Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qadzf

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan beberapa ketentuan Qadzf  Menurut Etimologi artinya melempar

Fasal menerangkan beberapa ketentuan Qadzf

Menurut Etimologi artinya melempar, menurut Terminologi adalah menuduh Zina dengan tujuan mencela, untuk mengecualikan persaksian atas kasus zina.

Apabila seseorang menuduh zina orang lain; semisal mengatakan “Kamu berzina”, maka dia [si penuduh] harus di Had Qadzf 80 cambukan sebagaimana keterangan yang akan ditururkan, ini jika (memang) si Qadzif [penuduh] bukan (berstatus) ayah atau ibu atau seatasnya; sebagaimana keterangan yang akan dipaparkan (nanti).

(Boleh menuduh Zina) dengan (memenuhi) 8 ketentuan; yang 3 diantaranya diberlakukan untuk Qadzif. Dibeberapa manuskrip menggunakan redaksi ثلاث [tanpa Ta’ Marbuthoh], yaitu :

1. Baligh

2. Berakal [waras]

Jadi, anak kecil dan orang gila tidak boleh dihad disebabkan menuduh Zina orang lain

3. Bukan berstatus orang tua dari si Maqdzuf [orang yang dituduh]

Jika seorang ayah atau ibu dan seatasnya menuduh anaknya dan sebawahnya; maka tidak ada keharusan untuk dihad


5 diantaranya diberlakukan untuk Maqdzuf [orang yang dituduh]; yaitu :

1. Muslim

2. Balig

3. Berakal [waras]

4. Merdeka

5. Afif [Selamat] dari Zina / tidak pernah melakukan Zina

Maka tidak ada Had disebabkan menuduh Zina seseorang yang Afif tersebut; baik orang kafir, anak kecil, orang gila, budak atau orang yang pernah melakukan Zina. Orang merdeka yang menuduh Zina dihad sebanyak 80 cambukan, sementara budak (yang menuduh Zina) dihad sebanyak 40 kali cambukan

Had Qadzf bisa gugur disebakan 3 faktor :

1. Mendatangkan saksi

Baik; si Maqdzuf adalah wanita Ajnabiyah atau istri

2. Disebutkan pada uraian; atau si Maqdzuf sudah memaafkan si Qadzif

3. Dipaparkan pada uraian; atau si istri bersumpah

Dan sudah dijelaskan pada uraian Mushonif; فصل : وإذا رمى الرجل  dan seterusnya 

Wallahua'lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Qadzf"