Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Haid, Nifas, Istihadloh 2

بسم الله الرحمن الرحيم
Kemudian Mushonif  membahas materi yang seharusnya disebutkan pada bab mujibul Gusli sebelumnya, lalu berkata -pada uraian dibawah-  Hal hal yang diharamkan bagi orang yang Junub ada 5 :
Kemudian Mushonif  membahas materi yang seharusnya disebutkan pada bab mujibul Gusli sebelumnya, lalu berkata;  - pada uraian dibawah -

Hal hal yang diharamkan bagi orang yang Junub ada 5 :

1. Sholat Fardlu/Sunnah

2. Membaca Al Qur'an yang bacaannya tidak di nash (hapus) 
- Sekalipun hukummnya dihapuskan, kalau bacaannya di nash; maka tidak haram, sekalipun hukumnya masih berlaku -
Baik bacaannya perayat atau perhuruf, baik dibaca secara lirih atau nyaring.
- kesemuanya diharamkan -

Pengecualian dari Al Qur'an adalah Taurat dan Injil. -maka bagi orang junub tidak haram dan tidak makruh membaca Taurat dan Injil; karena keduanya sudah tidak berlaku-

Kalau membaca dzikir dzikir Al Qur'an; maka halal / boleh dibaca, tapi tanpa diniati membaca Al Qur'an. Apabila :

* diniati dzikir atau mutlak (tidak dzikir tidak Al Qur'an); maka boleh
* diniati Al Qur'an saja atau Al Qur'an beserta dzikir; maka haram

3. Menyentuh Mushaf dan membawanya
Membawa Mushaf lebih haram lagi

4. Thowaf Fardlu/Sunnah


5. Berdiam diri di masjid
Bagi orang muslim yang junub; kecuali karena Dlorurot; seperti orang tidur kemudian keluar mani dan kesulitan untuk keluar dari masjid karena khawatir terhadap nyawanya atau hartanya.

Kalau berjalan didalam masjid tanpa berdiam diri; maka tidak haram; bahkan tidak makruh menurut Qoul Ashoh, Kelilingnya (red: mondar mandir) orang junub didalam masjid sama dengan berdiam diri di dalam masjid. - yang artinya juga diharamkan -

Pengecualian dari masjid adalah sekolah dan asrama / pondokan.

Setelah Mushonif menjelaskan hukum hukum hadats besar, beliau melanjutkan pembahasan hukum hukum hadas kecil; lalu berkata - uraian dibawah ini -

Diharamkan bagi orang yang berhadats kecil 3 hal :

1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh Mushaf dan membawanya

Sama halnya (haram) dengan Mushaf; yaitu wadah atau kotak / peti yang didalamnya ada Mushafnya.
Dan dihalalkan :

* Membawa Mushaf  beserta barang lain. - buku tulis, buku paket DLL-
* Membawa Tafsir yang benar benar diyakini tafsirnya lebih banyak daripada ayat Al Qur'annya.

- Jika Tafsirnya lebih sedikit atau sama dengan ayat Al Qur'an; atau diragukan banyak/sedikitnya, maka tidak halal membawanya -

* Membawa uang Dirham / Dinar yang bercetak / bermotif ayat Al Qur'an

Anak yang sudah Tamyiz yang berhadas kecil; diperbolehkan menyentuh Mushaf dan papannya Al Qur'an dengan tujuan belajar.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Haid, Nifas, Istihadloh 2"