Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Tayammum 2

بسم الله الرحمن الرحيم
Sunnah sunnah Tayammum ada 3 (disebagian naskah matan menggunakan redaksi 'Tsalasatu Khisolin')   1. Membaca Basmalah
Sunnah sunnah Tayammum ada 3 : 

Dibeberapa manuskrip Matan menggunakan redaksi ثلاثة خصال

1. Membaca Basmalah

2. Mendahulukan anggota yang kanan diantara kedua tangan daripada yang kiri, dan mendahulukan (bagian) atas wajah daripada yang bawah

3. Langsung
Sudah dijelaskan di bab Wudlu'

Masih ada kesunah lain yang disebutkan di kitab kitab besar; seperti melepas cincin ketika pukulan pertama, adapun pukulan kedua maka cincin wajib dilepas.

Faktor faktor yang membatalkan Tayammum ada 3 :

1. Semua hal yang membatalkan Wudlu' 
Sudah dijelaskan di bab Asbabul Hadats, Jadi kapanpun Mutayammim berhadats maka Tayammumnya batal.

2. Melihat air 
Disebagian naskah Matan menggunakan redaksi وجود الماء

Jadi, jika (ada) Mutayammim bertayammum karena tidak menemukan air, lalu sebelum masuk waktu sholat; Mutayammim melihat atau menduga tersedia air, maka tayammumnya batal.

Jika melihat airnya setelah masuk waktu sholat dan sholat (tersebut) termasuk sholat yang tidak gugur kefardluannya disebabkan Tayammum Seperti sholatnya orang muqim maka batal seketika.
atau jika sholatnya termasuk sholat yang gugur kefardluannya disebabkan Tayammum seperti sholatnya orang Musafir, maka sholatnya tidak batal. Baik sholat fardlu atau sunah.

Jika seseorang bertayammum dikarenakan sakit dan semacamnya kemudian dia melihat ada air, maka tidak ada pengaruhnya dikarenakan melihat air tersebut - sebab; orang yang sakit tayammumnya sah, sekalipun berada di pinggir laut - bahkan tayammumnya tetap / tidak batal - baik saat sholat atau diluar sholat - 

3. Murtad 
Yaitu memutus islam / keluar dari islam
Ketika tinjauan Syariat tidak memperkenankan menggunakan air pada anggota tubuh,  jika terdapat satir (penutup) maka diwajibkan Tayammum dan membasuh anggota yang sehat - serta bagian sekitar luka secara halus.

Ketika tinjauan Syariat tidak memperkenankan menggunakan air pada anggota tubuh,  jika terdapat Satir (penutup) maka diwajibkan Tayammum dan membasuh anggota yang sehat - serta bagian sekitar luka secara halus. 

- Dan diantara Tayammum dan membasuh anggota yang sehat tidak diharuskan tertib bagi orang yang Junub.

- Karena badannya orang yang Junub itu seperti anggota yang satu. sama halnya dengan orang yang junub adalah wanita yang Haid dan Nifas, maka ada pilihan bagi orang yang junub :

* Bertayammum / mengusap debu pada bagian yang sakit dahulu, kemudian menyiram bagian yang sehat

* Membasuh bagian yang sehat dulu, kemudian Tayammum pada bagian yang yang sakit

Tapi yang lebih Afdol adalah mendahulukan tayammum untuk menghilangkan bekas debu -

Adapun orang yang berhadats, maka bertayammum hanya ketika masuk waktunya membasuh anggota yang sakit. Jika pada anggota terdapat penutup, maka hukumnya dijelaskan pada uraian Mushonif di bawah ini;
Orang yang memakai penutup (perban dan semacamnya) diperkenankan mengusap penutup tersebut menggunakan air jika tidak bisa dilepas karena khawatir semakin parah dan bertayammum pada wajah dan kedua tangannya - seperti yang sudah dijelaskan - dan melaksanakan sholat.

Orang yang memakai penutup (perban dan semacamnya) diperkenankan mengusap penutup tersebut menggunakan air jika tidak bisa dilepas karena khawatir semakin parah dan bertayammum pada wajah dan kedua tangannya - seperti yang sudah dijelaskan - dan melaksanakan sholat.

Jaba'ir - bentuk jamak dari jabiroh - adalah kayu atau tebu (seratnya) yang diratakan dan diikat pada bagian yang terluka supaya bisa menyambung / mendaging (lagi)

Dan sholatnya tidak perlu diulangi ketika perban dipasang saat dalam keadaan suci - secara sempurna dari hadats kecil dan besar - dan (perbannya) dipasang diselain anggota Tayammum, Jika tidak demikian - berarti jabiroh dipasang dalam keadaan hadats dan terpasang sampai ke bagian yang sehat - maka harus diulangi.

Ini adalah ucapan Imam Nawawi didalam kitab Roudloh (Qoul Mu'tamad), Namun didalam kitab Majmu' (Qoul Dho'if) beliau (Imam Nawawi) berkata "Pemutlakan Jumhur ulama' mengakibatkan ketiadaan perbedaan diantara anggota Tayammum dan selain anggota Tayammum"

Dan disyaratkan pada Jabiroh tidak terpasang / merambat pada bagian yang sehat; kecuali pada bagian (sehat) yang perlu dipasangi perban sebagai penguat.

Lusuq (benda yang ditempelkan pada luka seperti kapas atau kain), Ishobah (benda yang digunakan untuk mengikat tempat luka) dan Marham (obat yang ditabur atau dioleskan pada luka) dan semacamnya hukumnya sama dengan perban
Bertayammum berlaku untuk satu kefardluan dan ibadah yang dinadzar, maka tidak diperbolehkan :  * melaksanakan dua sholat fardlu dengan 1 tayammum * melaksanakan sholat fardlu dan thawaf dengan 1 tayammum * melaksanakan sholat jum'at dan khutbah jum'at dengan 1 tayammum
Bertayammum berlaku untuk satu kefardluan dan ibadah yang dinadzar, maka tidak diperbolehkan :

* melaksanakan dua sholat fardlu dengan 1 tayammum
* melaksanakan sholat fardlu dan Thawaf dengan 1 tayammum
* melaksanakan sholat jum'at dan khutbah jum'at dengan 1 tayammum

Bagi wanita ketika bertayammum - karena haid atau nifas dan darahnya sudah berhenti dan tidak menemukan air untuk mandi - diperbolehkan melakukan tamkin (memperkenankan suaminya / sayidnya untuk disetubuhi) berkali kali.Dan, Tamkin (tersebut) boleh dikumpulkan dengan sholat menggunakan 1 Tayammum tersebut.

Disebagian naskah Matan, penjabaran Mushonif yang berbunyi 'Dan diperkenankan menunaikan beberapa sholat sunnah dengan 1 tayammum'; tidak disebutkan.

Wallahua'lam

Mohon koreksinya jika ada yang salah

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Tayammum 2"