka dia harus mengumumkannya didepan pintu masjid
Setelah hal hal yang telah disebutkan dipenuhi, jika Multaqith ingin memiliki barang temuan tersebut, maka dia harus mengumumkannya didepan pintu masjid selama setahun ketika orang orang keluar dari Sholat jamaah dan (diumumkan) di tempat ditemukannya barang, di pasar dan tempat berkumpulnya orang lainnya.

Waktu dan tempat pengumuman (barang hilang) dilakukan sesuai adat masyarakat. Permulaan awal tahun dihitung mulai waktu pengumuman; bukan waktu penemuan (barang). Dan pengumumannya tidak harus diratakan (setiap hari) selama setahun, tapi pertama diumumkan sehari dua kali diujung siang (berarti hampir Ashar); bukan dimalam hari atau waktu Qoilulah (waktu yang disunnahkan tidur siang. Setelah itu, diumumkan seminggu sekali atau dua kali. 

Ketika Multaqith mengumumkan barang temuan, dia perlu menyebutkan beberapa kriteria barangnya (saja), jika kriterianya disebutkan secara detail, maka Multaqith harus menebus. Apabila Multaqith memungut barang temuan untuk dijaga ke pemiliknya, maka dia tidak dikenakan biaya pengumuman, tapi (biaya pengumumannya) dicatat oleh Qodli / hakim; (diambilkan) dari Baitul Mal atau ditanggung oleh Qodli kepada Malik.

Jika barang dipungut dengan tujuan diambil kepemilikan, maka harus diumumkan (dulu) dan dikenakan biaya pengumuman, baik setelah pengumuman barangnya (benar benar) dimiliki atau tidak jadi dimiliki.
Barangsiapa menemukan barang remeh (murah), maka dia tidak perlu mengumumkannya selama setahun, namun (cukup) diumumkan setelah Multaqith menduga pemiliknya tidak membutuhkannya lagi.

- Jadi diumumkan selama Multaqith berpikir bahwa pemiliknya masih mencari cari barangnya, jika Multaqith sudah berpikir bahwa pemiliknya sudah tidak membutuhkannya lagi, maka tidak perlu diumumkan lagi -

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Luqathah 1"