Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Thoharoh 2

بسم الله الرحمن الرحيم
3. Air yang suci (Dzatiahnya), tapi tidak mensucikan Seperti :  * Air Musta'mal (bekas) untuk menghilangkan Hadats atau (menghilangkan) najis; dengan catatan berat air tersebut tidak bertambah setelah dipisah dari benda yang menyerap air tersebut.
3. Air yang suci (Dzatiahnya), tapi tidak mensucikan Seperti :

* Air Musta'mal (bekas) untuk menghilangkan Hadats atau (menghilangkan) najis, dengan catatan berat air tersebut tidak bertambah setelah dipisah dari benda yang menyerap air tersebut.

- Bahasa gampangnya; air tersebut tidak bertambah beratnya setelah dibilas (dari baju, kain DLL) -

* Air yang yang berubah salah satu sifatnya (warna, bau, dan rasa) karena kecampuran / kejatuhan benda lain yang suci, dan perubahan air tersebut bisa mencegah / menghilangkan namanya 'air'.

Maka, (dua air) ini suci tapi tidak mensucikan. Baik benda (yang bercampur dengan air) tersebut Hissi (bisa diindra) atau Ma'nawi (tidak bisa diindra).

Contoh yang Ma'nawi, air yang kecampuran air mawar yang baunya sudah hilang dan air Musta'mal.

Jika perubahan (air) tersebut tidak sampai menghilangkan namanya 'air'; semisal :

* Perubahan air tersebut bisa dibilang 'sedikit' atau

* Air bercampur dengan benda (suci) yang sifatnya (benda tersebut) sama dengan air dan diperkirakan telah merubah air, namun ternyata benda tersebut tidak merubah sifatnya air tersebut, maka kesuciannya tidak rusak dan bisa mensucikan benda lain (Mohon koreksinya)


Pengecualian dari kriteria خالطه adalah benda suci yang Mujawir (berdampingan) dengan air, sekalipun perubahannya banyak. Maka air tersebut tetap dihukumi suci.

- Maksud 'berdampingan' adalah air kecampuran dengan benda yang masih bisa dipisah atau bisa dibedakan dari penglihatan seperti minyak -

Sama halnya (dengan air yang Mujawir) yaitu air yang bercampur dengan benda (suci) yang tidak bisa lepas dari air. Seperti Pasir, ganggang  / lumut dan benda (yang muncul) di (saat) air tergenang dan (saat) air mengalir.

Air yang berubah karena terlalu lama tergenang, tetap dihukumi suci.

4. Air yang terkena najis dibagi 2:

    1. Air sedikit (kurang dari dua Qullah) kecampuran najis

Baik air tersebut berubah atau tidak.

Pengecualian : 

    * Air yang kejatuhan bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika mati atau ketika salah satu anggota tubuhnya terpisah; seperti lalat. Dengan catatan bangkai tersebut tidak sengaja dimasukkan ke dalam air dan air nya tidak berubah.

    * Air yang kejatuhan najis yang tidak bisa dilihat mata.

Maka, dua pengecualian ini tidak menajiskan air (yang kurang dari dua Qullah)Masih ada Mustasnayat (pengecualian) yang dipaparkan di kitab kitab besar.

    2. Air lebih dari dua Qullah (kejatuhan najis) dan berubah

 Baik perubahannya banyak atau sedikit.

Ukuran Dua Qullah; kira kira 500 Ritl Baghdad menurut Qoul Ashoh, Menurut Imam Nawawi 1 Ritl ada 128 Dirham lebih 4/7.(mohon koreksinya jika salah)

Ukuran 2 Qullah; kira kira 500 Ritl Baghdad menurut Qoul Ashoh, menurut Imam Nawawi 1 Ritl adalah 128 lebih 4/7 Dirham

- Ukuran 2 Qullah sekarang setara 270 Liter -

Didalam kitab ini, Mushonif  tidak menyebutkan pembagian yang kelima;

5. Air yang suci dan mensucikan, namun haram digunakan

Seperti Wudlu' menggunakan air Ghosoban atau Wudlu' menggunakan air yang difasilitasi khusus untuk minum.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Thoharoh 2"