Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishobul Baqar wal Ghonam
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal
Batas Nishob pertama sapi adalah 30 ekor; pada 30 ekor sapi terdapat 1 Tabii'. Di sebagian naskah uraiannya berbunyi;
وفيه
- Jadi ketika (memiliki) :
* 30 ekor sapi; maka mengeluarkan 1 ekor Tabii'
(anak sapi yang jantan dan berumur 1 tahun memasuki tahun ke 2) -
Disebut demikian (Tabii') dikarenakan anak sapi ini selalu mengikuti ibunya ketika digembalakan.
Kalaupun seseorang mengeluarkan 1 ekor Tabii'ah (betina), maka dianggap cukup, dengan menempuh jalan yang utama.
* 40 ekor sapi; maka mengeluarkan 1 ekor Musinnah (sapi berusia 2 tahun memasuki tahun ke 3).
Disebut demikian, karena sapi ini (Musinnah) sudah sempurna gigi giginya.
Seandainya ada orang mengeluarkan 2 Tabii' untuk 40 ekor sapi, maka menurut Qoul Shohih (tetap) dianggap sah.
Dan tetap seperti (keterangan diatas) ini seterusnya. Jadi, jika memiliki 120 ekor sapi, maka mengeluarkan 3 ekor Musinnah,
40 ekor sapi - 1 Musinnah
40 ekor sapi - 1 Musinnah
40 ekor sapi - 1 Musinnah
Atau mengeluarkan 4 ekor Tabii' (jika tidak mengeluarkan dengan Musinnah)
2 Tabii' - 40 ekor sapi
2 Tabii' - 40 ekor sapi
Fasal
Nishob pertama kambing adalah :
* 40 ekor, didalam 40 ekor tersebut, mengeluarkan 1 ekor Syat / domba atau kambing biasa (jawa) yang sudah powel.
Mengenai Jadza'ah dan Tsanniah sudah dijelaskan sebelumnya. - di bab Nishobul Ibil -
Uraian Mushonif --
* 121 ekor; mengeluarkan 2 ekor Syat
* 201 ekor; mengeluarkan 3 ekor Syat
* 400 ekor; mengeluarkan 4 ekor Syat
Kemudian setiap (memiliki) 100 unta; mengeluarkan 1 ekor Syat. Dan seterusnya
-- Sudah jelas dan tidak perlu diterangkan lagi
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishobul Baqar wal Ghonam"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih