Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishob Dzahab
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal
Batas Nishob emas adalah 20 Misqal (batu timbangan) Mekkah dan (timbangannya) pas (tidak boleh kurang). 1 Mitsqal sama dengan 1 Dirham lebih 3/7 Dirham.
- 1 Mitsqal emas sama dengan 4.25 gram, jadi 20 Mitsqal sama dengan 85 gram emas. 4.25 x 20 = 85 -
Dan didalam batas Nishob emas (20) ini, maka mengeluarkan 1/4 dari 1/10, yang (berarti) sama dengan 1/2 dari 1 Mitsqal.
Untuk 20 Mitsqal keatas ada hitungan tersendiri, sekalipun lebihannya sedikit
Batas Nishob perak adalah 200 Dirham, dan didalam 200 Dirham ini; mengeluarkan 1/4 dari 1/10 yang (berarti) sama dengan 5 Dirham.
- 1 Dirham perak sama dengan 2.976 gram, jadi 200 Dirham itu kisaran 600 gram perak. 2.796 x 200 = 595.2 dibulatkan menjadi 600 -
Sedangkan diatas 200 Dirham, maka hitungan ada sendiri; sekalipun hanya sedikit lebihannya.
Zakat tidak berdampak apa apa (tidak diwajibkan) pada emas atau perak yang bercampuran (dengan tembaga atau semacamnya) yang berat murninya mencapai batas Nishob
Dan tidak wajib (mengeluarkan) Zakat pada perhiasan yang diperbolehkan. Sementara perhiasan yang tidak diperbolehkan seperti; gelang (tangan) dan gelang (kaki) yang digunakan orang laki laki dan Khuntsa, maka diwajibkan mengeluarkan Zakat
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishob Dzahab"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih