Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Syaraitus Sholat

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Syarat syarat sebelum memasuki Sholat ada 5 :   (Lafad شروط adalah bentuk Jama' dari شرط, secara Etimologi adalah tanda, sedangkan menurut Terminologi adalah hal hal yang menjadi parameter sahnya Sholat; namun tidak menjadi bagian dari Sholat)
Fasal

Syarat syarat sebelum memasuki Sholat ada 5 : 

Lafad شروط adalah bentuk Jama' dari شرط, secara Etimologi adalah tanda, sedangkan menurut Terminologi adalah hal hal yang menjadi parameter sahnya Sholat; namun tidak menjadi bagian dari Sholat

1. Sucinya anggota badan dari Hadats kecil/besar dan najis jika mampu
Adapun orang yang tidak menemukan air atau debu untuk bersuci; maka sholatnya tetap dianggap sah tapi harus diulangi lagi. -ketika menemukan air atau debu-

Dan mensucikan diri dari najis yang menempel pada pakaian, badan, dan tempat.


2. Menutup warnanya 'Aurat ketika memungkinkan
Sekalipun orang tersebut sendirian di dalam kegelapan. Jika tidak bisa menutup Aurat; maka sholat sambil telanjang, dan tidak diperbolehkan ruku' atau sujud dengan Isyarat; tapi keduanya harus disempurnakan dan tidak perlu mengulangi Sholatnya.

- Disempurnakan dalam artian dilakukan seperti biasanya; meskipun tidak menutup Aurat -

Penutupan Aurat ini harus menggunakan pakaian yang suci dan wajib ditutup dari (pandangan) manusia; di luar Sholat dan dalam keadaan sendiri; kecuali ada keperluan seperti mandi dan semacamnya. 

Kalau Aurat ditutup dari (pandangan) diri sendiri, maka tidak wajib; tapi Makruh melihatnya.

Aurat nya laki laki adalah diantara pusar dan dengkul begitu juga dengan Ammat (budak perempuan). - Auratnya sama dengan laki laki-  Auratnya perempuan merdeka saat Sholat adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan; bagian luar dan dalam sampai kedua siku.
Aurat nya laki laki adalah diantara pusar dan dengkul begitu juga dengan Ammat (budak perempuan).
- Auratnya sama dengan laki laki-

Auratnya perempuan merdeka saat Sholat adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan; bagian luar dan dalam sampai kedua siku. Jika diluar Sholat; Auratnya seluruh badan (tanpa terkecuali), jika dalam keadaan sendirian Auratnya sama seperti laki laki.

Aurat secara Etimologi adalah kekurangan, sedangkan menurut Terminologi yang disebut Aurat adalah sesuatu/bagian yang harus ditutup dan haram dilihat; dan sudah disebutkan oleh Pengikut pengikut Imam Syafi'i di dalam kitab (yang membahas) nikah.

3. Wuquf (berdiam diri) di tempat yang suci 
Maka tidak dianggap sah Sholatnya seseorang yang dibagian badan atau pakaiannya terdapat najis; baik Musholli (orang yang Sholat) dalam keadaan berdiri, duduk, Ruku' atau Sujud.

4. Mengetahui masuknya waktu
Atau berspekulasi waktunya sudah masuk dengan Ijtihad (keyakinan). Jika ada orang melaksanakan Sholat tapi tidak yakin waktunya sudah masuk, maka Sholatnya tidak sah; meskipun waktunya tepat (red : Ketepa'an)


5. Menghadap Kiblat
Yaitu Ka'bah. Disebut Kiblat; karena orang orang melaksanakan Sholat sembari menghadap Ka'bah.
Disebut Ka'bah karena mulia dan terhormatnya Ka'bah. Dan menghadap Kiblat dengan dada (hati) adalah syarat bagi orang yang mampu.

Dan Mushonif mengecualikan dari syarat yang ke 5 pada uraiannya berikut ini;  Diperbolehkan Sholat tidak menghadap kiblat dalam 2 keadaan :  * Keadaan genting karena peperangan yang diperbolehkan; baik Sholat Fardlu atau Sunnah
Dan Mushonif mengecualikan dari syarat yang ke 5 pada uraiannya berikut ini;

Diperbolehkan Sholat tidak menghadap kiblat dalam 2 keadaan :

* Keadaan genting karena peperangan yang diperbolehkan; baik Sholat Fardlu atau Sunnah
* Sholat Sunnah sembari bepergian diatas kendaraan - Mobil atau semacamnya - 

Jadi orang yang berpergian yang Jawaz / diperbolehkan; diperkenankan melakukan Sholat Sunnah menghadap arah yang dia mau, sekalipun jaraknya dekat.
Bagi orang yang menunggang binatang (kuda dan semacamnya), tidak wajib meletakkan dahinya diatas pelana binatang tersebut; -misalnya- tapi Sujud dan Rukuknya cukup dengan Isyarat (tubuh)
Bagi orang yang menunggang binatang (kuda dan semacamnya), tidak wajib meletakkan dahinya diatas pelana binatang tersebut; -misalnya- tapi Sujud dan Rukuknya cukup dengan Isyarat (tubuh)
Pelana Tunggangan

Untuk Sujud isyaratnya lebih rendah daripada Ruku'nya. Adapun orang yang berjalan; maka ruku' dan sujudnya disempurnakan dan menghadap Kiblat saat Ruku' dan Sujud, dan tidak boleh berjalan kecuali saat berdiri dan Tasyahhud (membaca Attahiyatul.....)

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Syaraitus Sholat"