Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Furuudul Wudlu' 1

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan tentang fardlu fardlunya Wudlu'
Fasal menjelaskan tentang fardlu fardlunya Wudlu'

Wudlu' - Wawu dibaca Dlommah - menurut Qoul yang masyhur adalah nama aktivitasnya. dan Wudlu' inilah yang dimaksud (dibahas) disini. Jika Wadlu'  adalah nama benda / media yang digunakan untuk berwudlu'. (Di dalam) Wudlu' terdapat beberapa ketentuan Fardlu dan Sunnah. - Dan dijelaskan oleh mushonif pada uraian (di sini) - 

Fardlu Fardlunya Wudlu' ada 6:
1. Niat 
Yaitu menyengaja sesuatu seraya melakukan sesuatu tersebut. Jika diantara 'menyengaja' dan 'melakukan' tidak bersamaan, maka disebut 'Azm.

- kalau أزم; diam yang lama di bab sebelumnya, kalau عزم; menyengaja sesuatu tapi tidak bersamaan dengan melakukannya - 

Waktunya niat adalah saat membasuh basuhan pertama (pada) wajah, bukan saat membasuh seluruh wajah, bukan saat membasuh anggota sebelum wajah - berkumur, Istinyaq DLL - dan bukan saat membasuh anggota setelah wajah. - membasuh tangan, mengusap sebagian kepala DLL -

Ketika membasuh wajah, si Mutawaddi' berniat menghilangkan hadats, atau niat agar diperbolehkan melakukan sesuatu yang memerlukan Wudlu', atau niat melakukan Fardlunya Wudlu' atau melakukan Wudlu' saja atau niat bersuci dari Hadats.
Jika si Mutawaddi' tidak berniat 'عن الحدث' maka Wudlunya tidak sah.
Dan jika si Mutawaddi' berniat dengan salah satu diatas ini (yang bercetak tebal) dan dibarengkan / digabung dengan niat bersih bersih atau niat mendinginkan / menyegarkan, maka Wudlu'nya tetap sah.

2. Membasuh seluruh wajah   Adapun batasan pada wajah  * Panjang (vertikal) adalah tempat tumbuhnya rambut kepala sampai belakangnya dua tulang rahang, dua rahang tersebut adalah tempat tumbuhnya gigi gigi bagian bawah, bagian depan rahang tersebut terletak pada tempat tumbuhnya jenggot, dan bagian belakangnya adalah telinga.
2. Membasuh seluruh wajah
 Adapun batasan pada wajah;

* Panjang (Vertikal) adalah tempat tumbuhnya rambut kepala sampai belakangnya dua tulang rahang, dua rahang tersebut adalah tempat tumbuhnya gigi gigi bagian bawah, bagian depan rahang tersebut terletak pada tempat tumbuhnya jenggot, dan bagian belakangnya adalah telinga.

* Lebar (Horizontal) adalah diantara dua telinga. 

Jika di wajah terdapat rambut halus atau rambut tebal, maka rambut tersebut dan kulitnya (tempat tumbuhnya rambut tersebut) harus terkena air. Adapun jenggotnya pria yang tebal, maka cukup dibasuh luarnya saja (tidak sampai kulit).

Tebal dalam artian sekiranya Mukhotob (orang yang diajak berbicara) tidak bisa melihat kulit dibawah jenggot diantara sela sela jenggot. Jika jenggotnya pria tipis, maka jenggot dan kulitnya harus terkena air. 

Berbeda halnya jika yang berjenggot perempuan atau Khuntsa (wandu/punya dua kelamin),
Maka jenggot dan kulitnya harus terkena air. Baik jenggotnya tipis atau tebal. Selain diharuskan membasuh wajah, diharuskan (juga) membasuh bagian dari kepala, leher dan bawah jenggot.
Wajah
3. Membasuh kedua tangan sampai/serta kedua siku
Jika tidak mempunyai siku -semisal tangannya patah- maka dikira kirakan saja ukuran tangan (pada umumnya dan tetap dibasuh). Dan wajib membasuh sesuatu yang berada di atas tangan. Seperti rambut, daging yang tumbuh/benjolan daging, jari jari dan kuku kuku.

Dan wajib (juga) membersihkan sesuatu yang berada dibawah kuku seperti kotoran yang bisa mencegah masuknya air.


4. Mengusap sebagian kepala atau mengusap sebagian rambut diatas kepala (seperti gambar diatas)
Baik pria, wanita atau Khuntsa, Dan tidak diharuskan mengusap menggunakan tangan, bisa menggunakan kain dan sejenisnya. Seumpama Mutawaddi'  membasuh kepala sebagai ganti dari mengusap kepala, maka diperbolehkan alias sah.

Seumpama (lagi) Mutawaddi' (hanya) meletakkan tangan nya yang basah dikepala dan tidak digerakkan/diusapkan, maka sah (juga).

5. Membasuh kedua kaki serta mata kaki  Dengan catatan tidak menggunakan Muzah. Jika Mutawaddi' menggunakan Muzah, Maka wajib (salah satu) mengusap Muzah atau membasuh kedua kaki (Muzahnya dilepas).

5. Membasuh kedua kaki serta mata kaki
Dengan catatan tidak menggunakan Muzah. Jika Mutawaddi' menggunakan Muzah, Maka wajib (salah satu) mengusap Muzah atau membasuh kedua kaki (Muzahnya dilepas). Diwajibkan (juga) membasuh sesuatu diatas kedua kaki. Seperti rambut, daging yang tumbuh dan jari jari yang lebih seperti yang sudah dijelaskan (di nomer 3).

6. Tertib/urut
Sesuai urutan yang sudah dipaparkan oleh Mushonif.
Jika lupa tidak tidak tertib, maka tidak dianggap cukup alias tidak sah. Jika ada orang berwudlu untuk 4 anggota (wajah, tangan, sebagian kepala dan kaki) dengan sekali basuhan dan sudah diberi izin, maka hadats yang terangkat hanya pada wajah saja.

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Furuudul Wudlu' 1"