Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishob Dzahab

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Batas Nishob emas adalah 20 Misqal (batu timbangan) Mekkah dan (timbangannya) pas (tidak boleh kurang). 1 Mitsqal sama dengan 1 Dirham lebih 3/7 Dirham.
Fasal

Batas Nishob emas adalah 20 Misqal (batu timbangan) Mekkah dan (timbangannya) pas (tidak boleh kurang). 1 Mitsqal sama dengan 1 Dirham lebih 3/7 Dirham.

- 1 Mitsqal emas sama dengan 4.25 gram, jadi 20 Mitsqal sama dengan 85 gram emas. 4.25 x 20 = 85 -

Dan didalam batas Nishob emas (20) ini, maka mengeluarkan 1/4 dari 1/10, yang (berarti) sama dengan 1/2 dari 1 Mitsqal.


Untuk 20 Mitsqal keatas ada hitungan tersendiri, sekalipun lebihannya sedikit

Batas Nishob perak adalah 200 Dirham, dan didalam 200 Dirham ini; mengeluarkan 1/4 dari 1/10 yang (berarti) sama dengan 5 Dirham.

- 1 Dirham perak sama dengan 2.976 gram, jadi 200 Dirham itu kisaran 600 gram perak. 2.796 x 200 = 595.2 dibulatkan menjadi 600 -

Sedangkan diatas 200 Dirham, maka hitungan ada sendiri; sekalipun hanya sedikit lebihannya.

Zakat tidak berdampak apa apa (tidak diwajibkan) pada emas atau perak yang bercampuran (dengan tembaga atau semacamnya) yang berat murninya mencapai batas Nishob

Dan tidak wajib (mengeluarkan) Zakat pada perhiasan yang diperbolehkan. Sementara perhiasan yang tidak diperbolehkan seperti; gelang (tangan) dan gelang (kaki) yang digunakan orang laki laki dan Khuntsa, maka diwajibkan mengeluarkan Zakat

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishob Dzahab"