Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamun Nikah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Kitab menerangkan hukum hukum nikah dan yang berkaitan dengan nikah  Dibeberapa manuskrip berbunyi; وما يتصل به, meliputi ketentuan ketentuan wasiat. Kalimat ini tidak disebutkan disebagian naskah Matan.

Kitab menerangkan hukum hukum nikah dan yang berkaitan dengan nikah

Dibeberapa manuskrip berbunyi; وما يتصل به, meliputi ketentuan ketentuan wasiat. Kalimat ini tidak disebutkan disebagian naskah Matan. 

Secara Etimologi yang disebut dengan nikah adalah kumpul, Wati dan akad. Menurut Terminologi yang disebut dengan nikah adalah akad yang berisi rukun rukun dan syarat syarat. Nikah dianjurkan bagi orang butuh disebabkan hasrat (gairahnya) untuk wati dan ada biaya nikah; seperti mahar dan nafkah, apabila tidak ada biaya nikah, maka tidak disunnahkan menikah.

Seorang pria boleh memiliki 4 wanita merdeka, kecuali si pria hanya berhak memiliki 1 istri saja; seperti nikahnya lelaki yang Safih dan nikah yang digantungkan oleh hajat lainnya. (seperti nikahnya orang gila)

Budak Mudabbar, Muba’adl, Mukatab atau budak yang bisa merdeka dengan syarat; diperbolehkan memiliki 2 wanita saja. Lelaki merdeka tidak boleh menikahi Ammat (budak perempuan) nya orang lain, kecuali dengan 2 syarat :

1. Tidak ada mahar untuk wanita merdeka
Atau tidak menemukan wanita merdeka atau (sudah menemukan) wanita merdeka tapi tidak Ridlo

2. Dikhawatirkan Zina
Selama tidak menemukan wanita merdeka.

Mushonif tidak menyebutkan 2 ketentuan lain; yaitu : 

1. Tidak ada wanita muslimah merdeka

Atau (tidak ada) wanita Kitabiyah yang layak diistimta’ (bersenang-senang)

2. Ammat yang dinikahi beragama Islam

Maka dari itu, lelaki Muslim tidak boleh menikahi Ammat Kitabiyah. Apabila lelaki merdeka menikahi Ammat dengan (memenuhi) syarat syarat yang telah disebutkan, lalu dia mampu (mampu membayar biaya nikah) dan menikahi wanita merdeka (setelah {sudah terlanjur} menikahi Ammat), maka pernikahannya dengan Ammat tidak batal.


Lelaki (yang Baligh) melihat wanita terbagi kedalam 7 aspek :

Lelaki (yang Baligh) melihat wanita terbagi kedalam 7 aspek :

1. Melihat wanita Ajnabiyah tanpa keperluan
Sekalipun yang melihat adalah orang tua renta dan tidak kuat Wati (tidak perkasa), maka tidak diperbolehkan. 

Bila ada keperluan; seperti bersaksi atas nama wanita tersebut, maka diperbolehkan

2. Melihat istri dan Ammatnya
Maka boleh melihat bagian tubuhnya selain Farji, jika yang dilihat adalah Farji, maka haram melihatnya. Ini menurut Qoul yang Dlo’if

Namun, menurut Qoul Ashoh, mengatakan diperbolehkan melihat Farji; tapi Makruh

3. Melihat wanita Mahrom (Nasab, Roudlo’ {susuan}, atau kemertuaan)
Atau melihat Ammatnya yang akan dinikahi, maka diperbolehkan melihat tubuh Ammat selain pusar dan lutut. 

Adapun bagian tubuh diantara pusar dan lutut haram dilihat.

4. Melihat wanita Ajnabiyah untuk keperluan pernikahan
Maka bagi seseorang yang ingin meminang wanita diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan bagian luar maupun dalam; sekalipun si wanita tersebut tidak mengizinkan hal tersebut.

Berdasarkan pendapat yang diunggulkan Imam oleh Nawawi, lelaki boleh melihat bagian tubuh Ammat yang boleh dilihat pada wanita merdeka ketika hendak dilamar

5. Melihat wanita untuk diobati Maka dari itu, dokter laki diperbolehkan melihat bagian tubuh pasien wanitanya yang perlu diobati; bahkan Farji sekalipun.

5. Melihat wanita untuk diobati
Maka dari itu, dokter laki diperbolehkan melihat bagian tubuh pasien wanitanya yang perlu diobati; bahkan Farji sekalipun.

Itupun harus ada Mahrom, suami, atau Sayyid, dan disana (tempat pengobatan) juga harus ada dokter wanita yang membantu mengobati

6. Melihat wanita untuk persaksian / Mu’amalah
Jadi, ketika si Syahid (orang yang bersaksi) bersaksi, maka dia boleh melihat Farjinya wanita karena kasus perzinaan atau kehamilan (tanpa nikah). Apabila si Syahid sengaja melihat wanita tanpa tujuan bersaksi, maka dia (dianggap) Fasiq dan persaksiannya ditolak.

Melihat wanita untuk Mu’amalah; dalam akad jual beli atau yang lain, diperbolehkan melihat wajahnya saja. Uraian Mushonif ‘melihat wajahnya saja’ diarahkan ke persaksian dan Mu’amalah

7. Melihat Ammat yang akan dibeli
Maka, diperbolehkan melihat bagian bagian tubuh yang perlu di raba raba. Jadi yang dilihat hanya pucuk (kedua tangan dan kedua kaki) dan rambutnya; bukan Auratnya (diantara pusar dan lutut)

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamun Nikah"