Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Hibbah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Hibbah  'Hibbah' secara bahasa diambil dari هبوب الريح (berhembusnya angin), bisa diambil dari هبّ من نومه (bangun dari tidur); seakan akan pelaku Hibbah tergugah untuk melakukan kebajikan.

Fasal menjelaskan hukum hukum Hibbah

'Hibbah' secara bahasa diambil dari هبوب الريح (berhembusnya angin), bisa diambil dari هبّ من نومه (bangun dari tidur); seakan akan pelaku Hibbah tergugah untuk melakukan kebajikan. 

Sedangkan secara istilah adalah penyerahan hak kepemilikan yang lestari (tetap) secara mutlak pada barang semasa hidupnya tanpa balasan (imbalan); sekalipun (diserahkan) kepada orang yang lebih tinggi derajatnya.

Pengecualian dari kriteria :

* 'Lestari' adalah penyerahan hak kepemilikan yang digantungkan

* 'Mutlak' adalah  penyerahan hak kepemilikan yang dibatasi waktu

* 'Barang' adalah Hibbah manfaat / jasa

* 'Semasa hidup' adalah Wasiat

Hibbah hanya bisa sah dengan Ijab dan Qabul secara lisan - bukan tulisan / teks -


Mushonif memaparkan kriteria barang yang dihibbahkan pada uraian ini;

Setiap barang yang boleh dijual, maka boleh dihibbahkan. Dan barang yang tidak boleh dijual seperti barang barang yang tidak jelas, maka tidak boleh dihibbahkan; kecuali biji gandum dan lainnya, maka tidak boleh dijual; tapi boleh dihibbahkan.

(Barang) Hibbah tidak bisa menjadi hak milik dan tidak bisa Luzum (dilanjutkan), kecuali telah diterima, (dapat) izin dari Wahib (orang yang menghibahkan). Apabila Wahib atau Mawhub Lah (orang yang diberi) mati sebelum barang diterima, maka akad Hibbahnya batal, dan tempatnya ditempati oleh ahli warisnya dalam menerima dan memberi.

Jikalau barang sudah diterima oleh Mawhub Lah, maka bagi Wahib tidak boleh menarik / mengambil kembali barangnya, kecuali si Wahibnya adalah orang tuanya keatas (ayah, ibu, kakek, nenek dst.)

Apabila seseorang mengi'mar (memberikan barang seumur hidup) suatu barang; seperti rumah. Semisal "Saya berikan rumah ini kepadamu seumur hidupmu"

- Barang diterima seumur hidupmu, kalau kamu mati barangnya balik ke saya -

Atau (apabila seseorang) meng'irqob (memberikan barang secara terbatas {tidak seumur hidup}) kepada seseorang; semisal "Saya Irqob kamu rumah ini" atau "Saya jadikan rumah ini untukmu secara terbatas" maksudnya "Jika kamu mati sebelum aku, maka rumah ini kembali milik saya" dan "Jika saya mati sebelum kamu, maka rumah ini tetap (menjadi) milikmu", lalu tawaran tersebut diterima, maka rumah tersebut menjadi milik Mu'mar (orang yang diakadi I'mar) atau Murqab (orang yang diakadi Irqab), dengan bentuk Isim Maf'ul dan menjadi milik ahli warisnya (Mu'mar / Murqob) setelah matinya Mu'mar / Murqob

Dan syarat sebelumnya tidak berlaku lagi. - syaratnya batal tapi tetap sah -

Wallahua'lam

Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Luqathah

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Hibbah"