Fathul Qorib Awal dan terjemah | Haid, Nifas, Istihadloh 2
بسم الله الرحمن الرحيم
Kemudian Mushonif membahas materi yang seharusnya disebutkan pada bab mujibul Gusli sebelumnya, lalu berkata; - pada uraian dibawah -
Hal hal yang diharamkan bagi orang yang Junub ada 5 :
1. Sholat Fardlu/Sunnah
2. Membaca Al Qur'an yang bacaannya tidak di nash (hapus)
- Sekalipun hukummnya dihapuskan, kalau bacaannya di nash; maka tidak haram, sekalipun hukumnya masih berlaku -
Baik bacaannya perayat atau perhuruf, baik dibaca secara lirih atau nyaring.
- kesemuanya diharamkan -Pengecualian dari Al Qur'an adalah Taurat dan Injil. -maka bagi orang junub tidak haram dan tidak makruh membaca Taurat dan Injil; karena keduanya sudah tidak berlaku-
Kalau membaca dzikir dzikir Al Qur'an; maka halal / boleh dibaca, tapi tanpa diniati membaca Al Qur'an. Apabila :
* diniati dzikir atau mutlak (tidak dzikir tidak Al Qur'an); maka boleh
* diniati Al Qur'an saja atau Al Qur'an beserta dzikir; maka haram
3. Menyentuh Mushaf dan membawanya
Membawa Mushaf lebih haram lagi
4. Thowaf Fardlu/Sunnah
5. Berdiam diri di masjid
Bagi orang muslim yang junub; kecuali karena Dlorurot; seperti orang tidur kemudian keluar mani dan kesulitan untuk keluar dari masjid karena khawatir terhadap nyawanya atau hartanya.
Kalau berjalan didalam masjid tanpa berdiam diri; maka tidak haram; bahkan tidak makruh menurut Qoul Ashoh, Kelilingnya (red: mondar mandir) orang junub didalam masjid sama dengan berdiam diri di dalam masjid. - yang artinya juga diharamkan -
Pengecualian dari masjid adalah sekolah dan asrama / pondokan.
Setelah Mushonif menjelaskan hukum hukum hadats besar, beliau melanjutkan pembahasan hukum hukum hadas kecil; lalu berkata - uraian dibawah ini -
Diharamkan bagi orang yang berhadats kecil 3 hal :
1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh Mushaf dan membawanya
Sama halnya (haram) dengan Mushaf; yaitu wadah atau kotak / peti yang didalamnya ada Mushafnya.
Dan dihalalkan :
* Membawa Mushaf beserta barang lain. - buku tulis, buku paket DLL-
* Membawa Tafsir yang benar benar diyakini tafsirnya lebih banyak daripada ayat Al Qur'annya.
- Jika Tafsirnya lebih sedikit atau sama dengan ayat Al Qur'an; atau diragukan banyak/sedikitnya, maka tidak halal membawanya -
* Membawa uang Dirham / Dinar yang bercetak / bermotif ayat Al Qur'an
Anak yang sudah Tamyiz yang berhadas kecil; diperbolehkan menyentuh Mushaf dan papannya Al Qur'an dengan tujuan belajar.
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Haid, Nifas, Istihadloh 2"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih