Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iklan Navigasi Header

Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamur Riddah

 بسم الله الرحمن الرحيم

Fasal menjelaskan hukum hukum Murtad  Murtad adalah kekufuran paling buruk, artinya [Etimologi] adalah kembali dari sesuatu ke sesuatu yang lain
Fasal menjelaskan hukum hukum Murtad

Murtad adalah kekufuran paling buruk, artinya [Etimologi] adalah kembali dari sesuatu ke sesuatu yang lain, sedangkan menurut Terminologi maksudnya adalah memutus Islam dengan berniat (dalam hati) kafir atau mengucapkan kalimat kekufuran atau melakukan hal hal yang mengkafirkan; seperti bersujud kepada patung, baik (Murtad dilakukan) untuk menghina atau menentang atau keyakinan; seperti orang yang berkeyakinan bahwa (Allah) sang maha pencipta adalah sesuatu yang baru [diciptakan].

Lelaki ataupun perempuan yang Murtad dari Islam; semisal mengingkari adanya Allah atau berdusta kepada salah satu utusan diantara sekian utusan utusan Allah atau menghalalkan sesuatu yang Haram berdasarkan Ijma’ seperti Zina dan minum Khamr atau mengharamkan sesuatu yang Halal berdasarkan Ijma’; seperti pernikahan dan jual beli, maka seketika itu juga orang tersebut harus Istitabah [disuruh bertaubat] menurut Qoul Ashoh.


Pendapat yang sebanding dengan pendapat yang Ashoh mengatakan dalam masalah yang pertama [Wajibnya Istitabah] bahwa Istitabah (sekedar) disunnahkan, dan (mengatakan) dalam masalah yang kedua [Istitabah harus dilakukan seketika] mengatakan diberi waktu sampai 3 hari, bila bertaubat (maka Islamnya sah); kembali pada Islam dengan mengucapkan 2 kalimat Syahadat secara berurutan; sekiranya beriman kepada Allah dulu; lalu (beriman) kepada utusannya, jika dibalik [beriman kepada utusan dulu; kepada Allah], maka tidak sah sebagaimana yang telah diutarakan Imam Nawawi didalam kitab Syarh Muhadzab dalam pembahasan niat Wudlu’.

Jika tidak [tidak bertaubat], maka orang tersebut harus dibunuh oleh Imam dengan cara memenggal lehernya bila si Murtad statusnya merdeka; bukan dengan cara dibakar atau semacamnya, bila dibunuh oleh selain Imam; maka orang ‘selain Imam’ tersebut harus dita’zir. Apabila si Murtad berstatus sebagai budak; maka Sayyidnya boleh membunuh budaknya menurut Qoul Ashoh.

Lalu Mushonif menyebutkan hukum mandi dan lainnya pada uraian (dibawah ini);

Dan si Murtad tidak boleh dimandikan, tidak boleh disholatkan, dan tidak boleh dikuburkan di pemakaman orang orang Muslim. Selain Mushonif menyebutkan hukum peninggal Sholat diseparuhnya bab Ibadah, sementara Mushonif sendir i menyebutkannya disini [bab berikutnya] lalu mengatakan; 

Wallahua’lam

Post a Comment for "Fathul Qorib Tsani dan terjemah | Ahkamur Riddah"