Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Bayanun najasat 1

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal : menjelaskan najis najis dan cara menghilangkannya  Di sebagian naskah matan; Fasal ini disebutkan sedikit sebelum kitab Sholat.
Fasal menjelaskan najis najis dan cara menghilangkannya

Dibeberapa naskah MatanFasal ini disebutkan sebelum sedikit kitab Sholat.
- Jadi, Bab Haid (dulu) - Najis - Sholat -

'Najis' ditinjau dari segi Etimologi adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan, Sedangkan menurut tinjauan Terminologi; Najis adalah setiap benda yang haram dikonsumsi secara mutlak, ketika dalam keadaan tidak terdesak dan mudah dibedakan / dipisah (najisnya). 

(Diharamkannya) bukan karena mulianya benda tersebut, bukan karena menjijikkannya benda tersebut dan bukan karena berbahayanya benda tersebut pada badan atau akal.

Termasuk dalam kategori Secara mutlak adalah najis yang sedikit dan najis yang banyak.

Pengecualian dari :
* Dalam keadaan tidak terdesak adalah keadaan Dlorurot (terdesak). Maka jika terdesak diperbolehkan mengkonsumsi barang najis

* Mudah dibedakan/dipisah adalah Memakan ulat yang mati didalam keju/mentega atau buah dan sejenisnya

* Diharamkan bukan karena mulianya adalah mayatnya anak adam

* Bukan karena menjijikkannya adalah mani dan sejenisnya
 
* Bukan karena berbahayanya adalah batu dan tumbuhan tumbuhan yang berbahaya pada badan atau akal seperti Opium, Hyosciamus Dll.
Hyosciamus
Hyosciamus

Opium
Opium

Lalu, Mushonif menjelaskan definisi najis yang keluar dari Qubul dan dubur pada uraian dibawah ini;

Semua benda cair yang keluar dari jalan dua (dihukumi) najis. Baik berupa benda yang sudah lumrah seperti kencing dan berak, atau (berupa) benda yang langka seperti darah dan nanah.
- Kesemuanya dianggap najis -

Kecuali maninya manusia atau binatang selain anjing dan babi atau binatang yang lahir dari keduanya atau (lahir) dari salah satunya dengan binatang yang suci.

'lahir dari keduanya' berarti; anjing dan babi bereproduksi lalu menghasilkan anak
'lahir dari salah satunya dengan binatang yang suci' berarti; anjing atau babi bereproduksi dengan kucing ;misalnya kemudian lahir anaknya.
Pengecualian dari kategori 'benda cair' adalah ulat dan benda keras yang tidak bisa dicerna oleh perut (usus). Jika demikian; maka tidak najis tapi mutannajjis (terkena najis) dan bisa disucikan dengan cara dibasuh.

Pengecualian dari kategori 'benda cair' adalah ulat dan benda keras yang tidak bisa dicerna oleh perut (usus). Jika demikian; maka tidak najis tapi mutannajjis (terkena najis) dan bisa disucikan dengan cara dibasuh. Dan disebagian naskah redaksinya berbunyi : 
وكل ما يخرج

Menggunakan Fi'il Mudlori tanpa menyebutkan مائع

Seluruh kencing dan berak harus dibasuh, sekalipun keduanya keluar dari binatang yang halal dimakan.


Adapun tatacara membasuh najis; jika :
* Najisnya bisa dilihat dengan mata - atau yang biasa disebut 'ainiyah - maka caranya dihilangkan dulu wujud najisnya, lalu dihilangkan sifat sifatnya (rasa, warna, dan bau). Jika rasanya masih terasa; maka tetap dianggap najis. Apabila warna atau baunya membandel (sulit dihilangkan) maka sudah dianggap suci.

* Najisnya tidak bisa dilihat - atau yang biasa disebut Hukmiyah - maka caranya cukup dengan mengalirkan air ke tempat yang terkena najis; sekalipun (hanya) sekali.

Kemudian Mushonif mengecualikan 'kencing' pada uraiannya dibawah ini;
- Semua kencing dan berak najis - kecuali kencingnya anak laki laki yang belum mengkonsumsi makanan atau minuman pokok.

Maka jika demikian; kencingnya bisa disucikan dengan cara memercikkan (red:mencipratkan) air ke kencing tersebut. Dan tidak disyaratkan airnya dialirkan, cukup dengan dipecikkan (saja).

Jika anak laki laki tersebut sudah mengkonsumsi makanan / minuman pokok, maka kencingnya harus dibasuh. Pengecualian dari 'anak laki laki' adalah anak perempuan dan khuntsa, maka kencing dari keduanya harus dibasuh.

Dan dalam membasuh benda yang terkena najis / mutanajjis disyaratkan airnya yang mendatangi benda mutanajjis tersebut sekalipun sedikit, jika dibalik (airnya didatangi benda najis / dicelupkan) maka tidak bisa mensucikan. - bahkan airnya ikutan najis -

Bila airnya banyak (lebih dari 2 Qullah) maka tidak menjadi masalah benda Mutanajjis tersebut mendatangi atau didatangi. - tetap bisa suci -
Najis najis tidak ada yang di Ma'fu kecuali :   * Darah/nanah yang sedikit. Maka darah/nanah yang sedikit pada pakaian tidak menjadi masalah; bahkan sholatnya tetap sah.
Najis najis tidak ada yang di Ma'fu kecuali : 
* Darah/nanah yang sedikit. Maka darah/nanah yang sedikit pada pakaian tidak menjadi masalah; bahkan sholatnya tetap sah.

* Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir; seperti lalat dan semut ketika jatuh kedalam wadah wadah dan mati, Maka tidak menajiskan air. Disebagian naskah matan berbunyi :
إذا مات في الإناء

Pemaparan mushonif yang berbunyi وقع maksudnya jatuh dengan sendirinya, maka jika bangkai yang darahnya tidak mengalir tersebut dijatuhkan (kedalam air) dengan sengaja, maka airnyapun najis.
Ini menurut pendapat yang dimantapkan oleh Imam Rofi'i di dalam kitab Syarh shogir; tapi tidak disinggung didalam kitab Kabir.

Ketika bangkai yang darahnya tidak mengalir banyak dan merubah kondisi air; maka hukumnya menjadi najis, dan ketika bangkai muncul dari benda cair seperti ulatnya cuka dan buah, maka tidak dianggap najis.

Masih ada kasus kasus yang dikecualikan kitab besar, selain yang sudah disebutkan ini dan sebagian sudah dijelaskan pada kitab Thoharoh.

Semua binatang itu suci, kecuali anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satunya dengan hewan suci. Uraian Mushonif tersebut bisa (saja) memasukkan sucinya ulat yang muncul dari benda najis. Dan yang benar memang seperti itu.

Semua bangkai itu dihukumi najis kecuali ikan, belalang dan manusia. Dan dibeberapa manuskrip redaksinya menggunakan 
وابن آدم

Maksudnya masing masing bangkai dari ikan, belalang dan manusia itu dihukumi suci.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Bayanun najasat 1"