Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamu Qoth'is Sariqah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum hukum potong karena pencurian

Fasal menerangkan hukum hukum potong karena pencurian

Dari segi bahasa artinya mengambil harta secara samar samar / diam diam, sedangkan dari segi istilah maksudnya adalah mengambil barang dari tempatnya secara samar samar dan aniaya.

Tangan pencuri boleh dipotong dengan 3 ketentuan, disebagian manuskrip berbunyi; dengan 6 ketentuan : (1) Si pencuri Baligh, (2) berakal; Muslim dan tidak terpaksa ataupun kafir Dzimmi. Jadi tidak ada hukum potong bagi anak kecil, ODGJ dan orang yang dipaksa (untuk mencuri).

Seorang Muslim dan kafir Dzimmi dipotong (tangannya) disebabkan mencuri hartanya orang Muslim dan kafir Dzimmi, adapun kafir Mu’ahad tidak diberlakukan hukum potong menurut Qoul Adzhar. Ketentuan yang sudah lewat adalah ketentuan pada si Sariq [pencuri], ketentuan potong tangan pada harta yang dicuri; diutarakan Mushonif pada uraian (ini);

Dan (3) harta yang dicuri mencapai 1 Nishob yang setara dengan ¼ Dinar murni yang sudah dicetak atau mencuri barang campuran dari tempat penyimpanannya yang berat murninya mencapai ¼ Dinar yang sudah tercetak atau setara dengan harganya ¼ Dinar.


Apabila barang yang dicuri berada di tanah kosong, masjid atau jalan; maka dalam penjagaannya disyaratkan harus dengan pengawasan yang ketat [harus terus diawasi]. Jika barang yang dicuri berada di tempat perlindungan seperti rumah; maka cukup dengan pengawasan normalnya kebiasaan. Pakaian dan barang yang diletakkan oleh seseorang di dekatnya di tanah kosong; misalkan, jika (memang) barang tersebut diawasi dari satu ke waktu yang lain dan tidak ada lalu lalangnya orang orang; maka orang tersebut dianggap Muhriz [orang yang menjaga barangnya],  jika tidak [tidak diawasi terus]; maka tidak [tidak dianggap menjaga barangnya]. Syarat seorang Mulahidz [orang yang mengawasi barang] adalah harus mampu mengusir pencuri.

Termasuk syarat syarat barang yang dicuri ada pada uraian Mushonif (ini); 

Tidak ada status milik si pencuri dan tidak (ada status) Syubhat pada barang yang dicuri dari orang lain. Jadi tidak ada hukum potong tangan dalam kasus pencurian hartanya orang tua dan (pencurian) hartanya anak turunannya si pencuri, dan tidak ada hukum potong dalam kasus pencurian hartanya Sayyid yang dicuri oleh budaknya.
Tangan kanan si pencuri dipotong mulai sendi pergelangan tangan setelah dirusak [dimati rasakan] dengan tali yang ditarik [diikat] secara keras.
Tangan kanan si pencuri dipotong mulai sendi pergelangan tangan setelah dirusak [dimati rasakan] dengan tali yang ditarik [diikat] secara keras. Tangan kanan dipotong hanya pada kasus pencurian pertama, jika mencuri kedua kalinya setelah sebelumnya dipotong tangan kanannya; maka kaki kirinyalah yang dipotong dengan senjata tajam sekali tebasan dari sendi kaki setelah dimatirasakan, bila (masih) mencuri ketiga kalinya; maka tangan kirinya dipotong setelah dimatirasakan, jikalau keempat kalinya masih mencuri; maka yang dipotong adalah kaki kanan dari sendi kaki setelah sebelumnya dimatirasakan seperti halnya yang kiri.Target pemotongan dicelupkan kedalam minyak Zaitun atau minyak yang dipanaskan.

Setelah keempat kalinya (masih) mencuri; maka dita’zir, ada yang mengatakan dibunuh secara sabar [perlahan], hadis yang berkaitan dengan perintah untuk dibunuh (pada kesempatan) kelima kalinya dinash.

- Dibunuh secara sabar; seperti diikat lalu dilempari sampai mati atau dipenjara sampai mati -

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamu Qoth'is Sariqah"