Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Bayanun najasat 2

بسم الله الرحمن الرحيم
Wadah yang terkena jilatan anjing dan babi; harus dibasuh 7 kali menggunakan air yang suci mensucikan; dan salah satu dari 7 basuhan tersebut dicampur dengan debu yang suci mensucikan secara merata ke bagian yang terkena najis,

Wadah yang terkena jilatan anjing dan babi; harus dibasuh 7 kali menggunakan air yang suci mensucikan; dan salah satu dari 7 basuhan tersebut dicampur dengan debu yang suci mensucikan secara merata ke bagian yang terkena najis.

Jika benda yang terkena najis itu berada di air yang mengalir sekaligus keruh, maka cukup dengan mengalirkan 7 aliran ke benda yang kena najis tersebut; tanpa perlu Ta'fir (mencampur dengan debu)

Semisal wujudnya/bentuknya najis anjing hanya bisa hilang dengan 6 basuhan (atau lebih), maka semuanya [6 basuhan atau lebih tadi] dihitung sebagai 1 basuhan (mohon koreksinya jika salah)

- jika najis anjingnya berupa sifat/bekas, jika hanya bisa hilang dengan 6 basuhan, maka dihitung 6.-

Tanah yang sudah berdebu tidak diwajibkan berdebu lagi menurut pendapat yang lebih Shohih

Sisa najis najis - selain najis Mugholladzoh dan Mukhoffah - cukup dibasuh dengan sekali basuhan secara merata, tapi 3 basuhan itu lebih Afdol. Di sebagian manuskrip redaksinya menggunakan;
مرة tanpa واحدة
dan
ثلاثة menggunakan ta'

Dan perlu diketahui air bekas yang digunakan untuk mensucikan najis dihukumi suci jika :

* Kurang dari 2 Qullah : beratnya tidak bertambah dan tidak berubah setelah dibilas dari benda yang terkena najis tadi

* 2 Qullah atau lebih : disyaratkan airnya tidak berubah.
Ketika Mushonif selesai menjelaskan najis yang bisa disucikan dengan cara dibasuh, lalu beliau membahas najis yang bisa suci karena Istihalah; yaitu perubahan sesuatu dari sifat asli ke sifat yang lain kemudian berkata demikian
Ketika Mushonif selesai menjelaskan najis yang bisa disucikan dengan cara dibasuh, lalu beliau membahas najis yang bisa suci karena Istihalah; yaitu perubahan sesuatu dari sifat asli ke sifat yang lain kemudian berkata demikian
 
Ketika Khamr menjadi cuka dengan sendirinya maka dihukumi suci. Khamr adalah minuman yang dibuat dari air anggur; baik Khamr tersebut dimuliakan atau tidak.

- 'dimuliakan' dalam artian diperas tapi bukan untuk diminum, tapi untuk tujuan yang lain -

Sama halnya dengan Khamr yang suci karena mencuka dengan sendirinya; yaitu Khamr yang mencuka karena dipindah dari tempat panas ke tempat dingin atau sebaliknya

Apabila Khamr mencuka karena dicampur dengan bahan lain, maka tidak dihukumi suci, dan ketika Khamrnya suci; maka wadahnya suci pula karena diikutkan (hukumnya).

Wallahua'lam 

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Bayanun najasat 2"