Fathul Qorib Awal dan terjemah | Uruudlut Tijaroh
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal
Barang barang dagangan diberi harga di akhir tahun dengan harga saat barang tersebut dibeli, baik harga barang dagangan mencapai batas Nishob atau tidak (mencapai).
Jika di akhir tahun harga barang dagangan mencapai Nishobnya, maka harus dizakati, jika tidak (mencapai batas Nishob), maka tidak (wajib Zakat).
Lalu setelah harga barang dagangan mencapai batas Nishob, maka dikeluarkan 1/4 dari 1/10.
Barang yang dikeluarkan dari pertambangan emas dan perak, ketika mencapai Nishobnya maka harus langsung dikeluarkan 1/4 dari 1/10, dengan catatan Mustakhrij (orang yang mengeluarkan Zakat) termasuk kategori orang yang wajib berzakat.
Ma'adin adalah bentuk Jama' dari Ma'din / Ma'dan; yaitu suatu lahan kosong / berpemilik dan terdapat emas atau perak [Pertambangan] yang diciptakan oleh Allah.
Adapun harta Rikaz; yakni harta pendaman zaman Jahiliyah.
Jahiliyah adalah periode bangsa Arab sebelum (kedatangan) Islam; tidak mengetahui Allah, para Rasul dan Syariat syariat Islam.
Maka dikeluarkan 1/5 dan ditasarrufkan di tempat pentasarrufan Zakat menurut Qoul Masyhur.
Namun menurut pendapat yang sepadan dengan Qoul Masyhur mengatakan; 1/5 tadi ditasarrufkan kepada 5 golongan yang disebutkan di Ayat Fay' (Surat Al Hasyr ayat 59)
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Awal dan terjemah | Uruudlut Tijaroh"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih