Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Waqof

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan beberapa ketentuan Waqof  Secara Etimologi artinya penahanan, secara Terminologi maksudnya adalah menahan harta / barang tertentu yang bisa dipindahkan (ke orang lain)

Fasal menerangkan beberapa ketentuan Waqof

Secara Etimologi artinya penahanan, secara Terminologi maksudnya adalah menahan harta / barang tertentu yang bisa dipindahkan (ke orang lain), bisa dimanfaatkan, tahan lama dan tidak boleh ditasarrufkan untuk kebajikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

Syarat bagi Waqif [orang yang mewaqofkan] adalah perkataannya dianggap sah dan Ahli Tabarru' [sah melakukan amal kesunnahan].

Waqof diperbolehkan (bahkan Sunnah) dengan 3 ketentuan : 

Dibeberapa naskah redaksinya والوقف جائز , وله ثلاثة شروط

1. Mawquf [barang yang diwaqofkan] bisa dimanfaatkan dan tahan lama

Manfaatnya harus Mubah [tidak diharamkan] dan tertuju [wajar], maka mewaqofkan alat musik dan uang Dirham untuk perhiasan tidak (dianggap) sah. Dan manfaat suatu barang tidak diharuskan langsung, jadi mewaqofkan budak yang masih kecil dan Jahsy [anak Khimar {keledai}] dianggap sah.

Adapun barang yang tidak awet seperti makanan dan wangi wangian tidak sah diwaqofkan.

2. Waqof diperuntukkan (Mawquf 'Alaih) pokok yang ada dan cabang yang tidak akan terhenti

Pengecualiannya adalah Waqof untuk bayinya Waqif yang akan dilahirkan kemudian untuk orang orang Faqir, dan model demikian dinamakan Munqothi' Awal. Jika Waqif tidak bilang "kemudian untuk orang orang Faqir", maka disebut Munqothi' Awal dan Akhir.

Uraian لاينقطع mengecualikan Waqof Munqothi' Akhir; semisal "Saya waqofkan barang ini kepada Zaid lalu kepada keturunannya" dan tidak ditambah dengan kata kata lain. Dalam Munqothi' Akhir terdapat 2 pendapat :

(1) Waqofnya batal seperti Munqothi' Awal, dan ini adalah pendapat yang dipakai Mushonif, namun menurut pendapat terunggul mengatakan (2) Waqofnya tetap sah


3. Waqofnya tidak dilarang / tidak Haram  Oleh karena itu, waqof pembangunan gereja untuk ibadah dianggap tidak sah


3. Waqofnya tidak dilarang / tidak Haram

Oleh karena itu, waqof pembangunan gereja untuk ibadah dianggap tidak sah. Dan dapat difahami pada uraian Mushonif diatas bahwa dalam Waqof tidak harus menampakkan ibadah Taqarrub, namun (cukup dengan) tidak menampakkan kemaksiatan, baik dalam Waqof  menampakkan ibadah Taqarrub; seperti Waqof untuk orang orang Faqir atau tidak (menampakkan); seperti Waqof kepada orang orang kaya.

Dalam Waqof tidak boleh dibatasi waktu; semisal "Saya Waqofkan barang ini selama setahun" dan tidak boleh digantungkan; seumpama "Jika sudah awal bulan, maka saya akan Wakofkan barang ini".

Waqof harus sesuai dengan yang telah ditentukan si Waqif meliputi;

* Taqdim [mendahulukan sebagian Mawquf 'Alaih] semisal "Saya waqofkan barang ini untuk anak anakku yang paling Wira'i"

* Ta'khir semisal "Saya waqofkan barang ini kepada anak anakku, ketika anak anakku sudah mati maka diteruskan ke anak anaknya lagi (cucu)

* Taswiyah semisal "Saya waqofkan (barang ini) sama rata; baik laki maupun perempuan"

*Tafdil [mengutamakan sebagian anak daripada anak yang lain] semisal "Saya waqofkan (barang ini) kepada anak anakku, bagi yang laki diantara anak anakku mendapatkan jatah 2 perempuan"

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Waqof"