Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Laqith
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan Laqith
لقيط adalah anak buangan yang tidak memiliki pengasuh; baik ayah, kakek, atau orang yang menempati posisinya [ayah dan kakek]. Sebagian ulama mengatakan orang gila yang sudah Baligh juga disamakan dengan anak kecil.
Apabila ada anak temuan di tengah jalan [maksudnya dipinggirnya], maka hukum mengadopsinya, mengasuhnya dan membiayai (hidupnya) adalah Fardlu Kifayah. Jadi jika (sudah) diadopsi oleh orang yang Ahli mengasuh, maka dosa (membiarkan Laqith); gugur untuk yang lain, bila seorangpun tidak ada yang mengadopsinya, maka kesemuanya dosa.
Apabila hanya satu orang (saja) yang mengetahui (adanya) Laqith, maka orang tersebutlah yang harus (Fardlu Ain) mengadopsinya. Menurut Qoul Ashoh; harus ada persaksian dalam mengadopsi Laqith.
Mushonif mengarahkan (pembahasan) ke syarat Multaqith [orang yang mengadopsi] pada uraian ini;
Laqith [anak temuan] hanya bisa ditetapkan [diasuh] oleh kekuasaannya orang yang amanah, merdeka, muslim dan pintar [waras]. Bila Laqith ditemukan dengan harta (disisinya), maka anak tersebut dibiayai oleh Hakim dengan harta tersebut, dan si Multaqith tidak boleh membiayai anak itu dengan harta tersebut; kecuali dapat izin hakim.
- Jadi yang mengurusi keuangan si hakim, yang mengasuh kehidupannya si Multaqith -
Dan apabila si Laqith ditemukan tanpa ada harta, maka biaya hidupnya di Baitul Mal, jika anak temuan tersebut tidak memiliki harta umum; seperti Waqof untuk anak anak buangan.
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Laqith"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih