Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Wadi'ah

بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan ketentuan Wadi'ah  Berwazan فَعِيلَة dari وَدَعَ yang berarti meninggalkan
Fasal menerangkan ketentuan Wadi'ah

Berwazan فَعِيلَة dari وَدَعَ yang berarti meninggalkan. Secara Etimologi disebut sebagai barang yang dititipkan kepada orang lain untuk dijaga [disimpan]. Sedangkan menurut Terminologi, Wadi'ah disebut sebagai akad yang mengakibatkan adanya penjagaan.

Wadi'ah adalah amanah pada kekuasaan Wadi' [orang yang dititipi]. Dan disunnahkan menerima Wadi'ah bagi orang yang bisa mengemban amanah; jika ada orang lain (yang amanah), bila tidak ada (orang lain yang amanah), maka Wadi'ah tersebut harus diterima; sebagimana yang telah diutarakan sekelompok ulama.

Imam Nawawi dalam kitab Roudloh; sebagaimana (rujukan) asalnya (Roudloh) mengatakan "(wajibnya menerima Wad'ah) ini dialihkan ke asalnya wajibnya menerima (Wadi'ah) tanpa merusak fungsi dan tempat penyimpanan (Wadi'ah) secara gratis"


Si Wadli' tidak perlu menebus Wadi'ah [barangnya], kecuali ada unsur kelalaian dalam menjaga barang.
Contoh contoh 'kelalaian' ada banyak yang dipaparkan di kitab kitab besar, diantaranya; barang dititipkan oleh si Wadli' [orang yang dititipi] kepada orang lain tanpa izin dari pemilik barang dan tanpa ada Udzur [kesulitan] dari Wadli'.

Diantaranya (lagi); barang titipan dipindah oleh Wadli' dari kampung atau rumah ke tempat lain yang penjagaannya dibawah standar keamanan.

- jika diatas standar keamanan, maka tidak masalah -

Perkataan Muuda' [orang yang dititipi{Wadi'}] yang mengatakan telah mengembalikan barang kepada Muudi' [orang yang menitipkan] bisa diterima [dipercaya]. Dan si Wadli' / Muuda' harus menyimpan barang titipan tersebut di tempat penyimpanan semestinya, jika dia [Wadli'] tidak melakukannya [tidak disimpan di tempat semestinya], maka dia harus menebusnya.

- menebusnya; jika ada kerusakan pada barang, jika tidak ada kerusakan maka tidak perlu menebus -

Bila si Wadli' diminta untuk (mengembalikan) barang titipan, namun dia tidak mau mengembalikannya; padahal dia mampu (mengembalikannya) sampai barangnya rusak, maka dia [Wadli'] harus menebusnya. Dan apabila barangnya pengembalian barangnya ditunda, maka tidak perlu menebus. - jika tidak ada kerusakan -.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Wadi'ah"