Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | A'yan Al mutanajjisah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal: menjelaskan benda benda yang terkena najis dan benda yang bisa disucikan dengan disamak dan benda yang tidak bisa disucikan
Fasal: menjelaskan benda benda yang terkena najis dan benda yang bisa disucikan dengan disamak dan benda yang tidak bisa disucikan

Semua kulitnya bangkai bisa disucikan dengan cara di Samak. Baik (berupa) bangkai nya hewan yang boleh dimakan maupun yang tidak boleh dimakan.

Tatacara menyamak adalah dengan cara menghilangkan / membersihkan sisa darah atau nanah yang masih melekat pada kulit tersebut menggunakan benda yang Hirrif [sesuatu yang menyengat ketika dicicipi], seperti daun Afs [bisasanya digunakan untuk keperluan estetika]. Sekalipun benda Hirrif tersebut berupa benda najis seperti kotoran burung dara.
Tatacara menyamak adalah dengan cara menghilangkan/membersihkan sisa darah atau nanah yang masih melekat pada kulit tersebut menggunakan benda yang Hirrif (sesuatu yang menyengat ketika dicicipi;). Seperti daun Afs (Thuja) (bisasanya digunakan untuk keperluan estetika). Sekalipun benda Hirrif tersebut berupa benda najis seperti kotoran burung dara.
Maka, sah digunakan untuk menyamak benda najis.

- Semua kulit bangkai bisa suci- kecuali kulit anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya atau salah satunya (kawin silang dengan hewan lain yang suci). Jika demikian, maka (kulitnya) tidak bisa disucikan.


Tulangnya bangkai dan rambutnya bangkai dihukumi najis. sama halnya dengan bangkai dan rambut, bangkainya (tubuhnya) juga najis. Adapun yang dimaksud dengan 'bangkai' adalah binatang yang nyawanya hilang tanpa melalui penyembelihan sesuai dengan tuntunan Syari'at.

Termasuk dalam kriteria 'nyawanya hilang tanpa melalui penyembelihan....' adalah janinnya binatang sembelihan yang keluar (dari perut induknya) dalam keadaan mati. Karena sembelihan anakan itu juga (ikut) sembelihan induknya.

Masih ada Mustasnayat / pengecualian lain yang dipaparkan di kitab kita besar.

Kemudian Mushonif mengecualikan kriteria 'rambut bangkai' dengan rambut manusia. Maka rambut manusia (yang mati) tetap dihukumi suci sama seperti bangkai/kulitnya (manusia tersebut).

Wallahua'alam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | A'yan Al mutanajjisah "