Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Hudud

 بسم الله الرحمن الرحيم

Kitab menjelaskan Hudud  Adalah bentuk Jama’ dari حدّ secara bahasa artinya mencegah

Kitab menjelaskan Hudud

Adalah bentuk Jama’ dari حدّ secara bahasa artinya mencegah; disebut demikian karena Had bisa mencegah orang untuk melakukan kejelekan. Dan Mushonif memulai dengan Had Zina yang disebutkan ditengah tengah uraiannya (ini);

Zani [orang yang melakukan Zina] terbagi menjadi 2 :

1. Mukhson

2. Ghoiru Mukhson

Mukhson adalah seseorang pezina yang Baligh, berakal [waras], dan merdeka yang memasukkan Hasyafahnya [kulup kemaluan] atau seukurannya bagi orang yang tidak punya Hasyafah kedalam Qubul berstatus (sudah) menikah yang sah. Hadnya adalah Rajam [lempar sampai mati] dengan batu yang sedangan; bukan dengan kerikil kecil dan tidak juga dengan batu besar.

Ghoirul Mukhson [sebaliknya Mukhson] Hadnya adalah 100 Jaldah [cambukan]; disebut demikian [Jaldah] karena bersentuhan dengan kulit dan (Hadlnya) diasingkan setahun ke suatu daerah berjarak diperbolehkannya Sholat Qashar [2 Marhalah] atau lebih berdasarkan keputusan Imam.

Permulaan tahun dihitung sejak berangkatnya Zani; bukan sejak sampainya Zani ke lokasi pengasingan, dan lebih baiknya pengasingan dilakukan setelah pencambukan.

Syarat syarat orang disebut Mukhson ada 4 :

1 dan 2. Baligh dan berakal

Jadi anak kecil dan orang gila tidak ada keharusan dihad, namun (perlu) diajari dengan cara yang bisa mencegah mereka jatuh kedalam jurang perzinaan

3. Merdeka

Budak biasa, Muba'adl, Mukatab, dan Ummul Walad tidak bisa berstatus Mukhson; sekalipun mereka semua berstatus sudah menikah yang sah

4. Wati (dilakukan) ketika berstatus (sudah) menikah yang sah
4. Wati (dilakukan) ketika berstatus (sudah) menikah yang sah

Baik Muslim ataupun kafir Dzimmi. Disebagian naskah redaksinya berbunyi; في النكاح الصحيح [ada Al-nya]. Yang dimaksud Mushonif dengan Wati adalah memasukkan Hasyafah atau seukurannya kedalam Qubul [jalan depan]. Mengecualikan 'pernikahan yang sah' adalah pernikahan yang rusak; maka tidak bisa menstatuskan orang sebagai Mukhson disebabkan pernikahan yang rusak tersebut.

Hadnya budak laki dan perempuan adalah setengah dari Hadnya orang merdeka; jadi masing masing [budak laki dan perempuan] dicambuk 50 kali dan diasingkan selama setengah tahun [6 bulan].

Andaikata Mushonif menguraikannya dengan “Orang yang didalam dirinya ada status budak” dan seterusnya; maka uraian demikian lebih tepat agar budak Mukatab, Muba’adl dan Ummul Walad bisa dimasukkan.

Hukum Liwat dan mendatangi [Wati] binatang sama dengan hukumnya Zina, barangsiapa melakukan Liwat dengan seseorang; yaitu Wati melalui Dubur [jalan belakang {lubang pantat}]; maka menurut Madzhab Imam Syafi’i harus dihad, dan barangsiapa mendatangi binatang; (juga) dihad sebagaimana yang telah dituturkan Mushonif; namun menurut pendapat yang lebih unggul; cukup dita’zir (saja).

Dan siapa saja yang Wati perempuan Ajnabiyah selain Farji; maka dita’zir, dan si Imam tidak boleh memutuskan Ta'zir dengan Had terendah pada pelaku Zina. Jadi jika seorang budak laki laki dita’zir; maka ta’zirannya harus dikurangi dari 10 cambukan atau (jika) seorang yang merdeka dita’zir; maka ta’zirannya harus dikurangi dari 40 cambukan, karena yang telah disebutkan adalah minimal Had.

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Hudud"