Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Wal Kholithani

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Dua orang bisa bersekutu (red : paroan) dengan zakat untuk satu orang.   Bersekutu dalam zakat ini adakalanya :  * Meringankan kedua belah pihak
Fasal

Dua orang bisa bersekutu (red : paroan) dengan zakat untuk satu orang. 

Bersekutu dalam zakat ini adakalanya :

* Meringankan kedua belah pihak
Semisal dua orang yang bersekutu memiliki 80 Syat, (pihak 1; 40 ekor, pihak 2; 40 ekor) kemudian keduanya (hanya) mengeluarkan (diwakilkan dengan) 1 ekor Syat

- yang seharusnya pihak 1 mengeluarkan 1 ekor, pihak yang lain mengeluarkan 1 ekor -

* Memberatkan
Semisal keduanya sama sama memiliki 40 Syat, lalu keduanya wajib mengeluarkan 1 ekor Syat

- Jadi, pihak 1 mengeluarkan 1 ekor, pihak yang lain mengeluarkan 1 ekor (juga) -

* Meringankan salah satu pihak saja dan memberatkan ke pihak yang lain
Semisal keduanya memiliki 60 ekor kambing, salah satunya (hanya) memiliki 1/3 dari 60 (20 ekor), sedangkan pihak yang lain memiliki 2/3 dari 60 (40 ekor).


* Tidak meringankan dan tidak memberatkan
Semisal kedua belah pihak masing masing memiliki 200 Syat.

- pihak 1; 200 ekor, pihak yang lain 200 ekor -

kurang lebih demikianlah pemahamannya

Zakat secara bersekutu ini diperkenankan jika memenuhi 7 ketentuan :

1. Muroh nya satu (atap)
'Muroh' adalah tempat berteduh / kandang yang digunakan untuk tidur dimalam hari

2. Masroh nya menjadi satu (digabung)
'Masroh' adalah tempat / rerumputan yang dijadikan tempat mengembalakan binatang ternak

3. Tempat mengembala dan pengembalanya satu

4. Jantanya satu ekor
Jika binatang ternaknya satu jenis, jika berbeda jenis; semisal domba dengan kambing jawa, maka masing masing dari dua jenis tersebut boleh diberi pejantan yang mendatangi (mengawini) betinanya.

5. Masyrobnya satu
'Masyrob' adalah tempat yang digunakan untuk minum binatang ternak; seperti sumberan, sungai atau yang lain

6. Pemerah susunya satu orang
Menurut salah satu klasifikasi pada masalah pemeras susunya, namun menurut Qoul Ashoh pemerah susunya tidak harus satu orang.

Begitu juga dengan Mihlabnya (tidak harus satu), yakni wadah yang digunakan pemerah susu untuk menampung hasil pemerahan.

7. Wadah susunya satu (kegiatan memerahnya)
Imam nawawi mengibaratkan dengan menyukun lam, yakni jenis susu yang diperah. Ada juga yang mengibaratkannya dengan Shighot Masdar. (halb)

Sebagian ulama berkata 'halb' inilah yang dimaksud.

- Jadi, yang dimaksud disini adalah kegiatan memerah susunya, bukan tempat (wadah) susunya. -

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Wal Kholithani"