Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Thoharoh 1

بسم الله الحمن الحيم 

Lafad Al-kitab secara Etimologis (bahasa) adalah bentuk Masdar bermakna terkumpul,terhimpun. Secara Terminologi (istilah) Al-kitab adalah nama dari suatu jenis hukum.

Kitab (menjelaskan) hukum hukum bersuci

Lafad الكتاب secara Etimologis (bahasa) adalah bentuk Masdar yang berarti terkumpul, terhimpun,
secara Terminologi (istilah) maksudnya adalah nama dari suatu jenis hukum. Bab/Fasl adalah nama satu bagian yang masuk dalam bagian (hukum) tersebut.
Bab/Fasl adalah nama satu jenis yang masuk dalam jenis (hukum) tersebut.

Thaharoh - Tho' dibaca Fathah - dalam segi bahasa artinya bersih. Sedangkan dalam segi Istilah memiliki banyak interprestasi (penafsiran). diantarannya penafsiran tersebut adalah 'aktivitas yang menjadi sebab diperbolehkannya (melakukan) Sholat, meliputi Wudlu', mandi, Tayammum, dan menghilangkan najis.

Sedangkan Thuharoh -Tho' dibaca Dlommah - adalah nama sisa air (yang sudah digunakan untuk bersuci).

Tatkala air digunakan sebagai alat untuk bersuci, Mushonif melanjutkan pembahasan ke macam macam air:

Air air yang sah digunakan untuk bersuci ada 7:

1. Air hujan

Air air yang sah digunakan untuk bersuci ada 7:  1. Air hujan

2. Air laut

3. Air bengawan/sungai

4. Air sumur

5. Air sumberan / mata air

6. Air es / salju

Air air yang sah digunakan untuk bersuci ada 7:  6. Air es /salju

7. Air embun

Perbedaan air salju dan air embun adalah sebagai berikut;

 * Air es/salju adalah air yang (berwujud) cair dari langit dan memadat ketika sampai ke bumi dan hanya ditemukan di daerah dingin (bersalju)

 * Air embun adalah air yang (berwujud) padat dari langit dan mencair ketika sampai ke bumi.

Dari ketujuh air diatas dapat dikumpulkan kedalam satu definisi;

Air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi sesuai sifat asalnya. - sesuai sifat asalnya dalam artian tidak kecampuran unsur lain -


Kemudian air terbagi kedalam 4 pengelompokan:

1. Air yang (Dzatiah / partikel) nya suci, bisa mensucikan dan tidak makruh digunakan

Yaitu air mutlak. 

- Mutlak dalam artian dilepas dari Qoyid Lazim. Qoyid Lazim seperti air teh, air kopi, air susu DLL -

Jika demikian, maka tetap dianggap suci; air yang mempunyai Qoyid Munfak. Seperti air sumur.

- 'air' di Qoyidi dengan 'sumur' yang berarti 'air didalam sumur' -

2. Air yang suci mensucikan tapi Makruh digunakan pada badan 

- (Makruh) digunakan untuk Wudlu' atau mandi, bukan (makruh) pada pakaian atau digunakan untuk mencuci baju - 

yakni air Musyammas (dipanaskan / dijemur dengan sengatan terik matahari)

Namun, kemakruhan tersebut hanya berlaku didaerah yang beriklim panas dan berwadah logam. kecuali (wadah) emas dan perak. dikarenakan partikelnya (emas dan perak) bersih.

- maksud dari dari 'bersih' adalah ketika wadah (logam) yang berisi air di jemur, maka karat yang menempel akan terkelupas dan menyebar dan karat tersebut bisa menyebabkan lepra / kusta jika tersentuh kulit.-

Ketika air yang dijemur tersebut dingin kembali, maka air (jemuran) tersebut tidak makruh digunakan lagi, Tapi Imam Nawawi berpendapat tidak makruh menggunakan air tersebut secara mutlak.

Di Makruhkan juga (bersuci) menggunakan air yang terlalu dingin dan air yang terlalu panas.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Thoharoh 1"