Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Mujibul Gusli

بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan tentang perkara yang mewajibkan mandi
 Fasal menjelaskan tentang perkara yang mewajibkan mandi

'Gusl' secara Etimologi (bahasa) adalah mengalirnya air pada suatu benda secara mutlak, sedangkan secara Terminologi (istilah) adalah mengalirkan air kesekujur tubuh dengan niat tertentu.

Faktor faktor yang mewajibkan mandi ada 6; yang 3 diantaranya berlaku bagi pria dan wanita :

1. Bertemunya dua kelamin 
 
Dengan kata lain masuknya kulup dzakar seseorang yang hidup atau kadarnya dzakar bagi yang tidak mempunyai dzakar; kedalam Farjinya wanita (vagina).

Dan 'Mulaj Fiih' (yang dimasuki dzakar/wanitanya) juga dihukumi Junub. [Harus mandi juga]

Sedangkan jika 'Mulaj Fiih'nya 'dimasuki' dalam keadaan sudah mati, maka (mayitnya) tidak perlu dimandikan lagi. Adapun Khuntsa Musykil tidak diwajibkan [Tapi disunnahkan] mandi (yang) dikarenakan :

* Memasukkan dzakarnya (saja) ke Qubulnya sendiri

[Jika Hasyafah nya Khuntsa masuk ke Farjinya orang lain sekaligus Hasyafahnya orang lain masuk kedalam Qubulnya Khuntsa, Maka yang wajib mandi adalah si Khuntsa]

* kemasukan dzakarnya (orang lain) ke Qubulnya (Khuntsa

- Kecuali, bila farjinya orang lain masuk ke Dubur nya Khuntsa, jika demikian dua duanya wajib mandi -


2. Keluar mani tanpa memasukkan

Sekalipun yang keluar cuma setetes. 

Baik (mani yang keluar tersebut) berwarna seperti darah.

Baik keluarnya karena Jima' atau tidak

baik dalam keadaan sadar atau tidak sadar, baik karena Syahwat atau tidak.

keluar dari tempat yang wajar, atau keluar dari tempat yang tidak wajar, Semisal tulang rusuknya pecah kemudian maninya keluar.

[Maka, kesemuanya wajib mandi]

3. Mati 

Kecuali bagi yang mati Syahid 

[Itulah 3 faktor penyebab wajibnya mandi bagi pria dan wanita, sedangkan 3 faktor wajib mandi khusus wanita ada dibawah ini]

1. Haid

Yaitu darah yang keluar dari seorang wanita (sehat bukan karena melahirkan) yang telah berusia (berkisar) 9 tahun (Qomariah).

2. Nifas

Yaitu darah yang keluar (dalam masa waktu 15 hari) setelah (proses) melahirkan , Maka diharuskan mandi.

[Jika melebihi 15 hari, maka sudah tidak disebut darah Nifas, tetapi darah Haid]

3. Melahirkan yang disertai dengan 'basah basah' 

Maka, diharuskan mandi. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai dengan 'basah basah' menurut Qoul Ashoh (tetap) diwajibkan mandi. -Namun ada juga yang mengatakan tidak wajib mandi-

'Basah basah' ada yang mengartikan mani yang terkumpul di dalam semacam kantung mani wanita. 

(mohon koreksinya jika ada yang lebih mengerti)

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Mujibul Gusli"