Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamu Qothi'it Thoriq

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum hukum pemutus jalan [begal]  Disebut demikian karena terhalanginya orang untuk melewati jalan karena takut terhadap si pembegal.

Fasal menerangkan hukum hukum pemutus jalan [begal]

Disebut demikian karena terhalanginya orang untuk melewati jalan karena takut terhadap si pembegal. Dan si pembegal adalah orang Mukallaf yang memiliki kekuatan, jadi (si pembegal) tidak harus laki dan (tidak harus) terdiri dari beberapa orang [keroyokan]. Pengecualian dari ‘pembegal’ adalah jambret yang model berhadapannya untuk mengambil (harta) para rombongan dan melarikan diri.

Pembegal jalan terbagi menjadi 4 klasifikasi :

1. Disebutkan Mushonif pada uraian; Jika membunuh seseorang yang sebanding secara sengaja dan aniaya; namun tidak mengambil harta, maka harus dibunuh (juga). Bila membunuhnya karena salah (sasaran) atau Syibh Amd [Amdu Khoto’]

2. Disebutkan pada uraian; Jika membunuh dan mengambil 1 Nishob harta atau lebih dari tempat penyimpanannya, maka dibunuh dan (lalu) disalib diatas kayu atau semacamnya; namun setelah sebelumnya dimandikan, dikafani dan disholatkan


3. Dipaparkan pada uraian; Dan jika mengambil harta namun tidak membunuh 1 Nishob harta atau lebih dari tempat penyimpanannya dan tidak ada Syubhat pada harta tersebut, maka kedua tangan dan kakinya dipotong secara selang seling. Maksudnya dipotong tangan kanan dulu dan kaki kiri, jika mengulangi; maka dipotong tangan kiri dan kaki kanannya. Jika tidak punya tangan kanan atau kaki kiri, maka menurut Qoul Ashoh pemotongan cukup dilakukan pada anggota yang ada (saja) 
4. Diutarakan Mushonif pada uraian; Apabila si pembegal (hanya) menakut nakuti orang orang yang lewat dijalan dan tidak mengambil harta dan tidak membunuh
4. Diutarakan Mushonif pada uraian; Apabila si pembegal (hanya) menakut nakuti orang orang yang lewat dijalan dan tidak mengambil harta dan tidak membunuh, maka si Imam harus memenjarakannya di daerah lain dan menta’zir

Pembegal jalan yang bertobat sebelum mampu (dieksekusi) oleh Imam, maka Had had tidak berlaku lagi. Maksudnya hukuman hukuman khusus pembegal jalan; meliputi keharusan untuk dibunuh, disalib dan dipotong tangan dan kakinya, sementara sisa Had had kepada Allah belum bisa gugur; seperti zina dan mencuri setelah bertobat.

Dari uraian Mushonif yang berbunyi “Dan dihukum dengan hak hak yang berkaitan dengan anak Adam; seperti Qisash, Had menuduh Zina dan mengembalikan harta” dapat difahami bahwasanya hak hak (hukuman untuk) pembegal jalan belum bisa gugur (hanya) dengan Taubat, dan memang demikianlah kebenarannya.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamu Qothi'it Thoriq"