Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ma Yahrumu isti'maluhu

 بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan wadah wadah yang haram digunakan dan yang boleh digunakan
Fasal menjelaskan wadah wadah yang haram digunakan dan yang boleh digunakan

- Mushonif memulai pembahasan yang pertama -

Tidak dipekenankan - bagi pria maupun wanita - mengunnakan wadah (yang berbahan) emas dan perak dalam keadaan tidak terdesak apapun alasannya; baik untuk makan, minum Dll.

Seperti halnya diharamkan menggunakan wadah emas perak, haram (juga) menyimpan (saja) tanpa digunakan menurut Qoul Ashoh; dan diharamkan juga menggunakan wadah (selain emas perak) tapi ditaburi dengan (semacam serbuk) emas atau perak, jika memang penaburan serbuk emas atau perak tersebut dengan cara dipanaskan.


Diperbolehkan menggunakan wadah berbahan selain emas dan perak, semisal wadah bagus yang terbuat dari Yaqut (merah delima).

Diharamkan menggunakan wadah (selain emas perak) yang ditambal dengan tambalan perak yang menurut mayoritas orang bisa dikatakan 'banyak' dengan tujuan bergaya gaya.

* Jika tambalan perak nya 'banyak' karena ada 'hajat' maka hukumnya boleh tapi Makruh.
* Jika tambalan peraknya 'sedikit' untuk 'bergaya gaya' hukumnya makruh.
* Jika tambalan peraknya 'sedikit' karena ada 'hajat' maka tidak makruh.

Namun, jika tambalannya berupa emas maka haram secara mutlak. Entah tambalannya banyak, sedikit, untuk gaya atau karena ada hajat, hukumnya tetap haram.

Wallahua'lam

2 comments for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Ma Yahrumu isti'maluhu"

Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih