Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishob Zuru'

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal  Batas Nishob makanan pokok dan buah buahan adalah 5 Awsaq / karung. Diambil dari وسق; Shighot Masdlar bermakna terkumpul.
Fasal

Batas Nishob makanan pokok dan buah buahan adalah 5 Awsaq / karung. Diambil dari وسق; Shighot Masdlar bermakna terkumpul.

Karena وسق menghimpun / mengumpulkan Shighon (suatu takaran)

5 Awsaq sama dengan 1600 Ritl Iraq, disebagian naskah menggunakan redaksi Baghdad

(Batas Nishob) selebihnya (diatas 5 Awsaq) ada penghitungan tersendiri. Dan 1 Ritl Baghdad menurut Imam Nawawi adalah 128 lebih 4/7 Dirham.

- 1600 x 128.47 = 205.552 -


Dan didalam zakat Zuru' dan buah buahan tersebut, mengeluarkan 1/10 jika : 

* Diairi dengan air hujan atau sejenisnya; seperti air embun atau
* Dengan air yang mengalir didalam tanah dan meluap sampai ke permukaan tanah karena tertutupnya saluran air sehingga tanaman bisa tersiram (bagian akarnya) atau disebut irigasi

Jika diairi dengan :

Duwlab / Dawlab; yaitu air yang diambil dengan tenaga binatang atau (diari) 
* Air sumur atau sungai yang diangkut dengan binatang; seperti unta atau sapi, maka mengeluarkan 1/2 dari 1/10.

(Zuru' atau buah buahan) yang diairi dengan air hujan sekaligus (dengan) Duwlab misalnya; ukurannya sama; yakni 3/4 dari 1/10.

- Jadi mengeluarkan 3/4 dari 1/10 -

Kurang lebih demikian

Wallahu'alam

Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Nishob Zuru'"