Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Haid, Nifas, Istihadloh 1

بسم الله الرحمن الرحيم 

Ada 3 darah yang keluar dari Farji (perempuan) :  1. Haid
Ada 3 darah yang keluar dari Farji (perempuan) :

1. Haid
Adalah darah yang keluar dari Farji seorang perempuan dalam keadaan sehat; bukan disebabkan penyakit bukan (disebabkan) melahirkan; tapi karena kewatakan kaum hawa pada tahun tahun Haid, umumnya 9 tahun keatas. Dan warnanya hitam, panas dan menyakitkan. Redaksi ini di kebanyakan naskah Matan tidak dipaparkan.

Sedangkan didalam kitab Shihah redaksinya berbunyi demikian;
"Darah haid tersebut terasa panas dan warnanya sangat merah seakan akan warnanya hitam, dan (keluarnya) darah tersebut terasa menyakitkan laksana api yang membakar"

2. Nifas
Adalah darah yang keluar selepas melahirkan. Jika demikian, maka darah yang menyertai anak atau sebelum (lahirnya) anak maka tidak disebut darah Nifas.
Penambahan 'Ya' pada lafad عقب adalah lughot yang sedikit, (عقيب) seringnya ya' dibuang.

3. Istihadloh
Adalah darah yang keluar diselain hari harinya haid dan nifas, dan bukan disebabkan sehat/kewatakan. -tapi dikarenakan penyakit-

Minimal masa haid adalah kisaran 1 hari 1 malam/ 24 jam umumnya haid. Maksimalnya haid adalah 15 hari 15 malam. Jika lebih 15 hari maka disebut darah Istihadloh. Umumnya adalah 6/7 hari.
Adapun yang dijadikan patokan Maksimal, minimal, dan umumnya Haid adalah penilitian Imam Syafi'i

Minimal masa nifas adalah sejenak. penghitungan darah nifas dimulai dari keluar/pisahnya anak (dari rahim), Maksimalnya 60 hari, umumnya 40 hari.
Dan patokannya juga sama dengan darah haid; yaitu penilitian Imam Syafi'i.

Minimalnya masa suci yang memisahkan dua haid adalah 15 hari. Pengecualian dari uraian 'yang memisahkan dua haid' adalah pemisah diantara haid dan nifas, jika kita mengikuti statement Ashoh yang mengatakan "Wanita hamil bisa mengalami Haid
Kalau memang demikian, maka pemisahnya boleh kurang dari 15 hari.


Penggambarannya gini;
Ada wanita hamil; kemudian keluar darah haid, seminggu kemudian wanita ini melahirkan, seusai lahir; keluar darah nifas
Masa suci yang memisahkan diantara dua haid tidak memiliki batas maksimal, bahkan ada wanita yang selama hidupnya tidak mengalami haid. -tapi jarang-
Masa suci yang memisahkan diantara dua haid tidak memiliki batas maksimal, bahkan ada wanita yang selama hidupnya tidak mengalami haid. -tapi jarang-

Untuk umumnya masa suci dihitung sesuai umumnya haid, jika haidnya 6 hari; masa sucinya 24 hari, jika haidnya 7 hari; masa sucinya 23 hari.

Minimal usia wanita mengalami haid adalah 9 tahun Qomariah; Jika ada wanita/gadis melihat/mengalami haid diusia 9 tahun kurang dengan waktu yang tidak cukup untuk haid dan suci maka darah tersebut haid, jika tidak (berarti waktunya cukup) maka bukan darah haid.

Minimal masa kehamilan adalah 6 bulan dan dua waktu (satu waktu untuk wati satu waktu untuk melahrkan), maksimal masa kehamilan adalah 4 tahun -seperti ibunya Imam Syafi'i- dan umumnya masa kehamilan adalah 9 bulan. 
Yang dijadikan patokan adalah fakta/kenyataan.

Hal hal yang diharamkan dikarenakan haid ada 8 : Disebagian naskah matan redaksinya;
ويحرم على الحائض

1. Sholat Fardlu/sunnah 
Begitu juga Sujud Tilawah dan sujud syukur

2. Puasa Fardlu/sunnah

3. Membaca Al Qur'an

4. Menyentuh Mushaf dan membawanya kecuali jika ada kekhawatiran
Mushaf adalah nama Kalamullah yang ditulis diantara dua sampul / cover

5. Masuk masjid jika dikhawatirkan darahnya akan berceceran

6. Thowaf fardlu atau Sunnah

7. Wati
Bagi orang yang (terlanjur) wati disaat darahnya deras derasnya, disunnahkan bersedakah dengan 1 dinar, bagi orang yang (terlanjur) wati saat darahnya masih sedikit; disunnahkan bersedekah dengan separuh dinar

8. Bersenang senang dengan bagian diantara pusar dan dengkul/lutut seorang wanita.
Jika bersenang senang dengan pusarnya atau bagian diatas pusar dan dengkul; maka tidak diharamkan menurut Qoul yang dipilih didalam kitab Syarh Muhadzab.

Wallahua'lam

(mohon koreksinya jika ada yang salah)

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Haid, Nifas, Istihadloh 1"