Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Faroidul Gusli

بسم الله الرحمن الرحيم
Fardlu fardunya mandi ada 3:  1. Niat  Jadi orang yang Junub/Mugtasil berniat mengangkat/menghilangkan Janabat atau Hadas besar dan semacamnya.
Fasal
Fardlu fardunya mandi ada 3:

1. Niat
Jadi orang yang Junub / Mugtasil berniat mengangkat / menghilangkan Janabat atau Hadas besar dan semacamnya.

Bagi wanita yang haid atau nifas berniat mengangkat hadas haid atau nifas. Adapun waktu dimulainya niat adalah saat membasuh 'awwalul fardli' 

Apa yang dimaksud Awwalul Fardli ?

Yaitu bagian tubuh pertama yang disiram (red:digebyur) baik bagian atas badan atau bagian bawah badan. Jika niatnya dilakukan setelah membasuh 'awwalul fardli', maka (bagian yang saat disiram tidak diniati) wajib diulang / di gebyur lagi. 

2. Menghilangkan najis (dulu) jika terdapat najis pada tubuh
Pendapat ini diunggulkan oleh imam Rofi'i. Dan Menurut beliau (Imam Rofi'i) tidak cukup satu basuhan untuk menghilangkan hadats (besar) dan najis.

- Jadi harus dipisah pisah, satu Gebyuran untuk menghilangkan hadats besar, satu Gebyuran untuk menghilangkan najis - 

(Namun) Imam Nawawi berpendapat cukup dengan satu Gebyuran untuk menghilangkan hadats (besar) sekaligus najis. 

'Dianggap cukup' Dengan catatan najisnya Hukmiyah, jika najisnya 'Ainiyah, maka wajib dibasuh dua kali. - dengan kata lain tidak cukup dengan satu basuhan -

* Hukmiyah = najis yang tidak mempunyai rasa, warna, bau dan bentuk
* Ainiyah = najis yang mempunyai rasa, warna, bau dan bentuk


3. Meratakan air kesekujur rambut dan kulit 
Disebagian naskah Matan tidak menggunakan جميع tapi menggunakan أصول

Tidak ada perbedaan; baik rambut kepala atau rambut yang lain (rambut ketiak, kemaluan DLL),
baik rambutnya tipis atau tebal. 

Untuk rambut yang diikat / dikuncir, bila air memang tidak bisa mencapai bagian dalam rambut kecuali dengan cara dilepas, maka kuncirannya harus dilepas. Adapun yang dimaksud dengan Basyaroh adalah luar kulit.

Dan diwajibkan membasuh lubang kedua telinga yang terlihat, (diwajibkan juga membasuh) hidung yang terpotong - berarti dak punya batang hidung-, dan (diwajibkan membasuh) lipatan lipatan badan.

Diwajibkan membasuh bagian bawah kulup kemaluan bagi yang belum sunat, dan wajib membasuh bagian Farji yang terlihat ketika buang hajat (red:berkangkang) dan termasuk bagian yang harus dibasuh adalah lubang Dubur (jalan belakang).

Kenapa lubang dubur wajib dibasuh juga?

Karena lubang dubur bisa terlihat ketika buang hajat; sehingga dikategorikan sebagai bagian luar badan
Sunah sunah mandi ada 5 :  1. Membaca Basmalah  2. Wudlu secara sempurna sebelum mandi
Sunah sunah mandi ada 5 :
1. Membaca Basmalah

2. Wudlu secara sempurna sebelum mandi
Jika Mugtasil (orang yang mandi) dalam keadaan Junub tapi tidak mempunyai hadats kecil, maka (dengan Wudlu' tersebut) diniati melaksanakan mandi sunah.

Jika Mugtasil dalam keadaan junub sekaligus memiliki hadats kecil, maka (dengan Wudlu' tersebut) diniati menghilangkan hadats kecil (tersebut).

3. Mengarahkan tangan ke badan yang bisa dijangkau tangan
Disebut juga dengan دلك

4. Langsung 
Penjelasannya sudah dijelaskan di bab Wudlu'

5. Mendahulukan bagian kanan dari yang kiri.
Dan masih ada kesunahan kesunahan lain yang di paparkan di kitab kitab besar. Seperti kesunahan Tastlis (mentigakalikan) dan menyela nyela rambut.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Faroidul Gusli"