Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Asyribah

 بسم الله الرحمن الرحيم 

Fasal menerangkan beberapa ketentuan minum minuman dan Had yang berkaitan dengan meminumnya

Fasal menerangkan beberapa ketentuan minum minuman dan Had yang berkaitan dengan meminumnya

Barangsiapa meminum Khamr; yakni minuman yang dibuat dari perasan anggur basah atau (meminum) minuman yang memabukkan tanpa ada unsur Khamrnya; seperti minuman beralkohol yang dibuat dari anggur kering, maka peminum tersebut harus dihad 40 cambukan; bila statusnya merdeka, bila statusnya budak; maka dihad dengan 20 cambukan.

Dan Imam boleh menambah Had sebanyak 80 cambukan; lebihannya 40 cambukan bagi orang merdeka dan (lebihannya) 20 cambukan bagi budak dianggap sebagai Ta’zir. Ada yang mengatakan; lebihannya (40 dan 20 cambukan) tersebut dianggap sebagai Had, dan berdasarkan pendapat ini [lebihannya termasuk Had]; maka Hadnya tidak boleh kurang dari 80.

Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Ahkamul Qadzf

Had pada peminum miras harus ada salah satu dari 2 hal :

1. Saksi
Yaitu 2 lelaki yang menyaksikan si peminum sedang meminum miras

2. Pengakuan
Yakni pengakuan dari si peminum bahwa dia telah meminum miras.

Jadi si peminum tidak bisa dihad karena persaksian seorang lelaki dan seorang perempuan, tidak bisa dihad karena persaksian 2 orang wanita, tidak bisa dihad karena sumpah yang ditolak, dan tidak bisa dihad tanpa sepengetahuan Qodli dan orang lain. Dan juga; si peminum tidak bisa dihad karena memuntahkan miras dan terciumnya bau miras.

Wallahua’lam

Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Ahkamu Qoth'is Sariqah

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Asyribah"