Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Wasiat

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Wasiat  Sudah dipaparkan makna wasiat secara Etimologi maupun Terminologi di permulaan kitab Faroidl

Fasal menjelaskan hukum hukum Wasiat

Sudah dipaparkan makna wasiat secara Etimologi maupun Terminologi di permulaan kitab Faroidl.

Musho Lah (sesuatu yang diwasiatkan) tidak disyaratkan jelas dan wujud (terlihat), oleh karena itu boleh Wasiat dengan sesuatu yang ada dan tidak jelas; seperti susu didalam kantung susu. 

- 'Yang ada' adalah susunya, 'Yang tidak jelas' adalah susunya didalam kantung susu (belum ditakar) -

Dan boleh Wasiat dengan sesuatu yang ada dan tidak ada; seperti wasiat dengan buah pohon ini sebelum muncul buahnya.

- 'Yang ada' adalah pohonnya, 'Yang tidak ada' adalah buahnya yang belum berbuah -

Wasiat diambil dari 1/3 hartanya orang yang berwasiat, apabila hartanya lebih dari 1/3, maka (yang lebihan 1/3 tersebut) diwaqofkan dengan persetujuan ahli waris yang Mutlak Tasarruf semua.
Jika ahli waris menyetujui, maka persetujuan ahli waris telah memperbolehkan wasiat yang lebihan 1/3 tersebut, namun bila ahli waris menolak; maka harta lebihan 1/3 tersebut batal.

- 'batal' dalam artian tidak boleh diwaqofkan -

Wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris; meskipun Wasiatnya kurang dari 1/3, kecuali ahli waris yang (telah) Mutlak Tasarruf semua sudah memperbolehkan.


Mushonif menuturkan persyaratan seorang Muushi (orang yang berwasiat) pada uraian ini;

Wasiat sah dilakukan oleh orang yang (sudah) Baligh, berakal, sukarela, dan merdeka; sekalipun dilakukan oleh orang kafir atau orang yang Dihajr karena Safih. Dibeberapa manuskrip ditulis وتجوز.
Maka dari itu, Wasiatnya orang gila, ayanan, anak kecil dan dipaksa dianggap tidak sah.

Dan ketentuan Muusho Lah (orang yang diwasiati) apabila perorangan disebutkan Mushonif pada uraian ini;

(Wasiat sah dilakukan oleh orang yang Baligh....) kepada orang yang yang bisa digambarkan hak kepemilikannya; baik anak kecil (walinya), orang besar, sempurna (akalnya), orang gila (walinya), kandungan (bayi) yang telah ada (sudah lahir) ketika wasiat; seumpama bayinya lahir dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak waktu berwasiat.

Pengecualian kriteria 'perorangan' adalah Muusho Lah yang umum / bukan perorangan. Maka persyaratan wasiat model umum ini adalah tidak boleh dalam rangka maksiat; seperti pembangunan gereja oleh orang muslim atau kafir untuk digunakan beribadah..

Wasiat juga sah untuk berjuang di jalan Allah Ta'ala dan diserahkan kepada pasukan perang. Disebagian manuskrip في سبيل الله تعالى diganti dengan وفي سبيل البر, seperti wasiat untuk orang orang Fakir atau untuk membangun masjid.
Wasiat pembayaran utang, persetujuan wasiat dan pengawas / pengasuh anak kecil dianggap sah bagi orang yang telah memenuhi 5 kriteria :
Wasiat pembayaran utang, persetujuan wasiat dan pengawas / pengasuh anak kecil dianggap sah bagi orang yang telah memenuhi 5 kriteria : (1) Islam (2) Baligh (3) Berakal (4) Merdeka dan (5) Amanah. Mushonif mencukupkan kriteria ke 5 dengan adil.

Maka dari itu, wasiat tidak sah untuk orang orang yang kontradiksi dengan kriteria yang telah disebutkan. Namun lebih tepatnya wasiat seorang kafir Dzimmi kepada kafir Dzimmi yang adil dalam agamanya kepada anak anaknya yang kafir diperbolehkan.

Wasi (orang yang berwasiat) disyaratkan juga tidak tidak mampu bertasarruf (mampu bertasarruf), orang yang tidak mampu bertasarruf karena tua atau pikun; misalnya, maka tidak boleh diwasiati. Apabila seorang ibu (dari) anak telah memenuhi (5) ketentuan ketentuan yang telah disebutkan, maka ibu tersebut lebih utama daripada yang lain.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Wasiat"