Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Diyat 1

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan ketentuan Diyat  Diyat adalah harta yang harus dikeluarkan bagi orang yang merdeka karena kasus kriminal pembunuhan atau mutilasi. Diyat dibagi 2 :

Fasal menjelaskan ketentuan Diyat

Diyat adalah harta yang harus dikeluarkan bagi orang yang merdeka karena kasus kriminal pembunuhan atau mutilasi. Diyat dibagi 2 :

1. Mughallazah

2. Mukhoffafah

Dan tidak ada pembagian yang ke 3

Diyat Mughallazah karena membunuh lelaki muslim yang merdeka secara sengaja adalah (mengeluarkan) 100 unta; 100 unta ini dibagi 3 :

* 30 unta Hiqqah

* 30 unta Jadz'ah

Sudah diterangkan Mushonif pada bab Zakat

* 40 unta Khalifah

Mushonif mengartikan unta Khalifah pada uraian ini; 

Unta yang mengandung anakannya, artinya 40 unta tersebut adalah unta yang hamil semua, dan penetapan hamil atau tidaknya berdasarkan petunjuk pakar ahli unta.

Diyat Mukhoffafah karena membunuh lelaki muslim yang merdeka adalah (mengeluarkan) 100 unta yang dibagi 5 :

* 20 unta Hiqqah

* 20 unta Jadz'ah

* 20 unta Bintu Labun

* 20 unta Ibnu Labun

* 20 unta Bintu Makhodl

Dan ketika pelaku pembunuhan atau waris Aqilahnya sudah diwajibkan (mengeluarkan) unta, maka untanya diambil dari untanya orang yang berkewajiban (mengeluarkan unta[mengeluarkan untanya sendiri]). Jika tidak punya unta; maka diambil [dibeli] dari unta umum kota atau desa pedalaman, bila didalam kota atau desa tidak ada unta; maka diambil dari unta umum daerah terdekatnya Muaddi [orang yang bayar Diyat]

Apabila unta sudah tidak ditemukan (lagi); maka beralih ke harganya, dinaskah lain redaksinya berbunyi "Jika unta sudah langka; maka beralih ke harganya"; ini menurut Qoul Jadid dan inilah pendapat yang Shohih, sementara Qoul Qodim mengatakan "Beralih ke (membayar) 100 Dinar bagi orang memiliki kekayaan emas atau (beralih ke membayar) 1200 Dirham bagi orang yang memiliki kekayaan perak, nominal yang telah disebutkan [100 Dinar / 1200 Dirham] sama sama berlaku untuk Diyat Mughallazah dan Mukhoffafah.
Berdasarkan Qoul Qodim; jikalau Diyat diberatkan, maka Diyat ditambah 1/3, jadi pada Dinar (yang dikeluarkan) adalah 1333,3 Dinar
Berdasarkan Qoul Qodim; jikalau Diyat diberatkan, maka Diyat ditambah 1/3, jadi pada Dinar (yang dikeluarkan) adalah 1333,3 Dinar, sementara pada Dirham (yang dikeluarkan) adalah 16.000 Dirham.


Diyat Khoto' diberatkan pada 3 kasus :

1. Jika seseorang membunuh di tanah Haram Mekkah

Sedangkan pembunuhan yang dilakukan di tanah Haram Madinah atau pembunuhan yang dilakukan dimasa Ihram, maka tidak ada pemberatan menurut Qoul Shohih

2. Diutarakan pada uraian ini; atau membunuh dibulan bulan yang dimuliakan

Maksudnya bulan Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharrom dan Rojab

3. Dipaparkan pada uraian ini; atau membunuh orang yang ada hubungan sanak saudara

Jika (yang dibunuh) tidak ada hubungan sanak saudara; seperti anak perempuannya paman [keponakan]; maka tidak ada pemberatan
Diyat membunuh wanita dan Khuntsa Musykil adalah setengahnya Diyatnya laki; baik (kasus) pembunuhan atau pelukaan
Diyat membunuh wanita dan Khuntsa Musykil adalah setengahnya Diyatnya laki; baik (kasus) pembunuhan atau pelukaan. Diyatnya wanita Muslim yang merdeka dalam (kasus) pembunuhan Amdu Makhdl atau Syibh Amd [Amd Khoto'] adalah 50 unta; (dengan perincian) :

* 15 unta Hiqqah

* 15 unta jadz'ah

* 20 unta Khalifah yang hamil semua

Sedangkan dalam kasus pembunuhan Khoto' Makhdl adalah :

* 10 Bintu Makhdl

* 10 Bintu Labun

* 10 Banu Labun

* 10 unta Hiqqah

* 10 unta Jadz'ah

Diyat membunuh orang Yahudi, Nasrani, Kafir Musta'man dan Mu'ahad adalah 1/3 nya Diyat orang Muslim; (baik) kasus pembunuhan ataupun pelukaan, sedangkan (membunuh) Majusi adalah 2/3 nya 1/10 Diyatnya orang Muslim; lebih sederhananya adalah 1/3 dari 1/10 Diyatnya orang Muslim.

Diyatnya seseorang bisa sempurna; dan sudah dipaparkan bahwa Diyatnya adalah 100 unta, (sempurnanya) dalam kasus pemotongan masing masing kedua tangan dan kedua kaki, jadi tiap 1 tangan atau kaki harus menebus dengan 50 unta; sementara kedua duanya adalah 100 unta.

Diyat dalam kasus pelukaan bagian empuknya hidung; yakni ujung hidung [janur]; bisa sempurna dalam kasus pelukaan masing masing 2 pinggiran [sayap hidung] dan penghalang [diantara 2 sayap] dikenakan 1/3 Diyat.

Dan dalam kasus pelukaan kedua telinga atau melukai telinga tanpa ada luka Mudlihah [sampai menampakkan tulang], jikalau dilukai sampai ada luka Mudlihah; maka harus ditebus [diobati], tiap telinga dikenakan setengah Diyat [50 unta]. Tidak ada bedanya; antara telinganya orang yang bisa mendengar dan orang yang tidak bisa mendengar, jikalau seseorang 'mengeringkan' kedua telinga orang lain karena kasus kriminal; maka kedua telinga tersebut dikenakan 1 Diyat.

- 'Mengeringkan' dalam artian kedua telinga sampai tidak bisa digerakkan -

Dalam kasus pelukaan mata dikenakan setengah Diyat, baik matanya orang yang juling, (yang) matanya satu dan orang yang matanya keluar air mata berlebih dan penglihatannya kurang (jelas).

Dan dalam kasus pelukaan 4 pangkal mata, tiap pangkal mata dikenakan 1/4 Diyat.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Diyat 1"