Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Luqathah 2
بسم الله الرحمن الرحيم
Jika si Multaqith memiliki barang Luqathah dan (setelah setahun) pemiliknya muncul, sementara barangnya masih utuh; dan si Multaqith dengan pemilik barang sepakat untuk mengembalikan barang tersebut atau gantinya, maka urusannya sudah jelas. - harus dikembalikan -
Dan jika keduanya saling bertentangan, lalu pemilik barang menuntut barang Luqathah tersebut (untuk dikembalikan), sedangkan Multaqith ingin pindah ke barang pengganti, maka (keputusan) Maliklah yang harus dipenuhi menurut Qoul Ashoh.
Barang Luqathah terdapat 4 klasifikasi :
Disebagian naskah redaksinya bertuliskan; وجملة اللقطة
1. Barang yang senantiasa tahan lama
Seperti emas dan perak. Maka keterangan sebelumnya; seperti diumumkan 'selama setahun' dan 'dimiliki setelah setahun', itulah hukumnya barang model ini.
2. Barang yang tidak senantiasa tahan lama
Seperti makanan basah. Maka si Multaqith (boleh) memilih diantara 2 opsi; dimakan dan ditebus harganya atau dijual dan dijaga harganya sampai pemilik barangnya muncul.
3. Barang yang awet karena diproses
Seperti kurma basah dan anggur. Maka yang harus dilakukan Multaqith adalah melakukan sesuatu yang terdapat maslahat; semisal dijual dan dijaga harganya atau dikeringkan dan dijaga sampai pemilik barang muncul.
4. Barang yang membutuhkan biaya seperti binatang
Klasifikasi ini dibagi 2 :
1. Binatang yang tidak bisa menyelamatkan diri dari binatang buas kecil; seperti kambing dan anak sapi, maka si Multaqith boleh memilih diantara 3 opsi :
* Dimakan dan ditebus harganya
* Dibiarkan tanpa dimakan [diambil tapi tidak dimakan] dan dibiayai (hidupnya) dengan sukarela
* Dijual dan dijaga harganya sampai pemiliknya ketahuan
2. Binatang yang bisa menyelamatkan diri dari binatang buas kecil; seperti unta dan kuda, Jika :
* Ditemukan di tanah terbuka, maka harus dibiarkan; dalam artian tidak boleh ditangkap untuk dimiliki, apabila ditangkap untuk dimiliki, maka harus ditebus.
* Ditemukan di (sekitar) rumah, maka si Multaqith memilih diantara 3 opsi, maksudnya 3 opsi pada 'binatang yang tidak bisa menyelamatkan diri dari binatang buas' sebelumnya.
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Luqathah 2"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih