Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Istinja'

بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan Istinja' dan adabnya orang yang buang hajat
Fasal menjelaskan Istinja' dan adabnya orang yang buang hajat

- Membahas definisi dan ketentuan Istinja' -

Istinja' diambil dari نجوت الشيء (saya memotong sesuatu), seakan akan si Mustanji (Orang yang buang hajat) sedang memotong / melepas penyakit dari darinya.

(Untuk) beristinja' bisa dilakukan; jika yang keluar adalah kencing dan berak. Adapun media Istinja' bisa menggunakan air atau batu atau yang semakna dengan batu.

'Semakna dengan batu' dalam artian setiap benda keras, suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan.

Namun, yang lebih Afdol adalah menggunakan batu dulu, kemudian disambung dengan air.
Dan wajib mengusap (menggunakan batu) dengan 3 usapan, sekalipun menggunakan satu batu yang memiliki tiga sudut. - segitiga -

Bagi Mustanji diperbolehkan Iqtishor / meringkas menggunakan air (saja), atau menggunakan 3 batu yang bisa membersihkan kotoran, jika memang bisa bersih - menggunakan 3 batu tersebut -

Jika belum bisa bersih - menggunakan 3 batu - maka batunya ditambah lagi, sampai bisa bersih. Kemudian setelahnya disunnahkan تثليث (mentigakalikan).

Jika memang Mustanji ingin meringkas, maka yang Afdol adalah menggunakan air (saja). Karena air bisa menghilangkan (wujudnya) kotoran dan bekasnya kotoran. Berisntinja' menggunakan batu dianggap mencukupi (sah) dengan 3 syarat :

1. Kotoran yang keluar belum kering
2. Kotoran belum keluar dari lubang keluarnya
3. Kotoran tersebut tidak kecampuran najis yang lain.

Jika salah satu syarat (saja) diatas tidak terpenuhi, maka harus menggunakan air.

Mustanji diharuskan menghindari Istinja' (sambil) menghadap kiblat yang sekarang - berarti Ka'bah - dan (menghindari Istinja' sambil) membelakangi kiblat; jika berada di tanah lapang dengan catatan jika :

* Tidak ada Satir (penghalang / penutup)
* Ada penghalang tapi tingginya tidak menjangkau 2/3 Dziro' (ukuran hasta)
* ada penghalang tapi tingginya tidak menjangkau 2/3 Dziro'

* Ada penghalang, tapi jarak antara Mustanji dengan penghalang tersebut sejauh 3 Dziro' 
(Dziro'nya manusia) seperti yang sudah dipaparkan sebagian ulama.
* ada penghalang, tapi jarak antara Mustanji dengan penghalang tersebut sejauh 3 Dziro'  (Dziro'nya manusia) seperti yang sudah dipaparkan sebagian ulama.

Jika Istinja' di (dalam) bangunan, maka hukumnya sama seperti Istinja' di tanah lapang dengan ketentuan ketentuan yang sudah disebutkan (diatas), kecuali bangunan tersebut (memang) difasilitasi untuk buang hajat, (jika demikian [difasilitasi untuk buang hajat]) maka tidak diharamkan sama sekali -tanpa harus memenuhi syarat syarat diatas -


Pengecualian dari 'Kiblat yang sekarang' adalah kiblat yang terdahulu; seperti Baitul Maqdis / Muqoddas, maka Istinja' menghadap dan membelakangi Baitul Maqdis hanya sekedar makruh.

-Membahas adab adabnya Mustanji-  Sebagai adab Mustanji harus menghindari kencing/berak di air yang tenang. Jika airnya mengalir; maka:  * Makruh jika aliran airnya sedikit/kecil * Boleh jika aliran airnya banyak/deras

- Membahas adab adabnya Mustanji -

Sebagai adab; Mustanji harus menghindari kencing / berak di air yang tenang. Jika airnya mengalir; maka:

* Makruh jika aliran airnya sedikit / kecil
* Boleh jika aliran airnya banyak / deras

Tapi yang Afdol tetap menghindarinya - baik airnya deras maupun sedikit -

Dan Imam Nawawi (sudah pernah) membahas keharamannya istinja' di air yang sedikit, baik airnya mengalir atau menggenang. Si Mustanji juga dihimbau menghindari Istinja dibawah pohon yang berbuah, baik pada musimnya (berbuah) atau belum musimnya.

Dihimbau juga untuk tidak Istinja' :

di tempat yang menjadi lalu lalangya orang,
* di tempat berteduhnya orang; dimusim panas dan ditempat yang terkena (sinar) matahari dimusim hujan/mendung, 
* di Tsaqbu (Bolongan didalam tanah). 

Dan di sebagian naskah Matan, redaksi ثقب tidak disebutkan.

Dan tidak diperkenankan berbicara tanpa ada keperluan, Namun jika ada keharusan berbicara maka diperkenankan, semisal ada ular yang hendak mematok, maka jika demikian tidak dimakruhkan berbicara. Tidak diperbolehkan juga Istinja' menghadap / membelakangi matahari dan bulan. 'Tidak diperbolehkan' dengan kata lain 'Dimakruhkan'.

Tetapi, di dalam kitab Roudloh dan Syarh Muhadzzab, Imam Nawawi mengatakan "Membelakangi matahari dan bulan; tidak dimakruhkan."
Beliau (Imam Nawawi) juga mengatakan didalam kitab Tahqiq "Kemakruhan membelakangi matahari dan bulan tidak memiliki dalil.

Dan dibeberapa naskah Matan; uraian yang berbunyi " لا يستقبل إلخ " tidak dipaparkan.

Wallahua'lam

2 comments for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Istinja'"

Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih