Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamus Shiyal
بسم الله الرحمن الرحيم
Fasal menjelaskan hukum penyerangan dan melukai binatang
Siapa saja yang hendak dilukai dirinya, hartanya atau istrinya; semisal seseorang [korban] diserang oleh orang lain [pelaku] yang hendak mem bunuhnya atau merampas hartanya; sekalipun sedikit atau menyenggamai istrinya (korban), lalu si korban melawan untuk (melindungi) dirinya sendiri, hartanya atau istrinya dan membunuh si pelaku penyerangan untuk membalas penyerangan (yang dilakukan pelaku), maka si korban tidak perlu menebus; (baik) dengan Qishosh, Diyat, dan Kafaroh.
Orang yang menunggangi binatang; baik pemilik, peminjam, penyewa ataupun pengghosob harus mengganti rugi biaya kerusakan pada binatang tersebut; baik kerusakan ada ditangan (binatang), kakinya atau dianggota lainnya.
Seumpama binatang tunggangan kencing atau berak di jalan; lalu kencing atau berak binatang tersebut menyebabkan kerugian pada seseorang dan harta [fasilitas umum], maka tidak ada ganti rugi.
Wallahua’lam
Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamus Shiyal"
Mohon berkomentar dengan sopan dan santun
Terima kasih