Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Jinayat 2

بسم الله الرحمن الرحيم

Syarat syarat wajib Qishos potong setelah (menyebutkan) syarat syarat Qishos mati ada 2 :

Syarat syarat wajib Qishos potong setelah (menyebutkan) syarat syarat Qishos mati ada 2 :

1. Nama spesifiknya anggota yang dipotong harus sama

Dijelaskan Mushonif pada (lanjutan) uraiannya; bagian kanan (dibalas) sebab (memotong) kanan, maksudnya semisal telinga, tangan atau kaki kanan dipotong (maka) dibalas potong sebab memotong bagian kanan (juga). Anggota kiri yang telah disebutkan (dibalas potong) sebab memotong bagian kiri, oleh karena itu anggota kanan tidak boleh dipotong disebabkan memotong anggota kiri dan tidak boleh sebaliknya.

2. Salah satu anggota tidak mengalami kelumpuhan

Jadi tangan atau kaki yang sehat tidak boleh dipotong karena (memotong) anggota yang tidak berfungsi. Sedangkan anggota yang tidak berfungsi diqishos potong karena (memotong) anggota yang sehat menurut Qoul Masyhur, kecuali ada 2 orang pakar kesehatan mengatakan "Anggota yang tidak berfungsi; jika dipotong, maka darahnya tidak akan berhenti; malah mulut ototnya / uratnya akan terbuka dan tidak akan bisa berhenti [mampet] dengan Hism [dipotong; lalu semacam dicap atau semacamnya agar darahnya tidak terus mengalir]

Disamping itu, disyaratkan (juga) orang menanggung beban [Majni Alaih] rela dan tidak meminta ganti rugi dikarenakan kelumpuhan yang dialaminya.

Lalu Mushonif mengarahkan ke suatu rumus pada uraiannya;

Tiap anggota yang terpotong dari persendian seperti sikut dan pergelangan tangan; maka berlaku Qishos, dan anggota (yang terpotong) yang tidak memiliki persendian tidak berlaku Qishos.
Dan perlu kalian ketahui bahwa luka dikepala dan wajah ada 10 :


Dan perlu kalian ketahui bahwa luka dikepala dan wajah ada 10 :

1. Harisah

Yaitu luka yang sedikit menyobek kulit

2. Damiyah

Luka yang menyebabkan kulit berdarah; tapi tidak sampai mengalir

3. Badi'ah

Luka yang (sampai) memotong daging

4. Mutalahimah

Luka yang menyebabkan daging menjadi cekung [kedalam]

5. Simhaq

Luka yang tembus ke bagian kulit diantara daging dan tulang

6. Mudihah

Luka yang (sampai) menampakkan tulang pada daging

7. Hasyimah

Luka yang menyebabkan tulang pecah; baik sampai kelihatan tulangnya atau tidak

8. Munaqqilah

Luka yang menyebabkan tulang berpindah ke posisi lain

9. Ma'mumah

Luka yang yang tembus sampai ke kulit yang membungkus otak yang disebut أم الرأس

10. Damighah

Luka yang sampai menyobek kulit pembungkus otak dan sampai (tembus) ke أم الرأس

Mushonif memberi pengecualian dari 10 luka diatas pada uraiannya (ini);

Dan Qishos hanya berlaku pada luka Mudhihah saja; tidak (berlaku) pada sisa dari 10 luka luka yang lain

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Jinayat 2"