Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Tayammum 1

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal : menjelaskan Tayammum  Di sebagian naskah matan; Fasal ini didahulukan dari fasal sebelumnya (Khuffain)
Fasal : menjelaskan Tayammum

Di sebagian manuskrip MatanFasal ini didahulukan dari fasal sebelumnya (Khuffain)
- berarti Mashul Khuffain (dulu) kemudian Tayammum -

Tayammum menurut Etimologi adalah menuju / menyengaja, sedangkan secara Terminologi; Tayammum adalah meratakan debu yang suci dan mensucikan ke wajah serta kedua tangan sebagai ganti dari Wudlu' atau (ganti dari) mandi atau (ganti dari) membasuh anggota dengan Syarat syarat tertentu.

Ketentuan ketentuan Tayammum ada 5 :
Dibeberapa redaksi Matan berbunyi خمس خصال

1. Adanya Udzur (keterhalangan) disebabkan bepergian atau sakit.

2. Masuknya waktu sholat
Maka, tidak sah Tayammumnya ketika (dilakukan) sebelum masuknya waktu sholat.

3. Mencari air setelah masuknya waktu sholat
Baik, pencarian air dilakukan sendiri; atau (dilakukan) oleh orang lain yang sudah di beri izin.
Jadi, air dicari dikendaraan atau tetangga (sekitar) nya. Jika (dalam keadaan) sendiri, maka dicari dengan cara melihat ke empat arah (depan, belakang, kanan, kiri) di sekitar orang tersebut; bila berada di tanah rata.

Jika terdapat tanjakan atau cekungan (tanah kebawah); maka berkeliling (mencari air) sesuai jarak pandangannya. 

- Jarak pandangannya adalah jarak terhempasnya anak panah -

4. Kesulitan menggunakan air
Sekiranya dikhawatirkan bisa menghilangkan nyawa atau (menghilangkan) fungsi anggota tubuh (tertentu).

Termasuk dalam kategori 'kesulitan' adalah menemukan air dilingkungan sekitar, namun khawatir dirinya akan diserang oleh binatang buas atau musuh, atau dikhawatirkan hartanya akan dirampas oleh pencuri atau pengghosob.

Disebagian naskah Matan terdapat tambahan setelah 'kesulitan menggunakan air' pada syarat ini, yakni dibutuhkannya air setelah dicari. 
- jadi airnya sudah ketemu, tapi ada yang lebih membutuhkan, semisal (air) diberikan kepada binatang yang kehausan -

5. Debunya suci dan mensucikan serta tidak basah  'Debu yang suci' bisa berupa debu hasil Ghosob dan debu kuburan yang belum digali. - jadi tayammum menggunakan debu ghosoban atau dari debu kuburuan yang belum digali sah tapi haram -
5. Debunya suci dan mensucikan serta tidak basah
'Debu yang suci' bisa berupa debu hasil Ghosob dan debu kuburan yang belum digali.
- jadi tayammum menggunakan debu ghosoban atau dari debu kuburuan yang belum digali sah tapi haram -

Disebagian manuskrip Matan ditemukan tambahan pada syarat ini; yaitu debunya ada abunya (red:bleduk), jika bercampur dengan gipsum / gamping atau pasir maka tidak cukup alias tidak sah.

Hal ini senada dengan Imam Nawawi didalam kitab Syarhul muhadzzab dan Tashih, Namun didalam kitab Roudloh dan Fatawa beliau (Imam Nawawi) memperbolehkan hal tersebut (debu bercampur dengan gamping atau pasir). Sah juga Tayammum menggunakan pasir yang memiliki bledug.

Pengecualian dari 'debu' adalah selain debu seperti kapur dan kepingan keramik. Pengecualian dari 'debu yang najis' adalah debu yang najis. Adapun Tayammum menggunakan debu musta'mal maka (dianggap) tidak sah.
ardlu fardlu Tayammum ada 4 :  1. Niat   Disebagian naskah matan redaksinya 'Arba'u khisolin : niatul fardli' . Jika Mutayammim (orang yang bertayammum) berniat :
Fardlu fardlu Tayammum ada 4 :

1. Niat 
Dibeberapa manuskrip Matan redaksinya tertulis أربع خصال : نية الفرض 

Jika Mutayammim (orang yang bertayammum) berniat :

* Fardlu dan Sunnah, maka diperbolehkan melakukan keduanya
* Fardlu saja, maka diperbolehkan melaksanakan Fardlu, dan kesunahan dan juga sholat jenazah
* Sunah saja, Maka tidak diperbolehkan melakukan Fardlu; hanya diperbolehkan Sunnah

Samahalnya ketika niat sholat, niat (Tayammum) harus dibarengkan dengan memindahkan debu ke wajah dan kedua tangan, dan (wajib) mempertahankan (dilanggengkan) niat ini sampai mengusap bagian dari wajah, jika setelah memindah debu mutayim berhadats, maka tidak diperkenankan mengusap dengan debu tersebut, Tapi harus menggunakan debu yang lain.

2 dan 3 
Mengusap wajah dan mengusap kedua tangan serta kedua siku. 

Disebagian naskah Matan menggunakan redaksi إلى المرفقين
Pengusapannya menggunakan dua pukulan. Seandainya tangan diletakkan diatas debu; kemudian debu tersebut menempel (sendiri) tanpa dipukulkan, maka dianggap cukup (sah).

4. Tertib
Jadi harus mendahulukan pengusapan wajah dari pengusapan kedua tangan, baik bertayammum untuk menghilangkan hadats kecil atau besar, jika tidak tertib maka tidak sah.

Adapun pengambilan debu pada wajah dan kedua tangan; maka tidak disyaratkan tertib, sehingga jika debu dipukulkan sekali menggunakan kedua tangan dan diusapkan ke wajah menggunakan tangan kanan dan diusapkan ketangan kanan menggunakan tangan kirinya maka diperbolehkan.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Tayammum 1"