Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Arkanus Sholat 1

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan Rukun rukun Sholat  Makna Sholat menurut tinjauan Etimologi dan Terminologi sudah dijelaskan sebelumnya  Rukun rukun Sholat ada 18 :
Fasal menjelaskan Rukun rukun Sholat

Makna 'Sholat' menurut tinjauan Etimologi dan Terminologi sudah dijelaskan sebelumnya

Rukun rukun Sholat ada 18 :

1. Niat
Adalah menyengaja suatu hal seraya dibarengkan dengan melakukan hal tersebut, tempatnya ada di hati. Jika Sholat Fardlu; maka wajib menyengaja serta melaksanakan ke fardluan dan di Ta'yin (ditentukan); seperti Shubuh atau Dzuhur misalnya.

Jika Sholat Sunnah yang mempunyai waktu -seperti Sholat Sunnah Rawatib- atau yang mempunyai sebab -seperti Sholat Istisqo'-; maka wajib menyengaja dan di menTa'yin -seperti Qobliyah dan Ba'diyah- tapi tidak wajib niat 'melaksanakan kesunnahan'.

2. Mampu berdiri
Jika tidak mampu berdiri; boleh duduk sesuka hatinya. Namun duduk Iftirasy lebih Afdlol

3. Takbiratul Ihram
Bagi orang yang mampu diharuskan membaca الله أكبر, maka tidak sah jika dibaca الرحمن أكبر dan sebagainya. Dan tidak sah mendahulukan Khobar dari Mubtada' seperti أكبر الله.

Siapa saja yang tidak mampu membaca الله أكبر dengan bahasa Arab, maka bisa diterjemahkan dengan bahasa manapun dan tidak boleh berpindah ke Dzikir selain الله أكبر

Dan diwajibkan membarengkan niat dengan Takbir, sedangkan Imam Nawawi memilih cukup dengan Muqoronah urfiyah / ijmaliyah (membarengkan niat dengan bagian Takbir mana saja; sekalipun huruf terakhir) sekiranya timbul / terbesit (red : krentek) di hatinya suatu tujuan untuk Sholat.  4. Membaca Al Fatihah  Atau gantinya Al Fatihah bagi yang tidak hafal -dijelaskan dibawah-, baik Sholat Fardlu atau Sunnah. Untuk Basmalahnya ini adalah ayat penyempurna dari Al Fatihah.
Dan diwajibkan membarengkan niat dengan Takbir, sedangkan Imam Nawawi memilih cukup dengan Muqoronah Urfiyah / Ijmaliyah (membarengkan niat dengan bagian Takbir mana saja; sekalipun huruf terakhir) sekiranya timbul / terbesit (red : krentek) di hatinya suatu tujuan untuk Sholat.


4. Membaca Al Fatihah
Atau gantinya Al Fatihah bagi yang tidak hafal - akan dijelaskan dibawah -, baik Sholat Fardlu atau Sunnah. Untuk Basmalahnya ini adalah ayat penyempurna dari Al Fatihah.

Siapa saja yang tidak membaca huruf atau Tasydid di dalam surat Alfatihah dan menggantinya dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah dan sholatnya (juga) tidak sah jika sengaja. Jika tidak disengaja, maka bacaannya harus diulangi.

Dan diwajibkan juga membaca Al Fatihah sesuai urutan ayatnya yang sudah umum, dan wajib juga membaca Al Fatihah secara langsung; sekiranya diantara satu kalimat dengan kalimat yang lain tidak ada pemisah (yang lama); kecuali sebentar seperti menghela nafas.

Jika diantara ayat Al Fatihah terdapat Dzikir yang memisah, maka Dzikir tersebut dianggap memutus Muwalah, kecuali Dzikir yang ada sangkut pautnya (red : sepaket) dengan Al Fatihah itu sendiri, seperti bacaan Aminnya Ma'mum ditengah bacaan Al Fatihahnya Imam, jika seperti demikian maka tidak dianggap memutus Muwalah.

Siapa saja yang tidak mengerti / hafal Surat Al Fatihah dan kesulitan mempelajari Surat Al Fatihah karena tidak ada pembimbing; misalnya, namun dia masih (dibilang) bagus untuk membaca Surat surat lain di dalam Al Qur'an, maka wajib mengganti Al Fatihah dengan 7 ayat berurutan atau terpisah sebagai ganti dari Al Fatihah. - jika kurang dari 7 ayat maka tidak cukup -

Jika masih tidak mampu dengan 7 ayat, maka (diganti) dengan Dzikir yang jumlah hurufnya sama dengan huruf hurufnya Surat Al Fatihah. Jika (masih) tidak mampu membaca ayat Al Qur'an atau Dzikir dengan tepat, maka diam sesuai ukuran (lama membaca) Al Fatihah 

Disebagian naskah; redaksinya berbunyi
وقراءة الفاتحة بعد [بسم الله الرحمن الرحيم] وهي أية منها

5. Ruku'   Minimal Ruku' bagi orang yang bisa berdiri, mampu melakukan Ruku', postur tubuhnya proporsional, kedua tangan dan lutunya tidak ada kecacatan adalah dengan cara membungkuk tanpa Inkhinas (menurunkan bokong dan mengangkat kepala dan memajukan dada) sekiranya kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut; ketika akan diletakkan diatas kedua lutut.
5. Ruku' 
Minimal Ruku' bagi orang yang bisa berdiri, mampu melakukan Ruku', postur tubuhnya proporsional, kedua tangan dan lutunya tidak ada kecacatan adalah dengan cara membungkuk tanpa Inkhinas (menurunkan bokong dan mengangkat kepala dan memajukan dada) sekiranya kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut; ketika akan diletakkan diatas kedua lutut.

jika tidak mampu dengan model diatas, maka bisa ruku' semampunya dan menggunakan isyarat dengan kedipan matanya. - misal orangnya lumpuh, koma DLL -

Ruku' yang paling sempurna adalah dengan cara meratakan punggung dengan leher sampai rata seperti satu papan, betis ditegakkan dan kedua tangan menyentuh kedua lutut.

6. Thuma'ninah saat Ruku'
Yaitu diam setelah bergerak. Mushonif menjadikan Thuma'ninah sebagai Rukun yang independen (tersendiri). Dan juga sejalan dengan Imam Nawawi di dalam kitab Tahqiq. Ulama selain Mushonif menjadikan Thuma'ninah ini sebagai sifat yang mengikuti sederet rukun (red : sepaket).

7. Bangkit/bangun dari Ruku' dan I'tidal
I'tidal adalah berdiri/posisi sebagaimana posisi semula sebelum Ruku' seperti berdirinya orang yang mampu (berdiri) atau duduknya orang yang tidak bisa berdiri.

8. Thuma'ninah saat I'tidal

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Arkanus Sholat 1"