Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Asyribah
بسم الله الرحمن الرحيم
Barangsiapa meminum Khamr; yakni minuman yang dibuat dari perasan anggur basah atau (meminum) minuman yang memabukkan tanpa ada unsur Khamrnya; seperti minuman beralkohol yang dibuat dari anggur kering, maka peminum tersebut harus dihad 40 cambukan; bila statusnya merdeka, bila statusnya budak; maka dihad dengan 20 cambukan.
Dan Imam boleh menambah Had sebanyak 80 cambukan; lebihannya 40 cambukan bagi orang merdeka dan (lebihannya) 20 cambukan bagi budak dianggap sebagai Ta’zir. Ada yang mengatakan; lebihannya (40 dan 20 cambukan) tersebut dianggap sebagai Had, dan berdasarkan pendapat ini [lebihannya termasuk Had]; maka Hadnya tidak boleh kurang dari 80.
Baca juga : Fathul Qorib Tsani | Ahkamul Qadzf
Had pada peminum miras harus ada salah satu dari 2 hal :
Jadi si peminum tidak bisa dihad karena persaksian seorang lelaki dan seorang perempuan, tidak bisa dihad karena persaksian 2 orang wanita, tidak bisa dihad karena sumpah yang ditolak, dan tidak bisa dihad tanpa sepengetahuan Qodli dan orang lain. Dan juga; si peminum tidak bisa dihad karena memuntahkan miras dan terciumnya bau miras.
Wallahua’lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Asyribah"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih