Fathul Qorib Awal dan terjemah | Thoharoh 1
بسم الله الحمن الحيم
Kitab (menjelaskan) hukum hukum bersuci
secara Terminologi (istilah) maksudnya adalah nama dari suatu jenis hukum. Bab/Fasl adalah nama satu bagian yang masuk dalam bagian (hukum) tersebut.
Thaharoh - Tho' dibaca Fathah - dalam segi bahasa artinya bersih. Sedangkan dalam segi Istilah memiliki banyak interprestasi (penafsiran). diantarannya penafsiran tersebut adalah 'aktivitas yang menjadi sebab diperbolehkannya (melakukan) Sholat, meliputi Wudlu', mandi, Tayammum, dan menghilangkan najis.
Sedangkan Thuharoh -Tho' dibaca Dlommah - adalah nama sisa air (yang sudah digunakan untuk bersuci).
Tatkala air digunakan sebagai alat untuk bersuci, Mushonif melanjutkan pembahasan ke macam macam air:
Air air yang sah digunakan untuk bersuci ada 7:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air bengawan/sungai
4. Air sumur
5. Air sumberan / mata air
6. Air es / salju
7. Air embun
Perbedaan air salju dan air embun adalah sebagai berikut;
* Air es/salju adalah air yang (berwujud) cair dari langit dan memadat ketika sampai ke bumi dan hanya ditemukan di daerah dingin (bersalju)
* Air embun adalah air yang (berwujud) padat dari langit dan mencair ketika sampai ke bumi.
1. Air yang (Dzatiah / partikel) nya suci, bisa mensucikan dan tidak makruh digunakan
Yaitu air mutlak.
- Mutlak dalam artian dilepas dari Qoyid Lazim. Qoyid Lazim seperti air teh, air kopi, air susu DLL -
Jika demikian, maka tetap dianggap suci; air yang mempunyai Qoyid Munfak. Seperti air sumur.
- (Makruh) digunakan untuk Wudlu' atau mandi, bukan (makruh) pada pakaian atau digunakan untuk mencuci baju -
yakni air Musyammas (dipanaskan / dijemur dengan sengatan terik matahari)
Namun, kemakruhan tersebut hanya berlaku didaerah yang beriklim panas dan berwadah logam. kecuali (wadah) emas dan perak. dikarenakan partikelnya (emas dan perak) bersih.
- maksud dari dari 'bersih' adalah ketika wadah (logam) yang berisi air di jemur, maka karat yang menempel akan terkelupas dan menyebar dan karat tersebut bisa menyebabkan lepra / kusta jika tersentuh kulit.-
Ketika air yang dijemur tersebut dingin kembali, maka air (jemuran) tersebut tidak makruh digunakan lagi, Tapi Imam Nawawi berpendapat tidak makruh menggunakan air tersebut secara mutlak.
Di Makruhkan juga (bersuci) menggunakan air yang terlalu dingin dan air yang terlalu panas.
Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Thoharoh 1"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih