Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Igtisal Masnunah

بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal Mandi mandi yang disunahkan ada 17 :  1. Mandi Jum'at

Fasal
Mandi mandi yang disunahkan ada 17 :

1. Mandi Jum'at
Bagi orang yang hendak menghadiri sholat jum'at. Waktunya dimulai dari Fajar Shodiq. -Sekitar subuhan-

2. Mandi dua hari raya
 Yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Waktunya dimulai dari separuh malam/tengah malam.

3. Mandi Istisqo'
 Yaitu mandi untuk meminta hujan kepada Allah.

4. Mandi Khusuf (gerhana bulan)

5. Mandi Kusuf (gerhana matahari)

6. Mandi untuk memandikan orang mati
Baik mayitnya muslim atau kafir, baik dalam keadaan suci atau keadaan Haid

- Kesemuanya disunahkan mandi -

7. Mandinya orang kafir yang masuk islam
Jika selama masa kafirnya tidak pernah Junub atau belum pernah Haid. Jika pernah Junub atau pernah haid, maka mandinya wajib dipisah pisah karena Junub atau haid nya itu; Menurut Qoul Ashoh
- Jadi mandi pertama diniati untuk menghilangkan Junub / haidnya, kemudian mandi (lagi) dan diniati mandi sunah -

Namun, ada yang mengatakan mandi (Junub / haid)nya gugur ketika masuk islam.

8. Mandinya orang gila ketika sudah sembuh


9. Mandinya orang pingsan ketika sudah sembuh
Jika memang semasa gila / pingsan belum pernah keluar mani, Tapi jika pernah (keluar mani) maka mandinya wajib dipisah pisah.

- Mandi pertama diniati untuk bersuci dari Junub, lalu mandi yang kedua diniati untuk pingsan atau gilanya -

10. Mandi ketika hendak Ihram
Baik (yang mandi) sudah baligh belum baligh, gila, berakal, suci atau Haid. Jika Muhrim tidak menemukan air (untuk mandi) maka si Muhrim bertayammum.
- Jadi, Muhrim adalah orang yang melaksanakan Ihram, Kalau Mahrom adalah orang yang halal dinikahi. Maka kalau kalian disentuh wanita Ajnabiyah; bilangnya 'maaf, kita bukan Mahrom' -

11. Mandi dalam rangka memasuki kota mekkah bagi orang yang Muhrim dalam rangka haji atau umroh.

12. Mandi dalam rangka Wuquf di 'Arafah tanggal 9 Dzulhijjah
Waktunya dimulai dari Fajar sama seperti mandi sunnah karena sholat Jum'at

13. Mandi dalam rangka bermalam di Muzdalifah

14. Mandi dalam rangka melempar tiga Jamroh Pada hari hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah)
Maka, Mugtasil mandi sekali dari 3 Jamroh tersebut. - Jadi 1 kali jamroh; 1 kali mandi -
Adapun mandi dalam rangka melempar Jumroh 'Aqobah, pada hari raya kurban; maka tidak perlu mandi lagi; karena waktunya sudah hampir dekat dengan Wukuf.

15. Mandi dalam rangka Tawaf
Bisa Tawaf qudum, Ifadloh dan wada'

- Seperti yang dikatakan diatas; jumlah mandi yang disunahkan semuanya ada 17 tapi dibeberapa naskah Matan yang tidak disebutkan ada 2 :

16. Mandi dalam rangka Sa'i

17. Mandi dalam rangka memasuki kota Madinah

Masih ada mandi mandi kesunahan kesunahan lain yang dijelaskan di kitab kitab besar.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Igtisal Masnunah"