Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qasamah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan Qasamah yaitu sumpah darah

Fasal menerangkan Qasamah yaitu sumpah darah

Apabila dalam tuduhan pembunuhan terdapat Laws; secara Etimologi (Laws) artinya lemah; secara Terminologi maksudnya adalah tanda yang mengindikasikan kebenaran pada Mudda’i [orang yang menuduh]; sekiranya didalam hati terbesit tentang kebenaran si Mudda’i.

Pengertian diatas Mushonif artikan pada uraian (ini);

(Tanda) yang terlintas di hati akan benarnya si Mudda’i; sekiranya korban (seluruh jasadnya) sudah ditemukan atau (ditemukan) sebagiannya saja; semisal kepalanya disuatu daerah yang terpisah dari daerah besar [kota] sebagaimana yang telah dipaparkan didalam kitab Roudloh dan asalnya, atau (si korban) ditemukan di desa kecil musuh musuhnya dan tidak ada orang lain selain musuh musuh si korban yang bertempat tinggal di desa kecil tersebut, maka si Mudda’i disumpah sebanyak 50 kali dan tidak harus langsung berdasarkan pendapat Madzhab (Imam Syafi’i).

Jikalau diantara sumpah sumpah tersebut diselang selingi oleh gilanya si penyumpah [Mudda’i] atau pingsan; maka sumpahnya diteruskan setelah sembuh sesuai dengan sumpah yang sudah sudah sudah, bila si Qodli yang hadir pada waktu Qasamah tidak turunkan jabatannya, bila diturunkan jabatannya dan digantikan dengan orang lain; maka sumpahnya harus diulangi dari awal.


- Jadi jika sumpah yang 50 kali tersebut; diucapkan selama 50 hari [sehari sekali selama 50 hari], maka sah -

Dan apabila si Mudda’i sudah disumpah; maka dia berhak menanggung Diyat. Qasamah tidak berlaku dalam kasus mutilasi. Dan jika tidak ada tanda, maka si Mudda’a Alaih lah yang disumpah sebanyak 50 kali.

Dalam kasus pembunuhan orang yang dimuliakan [tidak boleh dibunuh]; diharuskan membayar Kafaroh; baik Amdu Makhdl, Khoto’ Makhdl, atau Amdul Khoto’. Meskipun pelaku pembunuhan adalah anak kecil atau orang gila yang dibebaskan [dibayarkan] oleh walinya dengan hartanya sendiri.

Kafarohnya adalah memerdekakan budak perempuan Muslim yang tidak memiliki kekurangan [normal] untuk melakukan kegiatan dan aktivitas. Apabila tidak menemukan budak perempuan; maka (Kafarohnya) dengan berpuasa 2 bulan berturut turut dengan niat (membayar) Kafaroh, dan menurut pendapat yang Shohih tidak diharuskan berturut turut.

Jika Mukaffir [orang yang membayar Kafaroh] tidak mampu berpuasa 2 bulan dikarenakan tua atau mengalami kendala yang tidak bisa dihindari untuk berpuasa atau khawatir penyakitnya akan bertambah parah; maka Kafarohnya dengan memberi makan 60 orang miskin atau fakir yang masing masing orang diberikan 1 Mud makanan yang mencukupi dalam Zakat Fitrah, dan (1 Mud tersebut) tidak boleh diberikan kepada orang kafir, Bani Hasyim dan Bani Muthallib.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qasamah"