Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Wadi'ah
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menerangkan ketentuan Wadi'ah
Berwazan فَعِيلَة dari وَدَعَ yang berarti meninggalkan. Secara Etimologi disebut sebagai barang yang dititipkan kepada orang lain untuk dijaga [disimpan]. Sedangkan menurut Terminologi, Wadi'ah disebut sebagai akad yang mengakibatkan adanya penjagaan.
Wadi'ah adalah amanah pada kekuasaan Wadi' [orang yang dititipi]. Dan disunnahkan menerima Wadi'ah bagi orang yang bisa mengemban amanah; jika ada orang lain (yang amanah), bila tidak ada (orang lain yang amanah), maka Wadi'ah tersebut harus diterima; sebagimana yang telah diutarakan sekelompok ulama.
Imam Nawawi dalam kitab Roudloh; sebagaimana (rujukan) asalnya (Roudloh) mengatakan "(wajibnya menerima Wad'ah) ini dialihkan ke asalnya wajibnya menerima (Wadi'ah) tanpa merusak fungsi dan tempat penyimpanan (Wadi'ah) secara gratis"
Si Wadli' tidak perlu menebus Wadi'ah [barangnya], kecuali ada unsur kelalaian dalam menjaga barang.
Contoh contoh 'kelalaian' ada banyak yang dipaparkan di kitab kitab besar, diantaranya; barang dititipkan oleh si Wadli' [orang yang dititipi] kepada orang lain tanpa izin dari pemilik barang dan tanpa ada Udzur [kesulitan] dari Wadli'.
Diantaranya (lagi); barang titipan dipindah oleh Wadli' dari kampung atau rumah ke tempat lain yang penjagaannya dibawah standar keamanan.
- jika diatas standar keamanan, maka tidak masalah -
Perkataan Muuda' [orang yang dititipi{Wadi'}] yang mengatakan telah mengembalikan barang kepada Muudi' [orang yang menitipkan] bisa diterima [dipercaya]. Dan si Wadli' / Muuda' harus menyimpan barang titipan tersebut di tempat penyimpanan semestinya, jika dia [Wadli'] tidak melakukannya [tidak disimpan di tempat semestinya], maka dia harus menebusnya.
- menebusnya; jika ada kerusakan pada barang, jika tidak ada kerusakan maka tidak perlu menebus -
Bila si Wadli' diminta untuk (mengembalikan) barang titipan, namun dia tidak mau mengembalikannya; padahal dia mampu (mengembalikannya) sampai barangnya rusak, maka dia [Wadli'] harus menebusnya. Dan apabila barangnya pengembalian barangnya ditunda, maka tidak perlu menebus. - jika tidak ada kerusakan -.
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Wadi'ah"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih