Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Furuudul Wudlu' 2

بسم الله الرحمن الرحيم

Kesunnahan kesunnahan Wudlu' ada 10 (disebagian naskah redaksinya Asyru khisolin):
Kesunnahan kesunnahan Wudlu' ada 10 : 

Dibeberapa naskah redaksinya berbunyi عشر خصال

1. Membaca Basmallah di permulaan Wudlu
Minimalnya "Bismillah" yang lebih sempurna "Bismillahirrahmanir rahim".
Jika dipermulaan Wudlu' tidak sempat membaca bismillah, maka boleh dibaca dipertengahan Wudlu. Namun, jika Wudlu'nya sudah selesai, maka sudah tidak disunnahkan membaca Bismillah.

2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan sebelum dimasukkan kedalam wadah.
Adapun pembasuhannya dilakukan dengan tiga basuhan, bila telapak tangannya diragukan suci atau tidaknya sebelum memasukkan telapak tangan kedalam air yang kurang dari 2 Qullah.
Jika kedua telapak tangan tidak dibasuh dan diragukan kesuciannya, maka hukumnya Makruh.
Tapi jika sudah yakin maka tidak dimakruhkan (lagi).

3. Berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan.
(Pahala asal) kesunnahan bisa didapatkan dengan cara memasukkan air kedalam mulut, baik airnya di kumur kumurkan di dalam mulut kemudian dikeluarkan (red : dilepeh) atau tidak dikumur kumurkan atau tidak dilepehkan alias ditelan.
Tapi yang lebih sempurna; (airnya) dikeluarkan.

4. Menyedot air (ke dalam) hidung setelah berkumur.
(Pahala asal) kesunnahan bisa diperoleh dengan cara memasukkan air kedalam hidung, baik airnya disedot menggunakan nafas ke dalam hidung kemudian dikeluarkan atau tidak disedot (ke dalam hidung) atau tidak dikeluarkan (lagi). Namun, yang lebih sempurna di keluarkan.

Jam'u (mengumpulkan) diantara berkumur dan Istinsyaq lebih baik daripada Fasl.

Jam'u adalah berkumur sekaligus Istinsyaq menggunakan tiga gayungan, masing masing (dari 3) digunakan untuk berkumur dan Istinsyaq.

* Faslu adalah berkumur dengan tiga gayungan, Istinsyaq dengan tiga gayungan -Totalnya 6 gayungan.-

5. Mengusap seluruh kepala.
Disebagian manuskrip Matan menggunakan redaksi واستيعاب الرأس بالمسح

Mengusap sebagian kepala hukumnya wajib/Fardlu seperti di bab sebelumnya. Jika si Mutawaddi' tidak ingin melepas aksesoris di kepalanya seperti Imamah dan sejenisnya, maka caranya bisa dengan mengusap aksesoris tersebut.


6. Mengusap seluruh kedua telinga. 
'Seluruh' dalam artian luar dan dalam telinga menggunakan air yang baru, bukan air bekas kepala - yang masih menempel di kepala -

Adapun tatacara mengusap kedua telinga sesuai kesunnahan adalah dengan cara memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga dan diputarkan kedalam lipatan telinga dan memutarkan jempol kepunggung telinga, lalu kedua telapak tangan dibasahkan dan ditempelkan ke kedua telinga dengan tujuan untuk memastikan air sudah merata ke seluruh telinga bagian dalam. 

7. Menyela nyela jenggot yang tebal bagi pria
Adapun jenggot pria yang tipis, jenggot perempuan dan jenggot Khuntsa, maka wajib disela selani.
Untuk tatacaranya menyela nyela jenggot adalah dengan cara memasukkan jari ke dalam sela sela jenggot dari bawah (ke atas) jenggot.
8. Menyela nyelani jari jari tangan dan kedua kaki
8. Menyela nyela jari jari tangan dan kedua kaki
Jika air bisa menjangkau sela sela jari (dengan sendirinya); tanpa harus disela selani, namun jika air bisa menjangkau sela sela jari dengan disela selani, - semisal postur jarinya rapat sejak lahir tapi masih bisa di benggangkan - maka wajib disela selani.

Tapi Kalau air tidak bisa menjangkau sela sela jari; semisal jari jarinya mendaging, maka haram disobek untuk menyela nyelani.

Cara menyela nyela jari tangan adalah dengan cara Tasybik (menyilang). Untuk jari jari kaki caranya adalah menggunakan kelingking tangan kiri, kemudian disela selakan dimulai dari jari kelingking kaki sebelah kanan, dan diakhiri sampai jari kelingking sebelah kiri.

9. Mendahulukan anggota kanan (kedua tangan dan kaki) daripada yang kiri.
Untuk dua anggota yang bisa dibasuh secara bersamaan seperti kedua pipi, maka tidak disunahkan Taqdimul yumna tapi cukup dengan satu basuhan.

Mushonif menyebutkan kesunnahan mentigakalikan membasuh dan mengusap - tapi tidak termasuk kedalam 10 - dalam uraian dibawah ini;

10. Muwalah/Langsung
Maksudnya, tidak ada pemisah yang lama diantara dua anggota wudlu', sekiranya anggota yang satu belum kering sebelum anggota selanjutnya; dalam kondisi normal hawa, suhu badan dan musimnya. 
Dalam kesunnahan mentigakalikan yang dianggap adalah basuhan/usapan yang terakhir.

Kesunahan nomer 10 hanya berlaku bagi Wudlu'nya selain orang yang Shohibud Dlorurot, Sedangkan orang yang Shohibud dlorurot maka wajib Muwalah/ langsung.

Masih ada kesunahan kesunahan wudlu' yang diperjelas dikitab kitab besar.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Furuudul Wudlu' 2"