Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishob Zuru'
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal
Batas Nishob makanan pokok dan buah buahan adalah 5 Awsaq / karung. Diambil dari وسق; Shighot Masdlar bermakna terkumpul.
Karena وسق menghimpun / mengumpulkan Shighon (suatu takaran)
5 Awsaq sama dengan 1600 Ritl Iraq, disebagian naskah menggunakan redaksi Baghdad.
(Batas Nishob) selebihnya (diatas 5 Awsaq) ada penghitungan tersendiri. Dan 1 Ritl Baghdad menurut Imam Nawawi adalah 128 lebih 4/7 Dirham.
- 1600 x 128.47 = 205.552 -
Dan didalam zakat Zuru' dan buah buahan tersebut, mengeluarkan 1/10 jika :
* Diairi dengan air hujan atau sejenisnya; seperti air embun atau
* Dengan air yang mengalir didalam tanah dan meluap sampai ke permukaan tanah karena tertutupnya saluran air sehingga tanaman bisa tersiram (bagian akarnya) atau disebut irigasi
Jika diairi dengan :
* Duwlab / Dawlab; yaitu air yang diambil dengan tenaga binatang atau (diari)
* Air sumur atau sungai yang diangkut dengan binatang; seperti unta atau sapi, maka mengeluarkan 1/2 dari 1/10.
(Zuru' atau buah buahan) yang diairi dengan air hujan sekaligus (dengan) Duwlab misalnya; ukurannya sama; yakni 3/4 dari 1/10.
- Jadi mengeluarkan 3/4 dari 1/10 -
Kurang lebih demikian
Wallahu'alam
Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishob Zuru'"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih