Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nawaqidul Wudlu'

بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan hal hal yang bisa membatalkan Wudlu' juga disebut sebab sebab hadats
Fasal menjelaskan hal hal yang bisa membatalkan Wudlu' juga disebut sebab sebab hadats

Hal hal yang bisa membatalkan wudlu' ada 5:

1. keluarnya sesuatu (kotoran) dari salah satu jalan dua.
Yakni Qubul (Depan) dan Dubur (belakang) pada orang yang (statusnya) mempunyai wudlu', hidup, jelas (kelaminnya).

Baik kotoran yang keluar berupa benda yang sudah biasa; seperti kencing dan berak, baik berupa benda yang langka seperti darah dan nanah. 
Baik kotoran tersebut najis - sebagaimana yang sudah disebutkan diatas - atau suci seperti ulat.

Kecuali, mani yang keluar karena mimpi basahnya orang yang punya wudlu' yang menetapi tempat duduknya di tanah (tidur sambil duduk). Jika demikian (keluar mani) maka Wudlu'nya tidak batal.

Sedangkan Khuntsa Musykil, Wudlu'nya bisa batal jika keluar sesuatu dari dua jalan (sekaligus). - bukan salah satunya saja -

2. Tidur dalam keadaan tidak menetapi (pantat tidak menempel di tanah)
Di sebagian naskah Matan ada tambahan 'pada tempat duduknya di tanah'
'Tanah' tidak menjadi Qoyid - dalam artian tidak harus ditanah, bisa di atas kursi mobil, lantai, karpet Dan lain lain -

Pengecualian dari kriteria 'menetapi' adalah :

*Orang yang tidur sambil duduk, Namun (pantatnya) tidak menetap/menempel ke bawah

*Orang yang tidur sambil berdiri

*Orang yang tidur dengan tengkuknya (sekitar belakang leher dan kepala) meskipun dalam keadaan 'menetapi'. - berarti tidur sambil duduk dan bersandar-


3. Kehilangan akal / kesadaran disebabkan mabuk, sakit, gila, pingsan Dan lain lain.

4. Sentuhan seorang pria kepada wanita lain (yang bukan Mahrom) Sekalipun wanita tersebut sudah mati
Yang dimaksud dengan 'pria' dan 'wanita' adalah laki laki dan perempuan yang telah mencapai 'batas Syahwat' - usia yang sudah mengerti ketertarikan lawan jenis - pada umumnya (sekitar 7 tahun).

Adapun yang dimaksud dengan Mahrom adalah orang yang haram dinikahi karena memiliki hubungan nasab, susuan, atau kemertuaan. Mengecualikan dari kriteria 'tanpa penghalang' adalah jika terdapat pembatas, -Jadi kalau penyentuhan wanita tersebut terhalang oleh penghalang semisal kain dan sejenisnya,- maka Wudlu'nya tidak batal.

5. Meraba Farji manusia dengan telapak tangan bagian dalam.  Baik yang diraba farjinya sendiri maupun farjinya orang lain, tua atau muda, mati atau hidup. -maka kesemuanya sama sama membatalkan Wudlu'-

5. Meraba Farji manusia dengan telapak tangan bagian dalam.
Baik yang diraba farjinya sendiri maupun farjinya orang lain, tua atau muda, mati atau hidup. -maka kesemuanya sama sama membatalkan Wudlu'-

Di sebagian manuskrip Matan, redaksi 'anak adam/manusia' tidak disebutkan.

- Jadi redaksinya berbunyi 'Meraba Farji dengan telapak tangan bagian dalam'-

Sama halnya (sama sama membatalkan) dengan 'meraba Farji' yaitu menyentuh 'Halaqoh jalan belakang' menurut Qoul jadid (Semasa Imam Syafi'i di mesir). (Namun) menurut Qoul Qodim (semasa Imam Syafi'i di Irak) menyentuh Halaqoh tidak membatalkan Wudlu'.

Yang dimaksud dengan 'Halaqoh' adalah tempat bertemunya lubang. Adapun yang dimaksud dengan 'telapak tangan bagian dalam' adalah telapak tangan dan jari jari bagian dalam.
Telapak tangan
Mengecualikan dari 'telapak bagian dalam' adalah punggung, pinggir, ujung jari jari dan sisi diantara jari jari, Jika demikian maka tidak membatalkan Wudlu' setelah penyentuhan yang sedikit.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nawaqidul Wudlu' "