Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Faroidl

 بسم الله الرحمن الرحيم

Kitab menjelaskan ketentuan Faroidl dan Wasiat  فرائض adalah bentuk Jama' dari فريضة bermakna مفروضة dari bentuk Masdlar فرض bermakna 'dipastikan'.
Kitab menjelaskan ketentuan Faroidl dan Wasiat

فرائض adalah bentuk Jama' dari فريضة bermakna مفروضة dari bentuk Masdlar فرض bermakna 'dipastikan'.

فريضة secara Terminologi adalah nama bagian / jatah tetap bagi orang yang berhak.

وصايا adalah bentuk Jama' dari وصية diambil dari وَصَيتُ الشيءَ بالشيءِ; artinya "Saya menyambung sesuatu dengan sesuatu". Menurut Terminologi maksudnya adalah amal Tabarru' (kesunnahan) dengan hak yang diberikan setelah mati.

Ahli waris dari pihak laki laki yang telah disepakati ada 10 secara umum, 15 secara spesifik. 10 tersebut dihitung oleh Mushonif pada uraian ini;

1. Anak laki lakinya mayit

2. Anak laki lakinya anak (cucu) kebawah (cicit, canggah, wareng, udhek udhek, gantung siwur, gropak senthe, debog bosok, galih asem, gropak waton, cendheng, giyeng, cumpleng, ampleng, menyaman, menya menya, trah tumerah)

3. Ayah

4. Kakek keatas ({istilah bali}kompiang, kelab, kelampiung, karapeg, canggah, wareng, udeg udeg)

5. Saudara (kakak / adik)

6. Anaknya saudara (keponakan); sekalipun (saudara) jauh

7. Paman

8. Anaknya paman (sepupu); sekalipun jauh

9. Suami

10. Sayyid yang memerdekakan

Bila semua pihak laki laki berkumpul (ada), maka yang berhak menerima warisan hanya 3 saja; (1) Ayah (2) Anak laki laki dan (3) Suami, orang yang mati pada contoh diatas hanya perempuan (istri). - karena jatah pastinya istri adalah adanya suami -

Ahli waris dari pihak perempuan yang telah disepakati ada 7 secara spesifik, 10 secara umum; 7 tersebut dihitung Mushonif pada uraian ini;

1. Anak perempuan

2. Anak perempuannya anak (cucu perempuan) kebawah

3. Ibu

4. Nenek keatas

5. Saudari

6. Istri

7. Sayyidah yang memerdekakan

Jika semua ahli waris perempuan berkumpul (ada), maka yang mendapat warisan hanya 5 orang saja; (1) anak perempuan (2) cucu perempuan (3) ibu (4) istri (5) saudari kandung. Orang yang mati pada contoh diatas ini, hanya laki laki (suami). - karena jatah pastinya adalah adanya istri -

Orang yang warisannya tidak gugur / tidak Mahjub dalam kondisi apapun (حال) ada 5 :
Orang yang warisannya tidak gugur / tidak Mahjub dalam kondisi apapun (حال) ada 5 :

1. Suami 

2. Istri

3. Ayah

4. Ibu

5. Anak kandung (laki / perempuan)

Orang yang tidak bisa mendapat warisan dalam kondisi حال ada 7 :

1. Budak (pria) dan budak (wanita)

Jika diistilahkan dengan رقيق, maka lebih baik

2. Budak Mudabbar (budak pria yang dibilangi Sayyidnya "jika saya mati, kamu merdeka" 

3. Budak Ummul Walad (budak wanita yang dihamili oleh Sayyidnya)

4. Budak Mukatab (budak yang bisa merdeka dengan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan oleh Sayyidnya)

Adapun budak yang merdeka setengahnya (saja{budak Muba'adl}); bila mati dan meninggalkan (tinggalan) harta miliknya yang merdeka, maka kerabatnya yang merdeka, istrinya dan Sayyid yang memerdekakan setengah si budak tersebut dapat menerima warisan  

5. Pembunuh

Tidak bisa menerima warisan dari orang yang telah dibunuhnya, baik pembunuhannya ditebus (Qishos atau Diyat serta Kafaroh) atau tidak ditebus

6. Orang Murtad

Kembarannya adalah kafir Zindiq; yakni orang yang menyamarkan kekufuran dan menampakkan keislamannya. - disebut juga dengan Munafiq -

7. Ahli dua agama

Maka orang muslim tidak bisa menerima warisan dari orang kafir dan sebaliknya. Namun orang kafir bisa menerima warisan dari orang kafir; meskipun agamanya berbeda, semisal Yahudi dengan Nasrani.
Kafir Harbi juga tidak bisa menerima warisan dari kafir Dzimmi dan sebaliknya. Orang Murtad tidak bisa menerima warisan dari orang Murtad, orang muslim, dan orang kafir.

Ada beberapa Ashobah paling dekat. - dijelaskan dibawah -

- Yang dimaksud 'paling dekat' adalah yang paling berhak didahulukan -

Dibeberapa naskah redaksinya berbunyi; والعصبة

Yang dimaksud Ashobah; adalah orang yang tidak kebagian jatah pasti dari orang orang yang telah disepakati selama statusnya (masih) Ashobah. Dan sudah dijelaskan diatas - Ahli waris dari pihak laki laki yang telah disepakati ada 10 -

Jatah semasa statusnya (masih) Ashobah (tetap) dianggap / dihitung; agar bisa memasukkan ayah dan kakek, karena keduanya memiliki bagian pasti selain Ta'shib.

Lalu, Mushonif menghitung أقربية (yang terdekat tadi) pada uraian ini;
Lalu, Mushonif menghitung أقربية (yang terdekat tadi) pada uraian ini;

(Ada beberapa Ashobah paling dekat) yaitu; (1) anak laki laki, lalu (2) anaknya (cucu), lalu (3) ayah, lalu (4) ayahnya (kakek), lalu (5) saudara laki laki dari ayah dan ibu (saudara laki laki kandung), lalu (6) saudara laki laki dari ayah, lalu (7) keponakan dari ayah dan ibu (kandung), lalu (8) keponakan dari ayah, lalu (9) paman, lalu (10) anaknya paman (sepupu) sesuai urutan diatas.

jadi paman dari ayah dan ibu (kandung) didahulukan dulu, lalu (paman) dari ayah, lalu anaknya (paman kandung atau {paman} dari ayah) seterusnya, lalu pamannya ayah kandung, lalu pamannya ayah dari ayah, lalu anaknya (pamannya ayah kandung atau pamannya ayah dari ayah) dan seterusnya.

Lalu pamannya kakek kandung didahulukan (dulu), lalu pamannya kakek dari ayah dan seterusnya.

Bila Ahli waris Asobah dari jalur nasab tidak ada, sementara si Mayit adalah orang yang (pernah) dimerdekakan (mantan budak), maka Mu'tiq / Sayyid yang memerdekakannya bisa menerima warisan Ashobah dari si Mayit; baik si Mu'tiq adalah laki laki atau perempuan. Jika si Mayyit tidak punya waris Ashobah jalur nasab dan jalur Wala' (kekuasaan), maka warisannya Mayit diserahkan ke Baitul Mal.

Wala' adalah jalur perbudakan -

Wallahua'lam

Mohon koreksinya bila ada kesalahan

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Faroidl"