Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Furuudul Muqaddarah

  بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Bagian / jatah yang telah ditentukan didalam kitab Allah Ta'ala (Al Qur'an) ada 6. Dibeberapa manuskrip redaksinya tertulis والفروض المذكورة.
Fasal

Bagian / jatah yang telah ditentukan didalam kitab Allah Ta'ala (Al Qur'an) ada 6. Dibeberapa manuskrip redaksinya tertulis والفروض المذكورة

6 jatah tersebut tidak boleh ditambah ataupun dikurangi, kecuali karena hal lain seperti عول. Enam jatah tersebut yakni; 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Terkadang para cendekiawan Faroidl mengistilahkan 6 jatah tersebut dengan istilah yang simpel; yaitu 1/4, 1/3, kelipatannya masing masing [1/4 dan 1/3] (1/2 dan 2/3) dan setengahnya masing masing (1/8 dan 1/6).

1/2 (0,5%) adalah jatah pastinya 5 orang :

- 'Jatah pasti' maksudnya pasti mendapat bagian warisan -

1. Anak perempuan

Jika tidak ada laki laki yang mengashobahkan

2. Anak perempuannya anak (cucu perempuan)

Apabila tidak ada laki laki yang mengashobahkan

3. Saudari kandung

Bila tidak ada laki laki yang mengashobahkan

4. Saudari dari ayah

Jika tidak ada laki laki yang mengashobahkan

5. Suami

Bila tidak ada anak laki laki / perempuan dan tidak ada anaknya anak (cucu)


1/4 (0,25%) adalah bagian pastinya 2 orang :

1. Suami bersama anaknya atau cucu

Baik anak tersebut dari suami itu sendiri atau dari orang lain

2. Istri 

Baik istri ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4, tanpa anak atau anaknya anak (cucu)

Lebih tepatnya pada lafad زوجة, dibuang huruf Ta'nya. namun dalam ilmu Faroidl; lebih baik huruf Ta' ditetapkan untuk membedakan.
1/8 (0,125%) adalah jatah pastinya istri ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4 bersama anak atau anaknya anak (cucu), semuanya berkongsi (berbagi) dengan jatah 1/8 (tersebut).
1/8 (0,125%) adalah jatah pastinya istri ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4 bersama anak atau anaknya anak (cucu), semuanya berkongsi (berbagi) dengan jatah 1/8 (tersebut).


2/3 (0,666%) adalah bagian pastinya 4 orang :

1. Dua anak perempuan atau lebih

2. Dua cucu perempuan atau lebih

Disebagian manuskrip berbunyi; وبنات لإبن

3. Dua saudari kandung atau lebih

4. Dua saudari dari ayah atau lebih

Ini (2/3) bila (memang) masing masing (dari 2 anak perempuan dan 2 saudari) tidak ada saudara laki lakinya, jika ada saudara laki laki, maka jatahnya (bisa) lebih dari 2/3; perumpamaannya 4 orang tersebut berjumlah 10 orang, sedangkan laki lakinya hanya 1 orang, maka 10 orang tersebut berhak memiliki 10 dari 12 (jatah), dan 10 tersebut lebih banyak dari 2/3nya. 

- karena 2/3 dari 12 adalah 8 -

Namun terkadang masing masing bisa berkurang (dari 2/3); seperti 2 anak perempuan dengan 2 saudara laki laki.

- Jadi 2 anak perempuan berhak memiliki 2 dari 6, sehingga masing masing (2 anak perempuan dan 2 saudara laki laki) mendapat 1/3 -

1/3 (0,333%) adalah jatah pastinya 2 orang :

1. Ibu Jika tidak Mahjub (tidak bisa mendapat warisan)

Inipun bila si Mayit tidak punya anak laki laki dan cucu atau 2 orang dari saudara dan saudari. baik, mereka saudara / saudari kandung, dari ayah atau dari ibu.

2. Dua orang saudara dan saudari dari anaknya ibu

Baik, mereka (semuanya) laki laki, perempuan atau Khuntsa atau sebagian sebagian saja.

- 'Sebagian sebagian saja' maksudnya yang laki laki hanya beberapa, yang perempuan hanya beberapa atau yang Khuntsa hanya beberapa -
1/6 (0,166%) adalah bagian pastinya 7 orang :  1. Ibu bersama anak atau cucu atau 2 orang atau lebih saudara dan saudari
1/6 (0,166%) adalah bagian pastinya 7 orang :

1. Ibu bersama anak atau cucu atau 2 orang atau lebih saudara dan saudari

Tidak ada bedanya; yang kandung ataupun yang lain, dan (tidak ada bedanya) sebagian sebagian saja

2. Nenek (satu)

Bila tidak ada ibu. Dan nenek 2 atau nenek 3

3. Cucu perempuan bersama putri kandung

Sebagai penyempurna 2/3

4. Saudari dari ayah bersama saudari kandung

Sebagai penyempurna 2/3

5. Ayah bersama anak atau cucu 

Termasuk juga, Mayit yang meninggalkan 1 putri dan ayah; maka putri tersebut mendapat bagian pasti 1/2, dan ayah mendapat bagian pasti 1/6, sementara sisanya diashobahkan

6. Kakek 

Jikalau tidak ada ayah. Kadang kakek juga diberi bagian pasti bersama beberapa saudara, sepertihalnya kakek bersama orang yang mendapat bagian pasti. Sementara 1/6 harta milik kakek lebih banyak daripada dibagi dan 1/3 sisa seperti 2 anak perempuan, kakek, dan 3 saudara laki laki.

7. Anaknya ibu

Baik laki laki atau perempuan

Nenek (lebih dari 1) bisa gugur (Mahjub) dengan adanya ibu saja, baik nenek nenek tersebut dekat atau jauh.

Kakek (lebih dari 1) bisa gugur (Mahjub) dengan adanya ayah.

Saudara dari ibu bisa Mahjub dengan adanya 4 orang : (1) Anak, baik laki laki, perempuan ataupun Khuntsa (2) Cucu, laki laki, perempuan atau Khuntsa (3) Ayah dan (4) Kakek keatas.

Saudara seayah seibu bisa termahjubkan karena adanya 3 orang : (1) Anak laki laki (2) Cucu laki laki kebawah dan (3) Ayah

Anaknya ayah bisa termahjubkan oleh 4 orang; 3 orang diatas : (1) Anak laki laki (2) Cucu laki laki (3) Ayah dan (4) Saudara seayah seibu
Ada 4 orang yang bisa mengashobahkan saudari saudarinya (4 orang tersebut), yang laki laki berhak mendapat bagian 2 perempuan yaitu
Ada 4 orang yang bisa mengashobahkan saudari saudarinya (4 orang tersebut), yang laki laki berhak mendapat bagian 2 perempuan yaitu : (1) Anak lelaki (2) Cucu lelaki (3) Saudara seayah seibu dan (4) Saudara dari ayah. Adapun saudara dari ibu, tidak bisa mengashobahkan saudarinya, namun keduanya mendapat 1/3.

4 orang yang bisa menerima warisan tanpa saudari saudarinya, yakni : (1) Beberapa paman (2) Beberapa sepupu (3) Keponakan (4) Beberapa Ashobahnya Sayyid / Sayyidah yang memerdekakan

4 orang tersebut hanya bisa menerima warisan dari saudara saudaranya karena mereka statusnya adalah Ashobah yang bisa menerima warisan, sementara saudara saudaranya adalah kerabat yang tidak bisa menerima warisan.

Mohon koreksinya bila ada kesalahan

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Furuudul Muqaddarah "