Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Bughot

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menerangkan hukum hukum Bughot

Fasal menerangkan hukum hukum Bughot

Bughot adalah sekolompok orang Muslim yang memberontak Imam yang adil. Bentuk Mufrod dari Bughot adalah بَـغْي artinya Dzolim.

Imam boleh menumpas para pemberontak dengan 3 syarat :

1. Memiliki kekuatan
Setidaknya para pemberontak mempunyai kekuasaan, beberapa pasukan dan bos; meskipun bosnya bukan bos yang diangkat (secara resmi), sekiranya untuk menundukkan para pemberontak dibutuhkan upaya untuk mengeluarkan dana dan mengerahkan personil, jika para pemberontak hanya perorangan yang mudah diatasi; maka tidak disebut Bughot

2. Keluar dari kebijakan Imam yang adil
Adakalanya dengan tidak mau tunduk (peraturan) atau tidak mau memenuhi hak kewajibannya; baik hak tersebut berkenaan dengan harta atau yang lain seperti Had dan Qishos

3. Para pemberontak memiliki opini yang berkemungkinan benar
Sebagaimana yang telah diutarakan pengikut Imam Syafi’i; seperti tuntutan penduduk Siffin atas Qishosnya Sayyidina Usman tatkala mereka berkeyakinan bahwa Sayyidina Ali mengetahui pelaku pembunuhan Sayyidina Usman, jikalau opininya sudah terbukti salahnya; maka opini tersebut tidak dianggap [berarti tidak perlu ditumpas] dan orang yang beropini tersebut dianggap menentang

Imam tidak boleh menumpas para pemberontak sampai si Imam mengutus seseorang perwakilan yang amanah dan cerdas
Imam tidak boleh menumpas para pemberontak sampai si Imam mengutus seseorang perwakilan yang amanah dan cerdas untuk menanyakan apa yang tidak disetujui oleh para pemberontak, bila para pemberontak menyebutkan kedzoliman yang menjadi sebab tidak mau tunduk kepada Imam; maka kedzoliman tersebut harus dicabut. Jika para pemberontak tidak menyebutkan apapun atau terus memberontak setelah kedzoliman telah dicabut; maka para pemberontak tersebut harus dinasihati lalu diperingatkan akan ditumpas.

Imam tidak boleh membunuh tawanan pemberontak, apabila ada seseorang yang adil membunuh tawanan tersebut; maka orang tersebut tidak ada keharusan diqishos menurut Qoul Ashoh. Dan tawanan tersebut tidak boleh dibebaskan; sekalipun anak anak dan wanita sampai bentrokan mereda dan para pemberontak bubar, kecuali dengan kesadaran diri para tawanan tersebut mematuhi perintah Imam.

Harta para pemberontak tersebut tidak boleh dijarah dan senjata dan tunggangannya harus dikembalikan; jikalau bentrokan sudah mereda dan sudah aman dari bahaya dengan bubarnya bentrokan tersebut atau para pemberontak sudah tunduk.

Para pemberontak tidak boleh ditumpas dengan hal hal yang besar; seperti api dan meriam; kecuali karena terdesak, maka (boleh) ditumpas dengan hal hal besar tersebut; semisal para pemberontak memberontak kita [Imam] menggunakan hal hal tersebut atau kita dikepung. Dan para pemberontak yang terluka tidak boleh ditaqdzif; Taqdzif adalah ditumpas sepenuhnya dan dipcrcepat.

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamul Bughot"