Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Diyat 2

 بسم الله الرحمن الرحيم

Diyat bisa sempurna (100) dalam kasus pelukaan lidah bagi orang yang bisa berbicara yang indra perasanya normal; sekalipun lidahnya orang yang pelo dan ketolen.

Diyat bisa sempurna (100) dalam kasus pelukaan lidah bagi orang yang bisa berbicara yang indra perasanya normal; sekalipun lidahnya orang yang pelo dan ketolen.

- Pelo adalah orang yang ketika berbicara mengganti satu huruf dengan huruf yang lain; semisal مثـتـقـيـم huruf س diganti ت 

- Ketolen adalah orang yang ketika berbicara memasukkan satu huruf dan menggantinya; semisal متقـيـم
س diganti ت dan dimasukkan ke dalam ت

Diyat bisa sempurna (100) dalam kasus kriminalisasi 2 bibir, dan dalam kasus kriminalisasi salah satu dari 2 bibir dikenakan setengah Diyat [50 unta].

Diyat bisa sempurna (100) dalam kasus menghilangkan kemampuan mengucapkan (huruf abjad) seluruhnya atau (dalam kasus menghilangkan kemampuan mengucapkan{huruf abjad}) beberapa saja; Diyatnya sesuai berapa huruf yang dihilangkan kemampuan mengucapkannya. Huruf huruf yang menjadi pembagian Diyat adalah 28 huruf bahasa Arab [Huruf Hijaiyah].

- Semisal huruf yang tidak bisa diucapkan ada 7; maka 100 dibagi 7 -

Diyat bisa sempurna (100) dalam kasus menghilangkan penglihatan [kemampuan melihat] pada kedua mata, adapun menghilangkan penglihatan pada salah satu mata dikenakan setengah Diyat [50 unta]. Tidak ada bedanya; mata yang kecil [sipit], lebar, matanya orang tua ataupun matanya anak kecil.

Diyat bisa sempurna (100) dalam kasus menghilangkan pendengaran pada kedua telinga, dan jikalau pendengaran berkurang pada salah satu telinga; maka telinga yang lain [yang berkurang pendengarannya] ditutup [disumpel] dan diukur seberapa kuat pendengaran telinga yang lain [yang sehat]. Dan ukuran selisihan (antara telinga yang sehat dan yang sakit) harus dibagi, dan Diyatnya diambil sesuai dengan selisihan tersebut.

Diyat bisa sempurna (100) dalam kasus menghilangkan penciuman kedua hidung, jikalau indra penciuman berkurang dan bisa dibagi; maka Diyatnya harus dibagi, jika tidak [tidak bisa dibagi]; maka harus Hukumah [ganti rugi yang tidak ditentukan oleh Syariat].

Diyat bisa sempurna (100) dalam kasus menghilangkan akal, bila akal seseorang hilang karena terluka di kepala yang (lukanya) bisa ditentukan [luka Mudlihah] atau Hukumah; maka harus membayar Diyat plus ganti ruginya.


Diyat bisa sempurna (100) dalam kasus menghilangkan Dzakar yang normal; meski Dzakarnya anak kecil, orang tua dan orang impoten [tidak kuat ereksi]. Memotong Hasyafah sama seperti (memotong) Dzakar; jadi memotong utuh Hasyafah dikenakan 1 Diyat [100 unta].

Diyat bisa sempurna dalam kasus menghilangkan kedua testis / testikel; sekalipun (testisnya) orang impoten dan orang yang dikebiri. Pemotongan 1 testis dikenakan setengah Diyat [50 unta].

Dalam kasus luka Mudlihah dan kriminalisasi pada gigi; bagi lelaki merdeka yang Muslim dikenakan 5 unta. Dan dalam kasus menghilangkan tiap anggota yang tidak ada fungsinya dikenakan Hukumah. Hukumah adalah sebagian Diyat yang dikeluarkan / dibayarkan berdasarkan kerugian yang ditimbulkan akibat kriminal pada harganya Majni Alaih [sesuatu yang dikriminalisasi]; semisal budak yang pada dirinya terdapat ciri ciri tertentu.

Jikalau harga Majni Alaih yang tidak dikriminalisasi 10; misalnya dan (harga Majni Alaih yang dikiriminalisasi) 9, maka kerugiannya adalah 1/10, maka yang harus dikeluarkan adalah 1/10 nya Diyat [1/10 nya 100]
Diyatnya budak laki laki yang dijaga [Muslim] adalah harganya
Diyatnya budak laki laki yang dijaga [Muslim] adalah harganya; begitu juga budak perempuan, meskipun harga masing masing dari keduanya naik (lebih tinggi) daripada Diyatnya orang merdeka, dan bila Dzakarnya budak laki laki dan kedua testisnya dipotong; maka harus membayar 2 harga [Dzakar dan testis] menurut Qoul Adzhar.

Diyatnya janin merdeka yang Muslimnya ikut salah satu kedua orang tuanya; jika ibunya (beragama) Islam saat dikriminalisasi, (Diyatnya) adalah seorang budak laki laki / perempuan yang selamat dari cacat [normal] dan disyaratkan (harga) si budak mencapai 1/2 dari 1/10 Diyat.

Apabila budak laki laki / perempuan tidak ada; maka harus dibayar dengan gantinya yaitu 5 unta, dan budak laki laki / perempuan tersebut dibebankan kepada waris Aqilahnya (mengatas namakan) si pelaku.

- Jadi yang harus membayar adalah waris Aqilahnya -

Diyatnya janin (yang berstatus) budak adalah 1/10 dari harga ibunya saat ibunya dikriminalisasi, dan yang menjadi kewajiban [1/10 tersebut] dibebankan kepada Sayyidnya. Diyat Dalam kasus (kriminalisasi) Janin beragama Yahudi atau Nasrani adalah seorang budak laki laki / perempuan seperti 1/3 nya budak laki laki / perempuan Muslim; yaitu (setara dengan) 1 unta lebih 2/3.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Diyat 2"