Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qadzf
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menerangkan beberapa ketentuan Qadzf
Menurut Etimologi artinya melempar, menurut Terminologi adalah menuduh Zina dengan tujuan mencela, untuk mengecualikan persaksian atas kasus zina.
Apabila seseorang menuduh zina orang lain; semisal mengatakan “Kamu berzina”, maka dia [si penuduh] harus di Had Qadzf 80 cambukan sebagaimana keterangan yang akan ditururkan, ini jika (memang) si Qadzif [penuduh] bukan (berstatus) ayah atau ibu atau seatasnya; sebagaimana keterangan yang akan dipaparkan (nanti).
(Boleh menuduh Zina) dengan (memenuhi) 8 ketentuan; yang 3 diantaranya diberlakukan untuk Qadzif. Dibeberapa manuskrip menggunakan redaksi ثلاث [tanpa Ta’ Marbuthoh], yaitu :
1. Baligh
2. Berakal [waras]
Jadi, anak kecil dan orang gila tidak boleh dihad disebabkan menuduh Zina orang lain
3. Bukan berstatus orang tua dari si Maqdzuf [orang yang dituduh]
Jika seorang ayah atau ibu dan seatasnya menuduh anaknya dan sebawahnya; maka tidak ada keharusan untuk dihad
5 diantaranya diberlakukan untuk Maqdzuf [orang yang dituduh]; yaitu :
1. Muslim
2. Balig
3. Berakal [waras]
4. Merdeka
5. Afif [Selamat] dari Zina / tidak pernah melakukan Zina
Maka tidak ada Had disebabkan menuduh Zina seseorang yang Afif tersebut; baik orang kafir, anak kecil, orang gila, budak atau orang yang pernah melakukan Zina. Orang merdeka yang menuduh Zina dihad sebanyak 80 cambukan, sementara budak (yang menuduh Zina) dihad sebanyak 40 kali cambukan
Had Qadzf bisa gugur disebakan 3 faktor :
1. Mendatangkan saksi
Baik; si Maqdzuf adalah wanita Ajnabiyah atau istri
2. Disebutkan pada uraian; atau si Maqdzuf sudah memaafkan si Qadzif
3. Dipaparkan pada uraian; atau si istri bersumpah
Dan sudah dijelaskan pada uraian Mushonif; فصل : وإذا رمى الرجل dan seterusnya
Wallahua'lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qadzf"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih